16 0 191 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
KECAMATAN LOA JANAN KEPUTUSAN CAMAT LOA JANAN NOMOR : TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN OPERATOR SIMPEG (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN) PADA KECAMATAN LOA JANAN
CAMAT LOA JANAN,
Menimbang
Mengingat
: a. bahwa guna meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian yang berbasis pada sistem informasi serta sumber daya manusia yang efektif, akurat dan berkualitas dilaksanakan melalui penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkungan Kecamatan Loa Janan; b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) secara efisien, efektif dan akurat perlu ditetapkan operator SIMPEG; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Camat Loa Janan tentang Operator SIMPEG di lingkungan Kercamatan Loa Janan. : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 6. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 69 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah pada kecamatan. MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN CAMAT LOA JANAN TENTANG PENETAPAN OPERATOR SIMPEG (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN) PADA KECAMATAN LOA JANAN
KESATU KEDUA
KETIGA KEEMPAT
KELIMA
: Penetapan Operator SIMPEG di lingkungan Kecamatan Loa Janan sebagaimana tercantum lampiran keputusan ini. : Operator SIMPEG 1. Melakukan pengelolaan, pemasukan data, penyajian data dan informasi kepegawaian dilingkungan Kecamatan Loa Janan 2. Melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian di lingkungan Kecamatan Loa Janan. : Dalam melaksanakan tugasnya operator SIMPEG bertanggung jawab kepada Camat Loa Janan melalui Sekretaris Kecamatan Loa Janan. : Operator SIMPEG dalam melaksanakan tugasnya diberikan honorarium yang dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2019 dan dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Loa Janan. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Loa Janan Pada Tanggal 8 Januari 2019 CAMAT LOA JANAN
MUHAJI,S.Sos, M.Si NIP. 19690510 199401 1 003
LAMPIRAN : KEPUTUSAN CAMAT LOA JANAN TENTANG PENETAPAN OPERATOR SIMPEG (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN) PADA KECAMATAN LOA JANAN NOMOR : TAHUN 2019 TANGGAL : 8 JANUARI 2019
No
Nama/NIP
Jabatan
Unit Kerja
Besaran Honorarium Perbulan
1.
Johan Junaidi NIP.1973061020011210000
Operator SIMPEG
Bagian Umum, Tatalaksana, dan Kepegawaian Kecamatan Loa Janan
Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Standar Biaya
CAMAT LOA JANAN
MUHAJI,S.Sos, M.Si NIP. 19690510 199401 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
KECAMATAN LOA JANAN KEPUTUSAN CAMAT LOA JANAN NOMOR : 800/ /2016
TENTANG PENUNJUKAN TENAGA HARIAN LEPAS PADA KECAMATAN LOA JANAN
CAMAT LOA JANAN,
Menimbang
Mengingat
: a. Bahwa una meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian yang berbasis pada sistem informasi serta sumber daya manusia yang efektif, akurat dan berkualitas dilaksanakan melalui penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkungan Kecamatan Loa Janan; b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) secara efisien, efektif dan akurat perlu ditetapkan operator SIMPEG; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Camat Loa Janan tentang Operator SIMPEG di lingkungan Kercamatan Loa Janan. : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 6. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 69 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah pada kecamatan. MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN CAMAT LOA JANAN TENTANG PENETAPAN OPERATOR SIMPEG (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN) PADA KECAMATAN LOA JANAN
KESATU KEDUA
KETIGA KEEMPAT
KELIMA
: Penetapan Operator SIMPEG di lingkungan Kecamatan Loa Janan sebagaimana tercantum lampiran keputusan ini. : Operator SIMPEG 1. Melakukan pengelolaan, pemasukan data, penyajian data dan informasi kepegawaian dilingkungan Kecamatan Loa Janan 2. Melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian di lingkungan Kecamatan Loa Janan. : Dalam melaksanakan tugasnya operator SIMPEG bertanggung jawab kepada Camat Loa Janan melalui Sekretaris Kecamatan Loa Janan. : Operator SIMPEG dalam melaksanakan tugasnya diberikan honorarium yang dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2019 dan dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Loa Janan. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Loa Janan Pada Tanggal 8 Januari 2019 CAMAT LOA JANAN
MUHAJI,S.Sos, M.Si NIP. 19690510 199401 1 003
LAMPIRAN : KEPUTUSAN CAMAT LOA JANAN TENTANG PENETAPAN OPERATOR SIMPEG (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN) PADA KECAMATAN LOA JANAN NOMOR : TAHUN 2019 TANGGAL : 8 JANUARI 2019
No
Nama/NIP
Jabatan
Unit Kerja
Besaran Honorarium Perbulan
1.
Johan Junaidi NIP.1973061020011210000
Operator SIMPEG
Bagian Umum, Tatalaksana, dan Kepegawaian Kecamatan Loa Janan
Disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Standar Biaya
CAMAT LOA JANAN
MUHAJI,S.Sos, M.Si NIP. 19690510 199401 1 003