SK Panduan Konstruksi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Runi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PREMIER BINTARO NOMOR : TENTANG PANDUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI DAN RENOVASI RUMAH SAKIT PREMIER BINTARO Menimbang



:



a. Bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu meningkatkan mutu dan standar pelayanan secara berkesinambungan termasuk penambahan fasilitas pelayanan yang dilaksanakan melalui konstruksi dan renovasi bangnan fisik rumah sakit; b. Bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja; c. Bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja; d. Bahwa rumah sakit adalah fasilitas umum yang mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan pasien, pengunjung, pegawai, dan lingkungan rumah sakit, maka perlu ditetapkan Peraturan Direktur tentang Panduan Konstruksi dan Renovasi di Rumah Sakit Premier Bintaro;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.  2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit; 3. Undang Undang Pemerintah nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 4. Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; 5. Undang Undang Pemerintah nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung ; 6. Permenkes No.1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit ;



7. Kepres Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja ; 8. Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. kep.174 Men/1986/104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat dilakukan kegiatan konstruksi ; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan; 10. Kepmenkes nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ; 11. Kepmenkes nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit ; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



Kedua



:



Ketiga



:



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PREMIER BINTARO TENTANG PANDUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI DAN RENOVASI RUMAH SAKIT PREMIER BINTARO Panduan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan Konstruksi dan Renovasi Fasilitas di Rumah Sakit Premier Bintaro; , Dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur ini, apabila terdapat peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Direktur ini, maka peraturan peraturan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku;



Keempat



:



Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di Pada tanggal



Direktur



: Tangerang Selatan : 20 Januari 2015



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR: TENTANG PANDUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI DAN RENOVASI RUMAH SAKIT



BAB I PENDAHULUAN



Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah Sakit secara berkesinambungan akan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Berbagai sarana seperti kamar Rawat Inap, Ruang Operasi, Ruang CCU & HCU,Ruang Rehab Medik, dll serta berbagai fasilitas umum seperti Ruang Tunggu, Toilet, Mushollah adalah menjadi bagian penting sebagai fasilitas yang mendukung kesembuhan, kenyamanan keamanan Pasien, pengunjung dan sumber daya. Dengan berjalannya waktu dan melihat dari berbagai situasi dan kondisi maka Sarana dan fasilitas tersebut perlu dilakukan suatu perbaikan, pengembangan, penambahan atau perubahan bentuk melalui pekerjaan konstruksi dan renovasi. Kontruksi dan renovasi merupakan masalah yang sangat penting dalam menjamin safety di lingkungan rumah sakit karena melibatkan faktor eksternal, sehingga perlu dilakukan tindakan untuk mencegah terjadinya resiko yang tidak diinginkan seperti kebakaran ataupun kecelakaan selama konstruksi dan renovasi. Sebagai sarana pelayanan kesehatan yang melayani pelanggan dan beroperasi secara terus menerus selama 24 jam maka pada saat pelaksanaan pembangunan/rekonstruksi dan renovasi yang dilakukan pada beberapa fasilitas adalah sangat perlu untuk memperhatikan Keselamatan dan Keamanannya. Maka perlu dibuatkan suatu acuan atau panduan , agar dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Pekerjaan bidang konstruksi adalah merupakan hal yang kompleksitas dan begitu banyak melibatkan unsur ataupun pihak lain, terutama tenaga kerja, alat dan bahan material dengan kapasitas besar atau dalam jumlah yang besar baik secara pribadi ataupun secara kolektif bersama-sama dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan. Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan Renovasi di Rumah Sakit Premier Bintaro melibatkan banyak pihak, yaitu Pihak Ketiga (vendor), pihak Rumah Sakit sendiri yang terdiri dari bagian Maintenance, Housekeeping, Security, K3 Rumah Sakit, Team PPI dan bagian dimana Konstruksi dan Renovasi tersebut akan berlangsung. Kurangnya informasi, pengetahuan dan keterampilan akan K3 tenaga kerja akan mempengaruhi kelancaran pekerjaan dan sangat merugikan semua pihak seperti misalnya pemilik, kontraktor, konsultan maupun tenaga kerja beserta keluarganya. Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui usaha-usaha kontraktor dalam menerapkan Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan untuk mengetahui pendapat Kontaktor/Penyedia jasa mengenai pentingnya perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebelum pekerjaan lapangan dimulai, sehingga diharapkan dapat memberikan pertimbangan kepada kontraktor/penyedia jasa tentang pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan bermanfaat bagi pekerja proyek untuk dapat berprestasi secara optimal. Dengan dibuatnya panduan ini maka diharapkan masing masing pihak mempunyai panduan yang benar selama masa Konstruksi dan Renovasi tersebut berlangsung sehingga akan selalu tercipta keamanan dan kenyamanan bagi Pasien, Pengunjung dan Sumber daya.



I.1 Latar Belakang Proses pengerjaan konstruksi bangunan bisa terjadi dimana saja dan dalam kondisi lingkungan apa saja termasuk di lingkungan rumah sakit. Proses pengerjaan konstruksi sendiri merupakan proses yang membutuhkan perhatian khusus untuk masalah keamanan dan keselamatan selama proses pengerjaannya karena prosesnya sendiri, peralatan yang dipergunakan dan staff yang melakukan proses pengerjaan konstruksi tersebut. Rumah sakit selain sumber mendapatkan bantuan kesehatan, juga merupakan tempat di mana banyak orang sakit berkumpul, dan juga orang yang berpotensi menjadi bertambah sakit jika lingkungan tidak baik. Saat melakukan konstruksi, biasanya partikel debu dan jamur yang tadinya menempel di dinding, lantai atau langit-langit dapat terlepas. Partikel ini berpotensi menimbulkan infeksi bagi mereka yang rentan. Kegiatan Konstruksi merupakan unsur penting dalam pembangunan namun dalam kegiatan konstruksi kecelakaan konstruksi relatif tinggi dibandingkan dengan kegiatan lainnya. Kegiatan konstruksi menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan antara lain yang menyangkut aspek keselamatan kerja dan lingkungan. Kegiatan proyek konstruksi memiliki Karakteristik antara lain : bersifat sangat kompleks, multi disiplin ilmu, melibatkan banyak unsur tenaga kerja kasar dan berpendidikan relatif rendah, masa kerja terbatas, intensitas kerja yang tinggi, tempat Kerja (terbuka, tertutup, lembab, kering, panas, berdebu, kotor), menggunakan peralatan kerja beragam, jenis, teknologi, kapasitas dan beragam berpotensi bahaya, mobilisasi yang tinggi, peralatan, tenaga kerja, material dan lain lain. Pengerjaan konstruksi untuk kondisi rumah sakit membutuhkan perhatian khusus, karena selama proses konstruksi biasanya pelayanan rumah sakit tetap harus berlangsung seperti biasa supaya pelayanan kesehatan terhadap pasien tetap berjalan dan maksimal. Kondisi diatas merupakan tantangan tersendiri , bagaimana cara yang harus dilakukan supaya proses konstruksi tetap berjalan dengan aman dan selama proses pengerjaannya tidak membahayakan semua orang yang berada di lingkungan rumah sakit dan proses pelayanan pelayanan yang diberikan rumah sakit tetap dapat berjalan. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pelayanan kepada pelanggan di Rumah Sakit, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan / perubahan pada beberapa fasilitas yang meliputi pekerjaan Interior/Eksterior, pekerjaan mechanical, civil, electrical, dan lainlain.Dalam pelaksanaannya tentu akan melibatkan banyak pihak baik internal maupun eksternal (pihak ketiga) sehingga perlu dibuatkan panduan dan kesepakatan agar tercipta keseragaman dalam upaya menjaga Keselamatan dan Keamanan selama pekerjaan tersebut berlangsung. I.2 Tujuan Tujuan Umum Keselamatan dan keamanan dapat terus berlangsung selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau renovasi, baik terhadap pasien, pengunjung maupun karyawan/pekerja sampai dengan kegiatan diselesaikan. Tujuan Khusus 1. Memastikan proses pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap dapat berlangsung keamanannya selama konstruksi dan renovasi. 2. Memastikan tetap terjaganya keamanan dan keselamatan pasien, keluarga, karyawan



dan pengunjung yang berada di lingkungan rumah sakit selama proses kontruksi dan atau renovasi bangunan di rumah sakit Premier Bintaro. 3. Agar resiko kecelakaan kerja dan kebakaran dapat dihindari 4. Untuk mengontrol terjadinya penyebaran infeksi yang ditularkan melalui udara dan air dilingkungan Rumah Sakit selama waktu renovasi, konstruksi, dan pemeliharaan bangunan 5. Agar didapat kehandalan, keamanan dan kenyamanan dalam system mechanik, electrical, civil dan medical



BAB II DEFINISI Rumah Sakit adalah : institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat dan memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit penyakit dari yang bersifat dasar sampai dengan sub spesialistik. Konstruksi adalah : suatu kegiatan membangun sarana maupun prasaranaatau bisa juga di artikan sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. Konstruksi Bangunan merupakan bahan bangunan yang disusun sedemikian rupa sehingga dapat menahan beban dan menentukan pola bangunan. Untuk membuat sebuah bangunan dibutuhkan struktur bangunan yaitu bagaimana membuat konsep dasar dari sebuah bangunan yang satu sama lain saling terkait dan memberikan kontribusi terhadap apa yang dibebankan. Konstruksi bangunan diterapkan sebaik mungkin karena hal ini menjamin kekuatan, estetika dan umur sebuah bangunan. Dengan konstruksi bangunan yang kokoh maka menjamin umur bangunan tersebut lama dan yang terpenting adalah aman untuk digunakan Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Renovasi adalah : Perbaikan, pembaharuan; peremajaan; penyempurnaan Fasilitas. Pengubahan desain agar lebih nyaman dan cocok pada ruang,lahan dan bangunan. PPI : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ICRA (Infection Control Risk Assessment): atau Penilaianan infeksi pengendalian resiko yang merupakan bagian yang penting pada perencanaan renovasi, konstruksi dan pemeliharaan bangunan Rumah Sakit. Assesment ICRA mulai dilakukan sejak masa perencanaan awal proyek, sebelum konstruksi dimulai, dan pemantauan saat proyek konstruksi berlangsung sampai dengan akhir dari proyek yang dikerjakan. Fasilitas adalah : sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan Sarana adalah : Segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi mata maupun teraba oleh panca indra dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya). Vendor/kontraktor adalah : Pihak yang ditunjuk dan telah di pilih oleh Rumah Sakit sebai pelaksana dari kegiatan Konstruksi dan Renovasi tersebut. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman. Perancah (Scaffold) ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan



digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran. 1.1.1 II.1 Karakteristik Kegiatan Proyek Konstruksi - Memiliki masa kerja terbatas - Melibatkan jumlah tenaga kerja yang besar - Melibatkan banyak tenaga kerja kasar (labour) yang berpendidikan relatif rendah - Memiliki intensitas kerja yang tinggi - Bersifat multidisiplin - Menggunakan peralatan kerja beragam, jenis, teknologi, kapasitas dan kondisinya - Memerlukan mobilisasi yang tinggi (peralatan, material dan tenaga kerja) 1.1.2 Klasifikasi Proyek Konstruksi a. Proyek Konstruksi Bangunan Gedung (Building Construction) b. Proyek Bangunan Perumahan (Residential Construction/Real Estate) c. Proyek Konstruksi Teknik Sipil/Proyek d. Konstruksi rekayasa berat (Heavy Engineering Construction) e. Proyek Konstruksi Industri (Industrial Construction) Konstruksi dan Renovasi di Rumah sakit termasuk dalam klasifikasi proyek konstruksi bangunan gedung. Proyek konstruksi bangunan gedung mencakup bangunan gedung perkantoran, sekolah, pertokoan, rumah sakit, rumah tinggal dan sebagainya. Jenis Bahaya Konstruksi a. Terbentur Kecelakaan ini terjadi pada saat seseorang yang tidak diduga ditabrak atau ditampar sesuatu yang bergerak. Contohnya: terkena pukulan palu, ditabrak kendaraan, benda asing material. b. Membentur Kecelakaan yang selalu timbul akibat pekerja yang bergerak terkena atau bersentuhan dengan beberapa objek. Contohnya: terkena sudut atau bagian yang tajam, menabrak pipa-pipa. c. Terperangkap (caught in, caught on, caught between) Contoh dari caught in adalah kecelakaan yang akan terjadi bila kaki pekerja tersangkut diantara papan-papan yang patah di lantai. Contoh dari caught on adalah kecelakaan yang timbul bila baju dari pekerja terkena pagar kawat. Sedangkan contoh dari caught between adalah kecelakaan yang terjadi bila lengan atau kaki dari pekerja tersangkut bagian mesin yang bergerak. d. Jatuh dari ketinggian Kecelakaan ini banyak terjadi, yaitu jatuh dari tingkat yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah. Contohnya: jatuh dari tangga atau atap. e. Jatuh dari ketinggian yang sama Beberapa kecelakaan yang timbul pada tipe ini seringkali berupa tergelincir, tersandung, jatuh dari lantai yang sama tingkatnya. f. Pekerjaan yang terlalu berat Kecelakaan ini timbul akibat pekerjaan yang terlalu berat yang dilakukan pekerja seperti mengangkat, menaikkan, menarik benda atau material yang dilakukan diluar batas kemampuan. g. Terkena aliran listrik Luka yang ditimbulkan dari kecelakaan ini terjadi akibat sentuhan anggota badan dengan alat atau perlengkapan yang mengandung listrik.



h. Terbakar Kondisi ini terjadi akibat sebuah bagian dari tubuh mengalami kontak dengan percikan bunga api, atau dengan zat kimia yang panas. Sebab Kecelakaan Konstruksi dan pencegahannya : a. Faktor Manusia - Sangat dominan dilingkungan konstruksi. - Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda. - Pengetahuan tentang keselamatan rendah. - Perlu penanganan khusus Pencegahan : - Pemilihan Tenaga Kerja - Pelatihan sebelum mulai kerja - Pembinaan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung b. Faktor Lingkungan - Gangguan-gangguan dalam bekerja, misalnya suara bising yang berlebihan dapat mengakibatkan terganggunya konsentrasi pekerja. - Debu dan material beracun, mengganggu kesehatan kerja, sehingga menurunkan efektivitas kerja. - Cuaca (panas, hujan) Pencegahan: - Dianjurkannya menggunakan penutup telinga dan masker pada pekerja. c. Faktor Teknis - Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dan sebagainya. - Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan (substandards condition). Pencegahan: - Perencanaan Kerja yang baik - Pemeliharaan dan perawatan peralatan - Pengawasan dan pengujian peralatan kerja - Penggunaan metoda dan teknik konstruksi yang aman - Penerapan Sistim Manajemen Mutu



1.1.3



BAB III RUANG LINGKUP Unit terkait : 1. Departemen Pelayanan Umum/General Service terdiri dari : - GSM / Manager Pelayanan Umum - Maintenance (Petugas Teknik dan Pemeliharaan) - Security (Tim Pengamanan) - Housekeeping (KerumahTanggaan) 2. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit/ PPI 3. Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 4. Komite Patient Safety / Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) 5. Purchasing 6. Customer Service 7. Unit/Departemen terkait 8. Vendor/Kontraktor Dokumen terkait : 1. Pedoman PPI (pencegahan dan pengendalian infeksi) strategi ICRA untuk bangunan dan renovasi, konstruksi dan pemeliharaan bangunan. No 010/SK.Dir/RSPB/PDM/I/2015 2. Kebijakan PPI (Pencegahan dan pengendalian Infeksi) RS.Premier Bintaro No. 023/SK.Dir/RSPB/KBJ/II/2015 3. Surat ijin kerja atau surat perintah kerja dari GSM sebelum Konstruksi dan renovasi dilaksanakan. 4. Induksi konstruksi akan dilakukan GSM beserta team (Formulir checklist induksi contractor safety FRM/KKK/06). 5. Safety Konstruksi dan renovasi sesuai program standar keselamatan dan keamanan, Maintenance umum TOR/PUM/MTC-U/05. 6. Selama Renovasi Spot check list konstruksi akan dilakukan oleh person incharge OHS dan WSR/ Workplace Safety Representative atau perwakilan K3 setempat (Formulir pengecekan mendadak pada observasi safety dilokasi konstruksi FRM/KKK/07). 7. Spot audit konstruksi dan renovasi bersama ICN/Infection Control Nurse , program pencegahan dan pengendalian Infeksi pada konstruksi & Renovasi bangunan di Rumah Sakit (SOP/PPI/09). 8. Housekeeping, Maintenance, Security, ataupun WSR atau perwakilan K3 terkait dapat menginformasikan ataupun mengingatkan kepada pekerja yang sedang melakukan renovasi jika mereka melihat adanya suatu tindakan ataupun hal yang tidak safety selama proses konstruksi Ketentuan Umum : 1. Setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya 2. Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau dikurangi terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja terhadap tenaga kerjanya. 3. Sewaktu pekerjaan dimulai harus diberitahukan kepada suatu unit keselamatan dan kesehatan kerja dan unit terkait pada No 1-8. 4. Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut meliputi usaha-usaha pencegahan terhadap: kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan. 5. Setiap terjadi kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada



Direktur atau Pejabat yang ditunjuk. 6. Tim PPI akan melakukan assesment ICRA secara proaktif sejak fase awal desain perencanaan sampai fase akhir proyek untuk semua renovasi, konstruksi dan proyekproyek pemeliharaan bangunan. Dalam pelaksanaannya tim PPI dibantuoleh bagian Kerumah Tanggaan (HouseKeeping), Penanggungjawab proyek dan pengawas proyek yang akan bersama-sama mengawasi jalannya konstruksi berlangsungserta memantau berjalannya sistem pencegahan dan pengendalian iInfeksi. 7. Setiap tindakan yang dilakukan pada pasien harus berdasarkan prinsip keselamatan dan pencegahan infeksi 8. Setiap pengurus kontraktor, pemimpin pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, dan pekerjanya wajib memenuhi syarat-syarat atau panduan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi RSPB, mengetahui dan mengikuti peraturan rumah sakit tentang standard infection control dan k3 (keamanan dan keselamatan kerja). 9. Semua pekerja konstruksi mengetahui peraturan rumah sakit tentang larangan merokok. 10.Memastikan Alat Pelindung Diri dipergunakan selama pengerjaan konstruksi. 11.Memastikan bahwa penggunaan bahan yang mungkin mudah terbakar ataupun meledak diinformasikan terlebih dahulu. 12.Memastikan supaya selama proses pengerjaan konstruksi barrier/shield untuk daerah tersebut dilakukan.



BAB IV TATA LAKSANA



Rumah sakit merupakan fasilitas umum yang beroperasi selama 24 jam penuh,maka perlu secara detail dibuatkan aturan dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan Renovasi sehingga segala kegiatannya tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pasien,pengunjung dan sumber daya. Monitoring selama proses pelaksanaan pekerjaan harus selalu dilakukan dan kesepakatan harus meliputi beberapa hal yg akan di bahas dalam tatalaksana Konstruksi dan Renovasi. Dalam panduan ini akan dijelaskan mengenai hal hal sebagai berikut : 1. Tipe tipe kegiatan konstruksi dan renovasi 2. Klasifikasi Kelompok area/lokasi konstruksi & renovasi berdasarkan tingkat resiko 3. Rincian tindakan pada Konstruksi & Renovasi 4. Peranan masing masing pihak dan tata laksananya KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pokok: Melaksanakan konstruksi dan renovasi di dalam rumah sakit sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan. Rincian Kegiatan: 1. Memuat semua aturan tentang Keselamatan dan Keamanan Kerja pada Surat Perintah Kerja dan Checklist Induksi Contraktor Safety (FRM/KKK/06) 2. Memastikan aturan yang dibuat mengikuti Standar Infection Control dan K3 Rumah Sakit. 3. Melakukan pertemuan berkala dengan pihak pihak yang terlibat /terkait untuk memastikan aturan keselamatan dan keamanan tetap dipatuhi selama pekerjaan berlangsung. 4. Melakukan inspeksi bersama ke area yang sedang dilakukan konstruksi dan renovasi Cara melaksanakan kegiatan 1. Memastikan denah atau gambar perencanaan proyek telah sesuai dengan standar Keselamatan dan Keamanan serta standar Infection Control 2. Memastikan semua pekerja tidak merokok di area kerja selama pekerjaan berlangsung 3. Menginformasikan kepada pengunjung, pasien maupun pihak pihak terkait. 4. Meminimalisasi terjadinya kebisingan, debu dengan membuat partisi ganda di area kerja dan kemungkinan untuk mengisolasi untuk smoke alarm (jika pekerjaan menimbulkan asap) 5. Memasang tanda atau informasi ”sedang dalam pengerjaan/renovasi”. 6. Jika terdapat barang-barang dengan katagori ”Flammable Hazard” maka pastikan sudah terinfokan kepada security dan maintenance serta diletakkan pada lokasi yang mudah terlihat dan jauh dari sumber api. 7. Jika terdapat chemical yang berpotensi bahaya, pastikan telah disertai dengan MSDS dan diberi labeling yang baik dan benar 8. Memastikan semua pekerja yang terlibat wajib menggunakan seragam kerja, tanda pengenal dan APD lengkap sesuai area pekerjaannya, mengetahui nomor kontak emergency dan prosedur evakuasi.



9. Tidak boleh meletakkan barang barang di area Emergency Exit. 10. Meminimalisasi pekerja/kontraktor berada di area operasional Rumah Sakit. Jadwal pelaksanaan kegiatan - Melakukan pertemuan mingguan dengan konsultan Proyek dan Kontraktor - Melakukan Inspeksi Langsung ke Proyek (site visit) Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya - Berdasarkan hasil meeting (MOM) dengan konsultan Proyek dan kontraktor serta pihak terkait lainnya - Evaluasi dilakukan secara berkala (periodik) setiap minggu untuk mengetahui hasil dari follow up minutes of meeting sebelumnya.



IV.1 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PADA KONSTRUKSI DAN RENOVASI BANGUNAN DI RUMAH SAKIT 1. Tipe kegiatan renovasi dan Konstruksi ada 4 type : Tipe A : pemeriksaan: dan kegiatan pemeliharaan umum dimana yang termasuk didalam tipe ini adalah seperti : Pengangkatan Palfon untuk Inspeksi visual ( terbatas untuk 1 ubin per 5 m2),Pengecatan tetapi tidak melakukan pengamplasan, mencakup instalasi dinding wallcovering ,Pekerjaan Kelistrikan ringan yang tidak memerlukan pembobokan ubin, pekerjaan saluran pipa air ringan dan segala macam kegiatan yang tidak menghasilkan debu atau setiap kegiatan yang tidak menghasilkan debu atau memerlukan pemotongan dinding atau akses ke langit-langit selain untuk inspeksi visual.



Tipe B : skala kecil, kegiatan jangka pendek, yang menghasilkan debu sedikit adalah semua aktifitas skala kecil dan jangka pendek yang menghasilkan debu minimal, dimana yang termasuk kedalam tipe ini adalah seperti : Pemasangan instalasi kabel telpon dan komputer, akses ke ruang terbuka, pemotongan ke dinding atau langit langit dan pekerjaan yang dapat menyebabkan migrasi debu namun masih dapat di kontrol. Tipe C : kerja apapun yang menghasilkan debu sedang atau tingkat tinggi adalah segala aktifitas pekerjaan yang menghasilkan debu tingkat sedang sampai dengan tinggi atau pekerjaan yang memerlukan pembongkaran, pemindahan atau penghapusan dan pembersihan komponen bangunan built in atau rakitan. Yang termasuk kedalam tipe ini adalah : pengamplasan dinding untuk pengecatan atau pelapisan dinding, pembongkaran ubin atau lantai keramik atau vinyl atau wallpaper, plafond pembongkaran counter/ruang kerja, konstruksi dinding baru, pekerjaan saluran air dan listrik , pekerjaan perkabelan yang banyak dan lain lain kegiatan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu shift. Tipe D : penghancuran besar dan proyek konstruksi adalah Segala aktifitas Pembongkaran Besar dan Proyek Konstruksi. Termasuk kedalam tipe ini adalah : Pembongkaran Besar, Pembangunan Baru dan Pengangkatan Plafon. 2. Klasifikasi Area/lokasi Konstruksi & Renovasi berdasarkan tingkat resikonya



Area / lokasi konstruksi & Renovasi dikelompokkan sebagai berikut :  Kelompok 1 yaitu area /lokasi dengan tingkat resiko rendah: termasuk didalamnya adalah area per kantoran,area koridor, area non pasien/area beresiko rendah yg tidak disebutkan dalam kelompok lain  Kelompok 2 yaitu area/lokasi dengan tingkat resiko sedang ; termasuk didalam nya adalah area pelayanan pasien yang tidak tercakup dalam kelompok 3 & 4,area laundry,kafetaria,area dapur,area manajemen material (gudang),area fisioterapi,area counter pendaftaran & pembayaran,resepsionis,MRI,Area Kedokteran Nuklir (jika ada),cardiology, laboratorium yang tidak termasuk dalam kelompok 3,area probe fleksible Endoskopi dan Diagnostik, bronkoskopi dan Unit Hemodialisa.  Kelompok 3 yaitu area / lokasi dengan tingkat resiko sedang s/d tinggi : termasuk didalamnya adalah Ruang UGD,Ruang Pemulihan (RR),HDU,Ruang Bersalin, Ruang Bayi Sehat,Area Pediatrik kecuali CCU Pediatrik,Laboratorium,Farmasi Umum  Kelompok 4 yaitu area/lokasi dengan tingkat resiko sangat tinggi : termasuk didalamnya adalah Ruang Operasi,CSSD,Area Kemoterapi,Unit Onkologi,nit Terapi Radiasi,Unit Transpalasi,Ruang Racik Obat Ruang Prosedur Intervensi contoh : Lab Kateterisasi Jantung,ruang Angiografi,ruang prosedur invasive Pasien Rawat Jalan, ruang Anestesi dan seluruh unit Perawatan Intensif (CCU & NICU). Tabel Definisi kawasan pengendalian risiko infeksi / lokasi Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Rendah Sedang Sedang tinggi - Area kantor - Perawatan pasien - UGD - Tanpa pasien/ dan tidak tercakup - Radiology area resiko dalam Grup 3 atau - Recovery Rooms rendah yang 4 - Ruang Maternitas / tidak terdaftar - Laundry VK dimanapun - Cafeteria - High Dependency - Dietary Unit - Manajemen - Kamar bayi Material - Pediatrics (kecuali - PT/OT/Speech yang tertulis di Grup - Penerimaan/Pemu 4) langan - Lab Microbiologi - MRI - Long term sub-acute - Obat-obatan nuklir units - Echocardiography - Farmasi - Laboratorium tidak - Dialisis spesifik seperti - Endoskopi Grup 3 - Area Bronchoskopi - - Koridor Umum (yang dilewati pasien, suplai, dan linen) Tata Laksana: A. Lokasi Pasien



-



-



Kelompok 4 Tinggi Unit Onkologi Terapi Radiasi Area klinis Chemo Infusion Transplant Pharmacy Admixture - Ruang bersih Kamar Operasi Departemen Proses Sterilisasi Kateterisasi Jantung Kamar prosedur invasif pasien rawat jalan Area Anastessi & pompa jantung Newborn Intensive Care Unit (NICU) Semua Intensive Care Unit (kecuali yang tertulis di Grup 4)



- Identifikasi lokasi pasien yang immunocompromise berat disekitar tempat pengerjaan yang diusulkan, termasuk pasien yang mungkin berada didalam proyek - Identifikasi lokasi layanan yang dapat digunakan oleh pasien sehubungan dengan lokasi proyek, misalnya Area Diagnostik - Penentuan kebutuhan untuk pemindahan pasien ke fasilitas di area alternatif. B. Tingkat kegiatan konstruksi Besarnya kegiatan pembangunan yang diusulkan harus dievaluasi.  Untuk membantu dalam proses ini, lihat : - Tabel 1: Definisi Aktivitas Konstruksi, - Tabel 2: Luas Pengendalian Risiko Infeksi / Lokasi. C. Renovasi eksternal Untuk debu renovasi eksternal tindakan pencegahan harus ditinjau ulang dan dilaksanakan sebelum dimulainya pekerjaan. Review harus dicakup antara lain: - Jarak dari masuknya udara dengan tempat kerja - Kecukupan jendela dan segel pintu di dekat tempat kerja. - Lokasi utilitas bawah tanah. - Langkah-langkah untuk mengalihkan lalu lintas pejalan kaki. - Penutupan pintu masuk ke lokasi pembangunan. - Penyediaan airlocks untuk entri yang tidak dapat ditutup. - Penyediaan fasilitas eksternal misalnya toilet, ruang staf, mesin vending untuk membatasi kebutuhan pekerja untuk memasuki gedung. - Kemampuan sistem penanganan udara berfungsi dengan tepat jika kontaminasi berlebihan terkumpul dalam intake udara. - Menilai pengaruh faktor iklim seperti angin dansuhu luar ruang. - Lingkup proyek, misalnya; adanya dinding yang akan ditembus. D. Renovasi internal Untuk renovasi internal, perencanaan pembangunan harus memasukkan lapisan penahan kedap suara. Penghambat yang diperlukan akan bergantung pada ruang lingkup / durasi dari rencana kerja yang diusulkan dan harus ditinjau ulang dan dilaksanakan sebelum dimulainya pekerjaan. Review harus dicakup antara lain: Tabel matriks aktifitas konstruksi Kegiatan Tipe A



Tipe B



Tipe C



Tipe D



Kelompok 1



Kelas I



Kelas II



Kelas II



Kelas III/IV



Kelompok 2



Kelas I



Kelas II



Kelas III



Kelas IV



Kelompok 3



Kelas I



Kelas III



Kelas III/IV



Kelas IV



Kelompok 4



Kelas III



Kelas III/IV



Kelas III/IV



Kelas IV



Area



E. Tahap Konstruksi 1) Prosedur pemantauan tambahan yang diperlukan selama masa konstruksi selama masa konstruksi harus diidentifikasi, didokumentasikan dan diimplementasikan termasuk :



- Pemantauan rutin kinerja sistem pendingin udara - Wajib melakukan pembersihan pada akhir penyelesaian kerja di masing-masing. - Audit lingkungan internal untuk menilai tingkat kontaminasi debu :  Bila kurang dari satu bulan dilakukan 2 kali audit (sebelum dan setelah) renovasi  Bila lebih dari 1 bulan dilakukan 3 kali audit (sebelum, saat dan setelah) renovasi - Pelaksanaan pembersihan tambahan seperti yang diharuskan. - Pendidikan Pengendalian Infeksi bagi pekerja konstruksi. - Pemantauan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. - Inspeksi yang memadai, misalnya. keketatan/kemampatan celah udara di barrrier /penghalang, kebersihan. - Pengukuran arah aliran udara. - Pemantauan pembuangan udara (exhaust fan) / sistem ekstraksi. - Dimana filter HEPA dipasang tekanan ini harus dipantau dan alaramnya harus dalam keadaan aktif. Lihat Tabel : Pedoman Pengendalian Infeksi Konstruksi untuk penjelasan lebih lanjut. Tabel pedoman kontrol infeksi konstruksi KELAS I - Jalankan bekerja dengan metode untuk meminimalkan peningkatan debu dari operasi konstruksi - Mengganti genteng langit-langit pengungsi untuk inspeksi visual secepatnya KELAS II



- Penyediaan aktif berarti untuk mencegah debu udara menyebaran ke atmosfir - Segel pintu yang tidak digunakan dengan lakban. - Konstruksi yang mengandung limbah sebelum ditransportasi harus dalam wadah tertutup rapat. - pel basah / atau vakum dengan vakum HEPA ber-filiter. - Tempatkan lap kaki di pintu masuk dan keluar dari area kerja dan mengganti atau dibersihkan saat tidak ada lagi proses kerja. - Isolasi sistem HVACdi daerah mana pekerjaan yang sedang dilakukan. - Usap casework dan permukaan horizontal saat proyek selesai.



KELAS III



- Isolasi sistem HVAC di wilayah di mana pekerjaan tengah dilakukan untuk mencegah kontaminasi dari sistem saluran. - Lengkapi semua barriers pembangunan sebelum konstruksi dimulai. - Jaga tekanan udara negatif dalam tempat kerja menggunakan unit ventilasi saringan HEPA atau metode lain untuk mempertahankan tekanan negatif. Keselamatan umum akan memonitor tekanan udara - Jangan menghilangkan barriers dari area kerja sampai proyek lengkap dibersihkan. - Pel basah atau vakum dua kali per 8 jam periode kegiatan konstruksi atau sesuai yang diperlukan dalam rangka untuk meminimalkan jejak. - Singkirkan bahan penghalang dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan puing-puing yang terkait dengan konstruksi. Bahan barrier harus diusap basa, Vakum dengan menggunakan HEPA atau berikan kabut air agar lembab sebelum disingkirkan. - Tempatkan limbah konstruksi dalam wadah tertutup rapat sebelum ditransportasi.



KELAS IV



- Tempatkan keset kaki di pintu masuk dan keluar dari area kerja dan diganti atau dibersihkan saat tidak ada lagi aktifitas kerja - Usap casework dan permukaan horizontal saat proyek telah selesai. - Isolasi sistem HVAC di wilayah di mana pekerjaan tengah dilakukan untuk mencegah kontaminasi system saluran. - Lengkapi semua barriers pembangunan sebelum konstruksi dimulai. - Jaga tekanan udara negatif dalam tempat kerja menggunakan unit ventilasi saringan HEPA atau metode lain untuk mempertahankan tekanan negatif. Keselamatan umum akan memonitor tekanan udara - Beri segel pada luban, pipa, saluran dan tusukan untuk mencegah migrasi debu. - Bangun anteroom dan mengharuskan semua personil melewati ruangan. Pel basah atau vakum HEPA anteroom tiap hari. - Selama pembongkaran, kerja yang menghasilkan debu atau bekerja di langitlangit, sepatu sekali pakai dan baju harus dipakai dan dibuang di anteroom ketika meninggalkan area kerja. - Jangan menghilangkan barriers dari area kerja hingga selesai proyek dibersihkan - Singkirkan bahan penghalang hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan puing-puing yang terkait dengan konstruksi. - Bahan barrier harus diusap basah, vakum debu dengan menggunakan HEPA atau berikan kabut air agar lembab sebelum disingkirkan.. - Tempatkan limbah konstruksi dalam wadah tertutup rapat sebelum ditransportasi. - Tempatkan keset kaki di pintu masuk dan keluar dari area kerja dan diganti atau dibersihkan saat tidak ada lagi aktifitas kerja. - Jaga selalu area kerja dalam keadaan tersapu bersih dan hilangkan kotoran/puing-puing setiap hari. - Pel basah daerah permukaan yang keras dengan disinfektan dan gunakan vakum HEPA untuk membersihkan permukaan karpet. - Usap casework dan permukaan horizontal saat proyek telah selesai.



2) Kegiatan surveilans nosokomial selama masa konstruksi harus diarahkan pada identifikasi infeksi terkait udara dan air, untuk menentukan variasi pola/pola infeksi berkaitan dengan tren sebelumnya. 3) Setelah selesai pembangunan adalah tanggung jawab dari fasilitas kesehatan untuk memastikan daerah tersebut sesuai dengan kebijakan fasilitas, dan direkomendasikan oleh praktisi Pengendalian Infeksi, termasuk: - Pembersihan menyeluruh dan dekontanimasi semua permukaan, termasuk dinding, langit-langit, jendela dan didaerah sistem ventilasi beresiko tinggi, rongga services dan langit-langit - Melakukan sampling udara dan jumlah partikel, dan melaksanakan program sampling udara reguler di wilayah dengan risiko tinggi, memberikan waktu untuk budidaya dan hasil, dan ulangi pembersihan dan pengujian sebelum penggunaan/pemakaian tempat. - Setelah selesai, sertifikasi ulang filter HEPA dan laminar / sistem aliran bersih, dimana diinstal. - Semua tindakan Pengendalian Infeksi harus diverifikasi oleh inspeksi awal dan terus-



menerus, dan didokumentasikan dan diajukan pada pertemuan komite yang sesuai, termasuk Komite Pengendalian Infeksi. 3.



Rincian Tindakan pada Konstruksi dan Renovasi Rincian tindakan yang harus dilakukan pada saat Konstruksi & renovasi dibagi menjadi : Kelas 1 - Lakukan pekerjaan dengan metode yang meminimalkan debu dari lokasi pekerjaan - Mengganti Plafon yang dilepaskan untuk inspeksi visual sesegera mungkin. Kelas 2 - Sediakan sarana atau penutup untuk untuk mencegah debu - Segel pintu dengan lakban yang tidak terpakai . - Puing puing harus di tempatkan pada wadah tertutup. - Lakukan pengepelan basah atau vacuum area menggunakan alat vacuum dengan filter HEPA. - Letakkan keset di depan pintu masuk dan pastikan dibersihkan dan diganti. - Isolasi system HVAC pada lokasi tempat berlangsung nya pekerjaan. - Setelah Pekerjaan selesai lakukan pengelapan basah pada casework maupun permukaan horizontal. Kelas 3 - Isolasi system HVCA pada lokasi berlangsungnya pekerjaan guna mencegah kontaminasi melalui system saluran udara. - Pastikan bedeng tertutup rapat dan jangan bongkar bedeng sebelum proyek selesai secara total dan telah dibersihkan. - Pertahankan udara negative dilokasi kerja dengan menggunakan unit ventilasi dg system HEPA Filter atau dengan metode lain - Lakukan pengepelan basah atau vacuum 2x setiap 8 jam - Buang puing dengan hati hati dan untuk menghindari debu bertebaran dapat dilakukan penyiraman terlebih ahulu pada puing sisat pekerjaan tersebut - Puing Puing sisa pekerjaan harus dibuang kedalam wadah yg tertutup rapat - Letakkan keset di pintu keluar masuk - Lakukan pengelapan pada semua area yang dikerjakan,selal sela dan seluruh permukaan horizontal. Kelas 4 - Isolasi system HVCA pada lokasi berlangsungnya pekerjaan guna mencegah kontaminasi melalui system saluran udara. - Pastikan bedeng tertutup rapat dan jangan bongkar bedeng sebelum proyek selesai secara total dan telah dibersihkan. - Pertahankan udara negative dilokasi kerja dengan menggunakan unit ventilasi dg system HEPA Filter atau dengan metode lain - Tutup /Segel semua lubang yang berpotensi penyebaran debu - Buat ruang anteroom pada bedeng sebelum masuk ke lokasi pekerjaan



-



-



Lakukan pengepelan atau hacuum menggunakan vacuum system HEPA setiap hari Pekerja/semua orang yang berkepentingan yang masuk ke area proyek harus mengganti baju sebelum keluar masuk area yang sedang dikerjakan(baju yang digunakan di area kerja konstruksi & renovasi harus di lepas diarea anteroom Buang puing dengan hati hati dan untuk menghindari debu bertebaran dapat dilakukan penyiraman terlebih dahulu pada puing sisa pekerjaan tersebut. Puing Puing sisa pekerjaan harus dibuang kedalam wadah yg tertutup rapat. Letakkan keset di pintu keluar masuk. Lokasi kerja harus selalu bersih dengan melakukan pengepelan dan pengelapan basah setiap hari. Jika terdapat area berkarpet ,vacuum dengan vacuum system HEPA filter Lakukan pengelapan pada semua area yang dikerjakan,sela sela dan seluruh permukaan horizontal.



4. Peran masing masing Pihak dan Tatalaksananya A. Manajer Pelayanan Umum - Membuat Perencanaan untuk pelaksanaan Konstruksi dan Renovasi - Melakukan rapat dengan Direktur dan manajer area terkait untuk membicarakan kebutuhan area yang akan dilakukan konstruksi atau renovasi. - Membuat Surat Ijin Kerja / Surat Perintah Kerja - Membicarakan perencanaan pelaksanaan pekerjaan kepada SPV maintenance untuk hal yang berkaitan dengan pekerjaan Sipil & Mechanical Engineering. - Menentukan maksimal 3 vendor/kontraktor yang akan dipilih untuk melaksanakan pekerjaan - Mengajukan rencana design ke Direktur Rumah Sakit - Menunjuk Pimpinan Proyek - Memimpin Rapat Kordinasi saat induksi dan memantau rapat rutin yang di pimpin oleh Pimpinan Proyek guna melihat perkembangan Proyek - Memeriksa gambar/layout,design untuk area yang akan dilakukan pekerjaan - Mengajukan rencana design kepada Direktur B. Maintenance Umum - Memberikan masukan kepada Manajer Pelayanan Umum untuk hal yang berkaitan dengan pekerjaan Sipil & Mechanical Engineering. - Memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada konstruksi bangunan, Khususnya Safety enginering. Lihat Bab IV.2. - Supervisor maintenance menujuk 1 orang staff nya untuk mendampingi vendor/ kontraktor selama masa berlangsungnya pekerjaan konstruksi & renovasi - Mengikuti rapat kordinasi baik pada saat proses induksi maupun rapat rutin mingguan guna mengetahui perkembangan proyek. - Memastikan Keselamatan dan waspada kebakaran, memastikan semua instalasi alarm kebakaran tetap aman dan berfungsi baik. - Berkordinasi dengan pihak terkait diarea yang akan dilakukan pekerjaan dan dengan pihak housekeeping jika terdapat barang barang yang perlu untuk di lepas atau



dialokasikan dan di simpan untuk sementara waktu. C. Security/Parking - Memastikan Pihak vendor/kontraktor sudah mempunyai Copy Formulir Induksi dan dapat menunjukkannya sebelum masuk ke area kerja Surat Induksi saat bekerja - Memastikan Pihak vendor menggunakan tanda pengenal saaat berada diarea Rumah Sakit - Memantau saat proses loading /unloading barang barang yang diperlukan saat pekerjaan - Memastikan keamanan area yang sedang dilakukan pekerjaan renovasi dan konstruksi. D. Housekeeping - Menutup/blok area yang akan dilakukan pekerjaan melalui system di computer - Membagikan surat pemberitahuan kepada pasien direa yang akan dilakukan pekerjaan - Berkordinasi dengan pihak terkait diarea yang akan dilakukan pekerjaan dan dengan pihak maintenance jika terdapat barang barang yang perlu untuk di lepas atau dialokasikan dan di simpan untuk sementara waktu. - Mendata barang barang termasuk furniture yang akan disimpan baik untuk di gunakan kembali atau untuk di musnahkan - Memastikan pihak vendor atau kontraktor menutup/membedeng area yang akan dilakukan pekerjaan - Memasang tanda pada lokasi area yang akan dikerjakan untuk menandai bahwa diarea tersebut sedang dilakukan pekerjaan Konstruksi dan Renovasi. (Tanda yang dipasang harus mudah dilihat) - Berkordinasi dengan pihak maintenance jika terdapat pekerjaan seperti : kelistrikan, penutupan pipa air, dll yang tidak termasuk dalam tanggung jawab vendor atau kontraktor - Memastikan kebersihan diarea sekitra pekerjaan termasuk memasang keset, melakukan pengepelan debu, pengelapan,dll - Melakukan proses pembersihan diarea yang telah selesai dikerjakan (General Cleaning) - Berkordinasi dengan pihak area terkait dan PPI untuk pelaksanaan kultur ruang - Mengikuti rapat kordinasi baik pada saat proses induksi maupun rapat rutin mingguan guna mengetahui perkembangan proyek - Melakukan Checklist Penyelesaian Renovasi bersama dengan pihak vendor /kontraktor saat pekerjaan telah selesai. - Melaporkan hasil checklist kepada manajer Pelayanan Umum E. Purchasing - Menerima Bon Permintaan Barang dari user dengan lampiran Penawaran yang spesifikasinya sudah sesuai dengan kebutuhan - Memastikan adanya syarat-syarat keamanan dan keselamatan Produk/Alat (bilamana dibutuhkan). - Memastikan apakah Permintaan tersebut masuk kedalam budget routine capex atau budget repair & maintenance - Menegosiasikan harga ke pihak vendor/kontraktor sampai diperoleh harga terbaik - Membuat Purchase Order dan mendokumentasikannya - Mengajukan proses tanda tangan Purchase Order ke manager terkait



- Mengirimkan Purchase Order ke pihak vendor/kontraktor - Mengajukan proses pembayaran ke manajer terkait untuk selanjutnya diserahkan ke bagian finance untuk proses pembayan (baik untuk pembayara uang muka atau pelunasannya) F. Customer Service - Menginformasikan kepada Pasien dan Pengunjung dengan membuat Surat Pemberitahuan tentang adanya pekerjaan Konstruksi & Renovasi (khusu untuk klasifikasi 3 dan 4 saja). - Meneyrahkan Surat Pemberitahuan tsb kepada roommaid untuk di sebarkan ke Pasien - Menginformasikan ke pengunjung dengan menempatkan Surat Pemberitahuan tsb di akrilik yg diletakkan di counter Customer Service - Menarik kembali surat pemberitahuan yg ditempatkan tsb jika pekerjaan dsudah selesai - Menerima segala bentuk keluhan pasien yang terjadi berkaitan pekerjaan konstruksi & renovasi yg sedang berlangsung dan mendokumentasikannya. G. PPI, K3RS, dan KPPRS - Memastikan design pekerjaan sudah sesuai dengan standar Infection control, K3 & Patient safety - Mengikuti rapat safety induksi sebelum proses renovasi dan konstruksi dilaksanakan. - Melakukan spot audit/checklist baik saat pekerjaan berlangsung ataupun saat pekerjaan telah selesai dan mendokumentasikannya. - Melaporkan hasil Spot audit/checklist ke Manajer Pelayanan umum H. Departemen terkait - Supervisor bersama WSR (Workplace Safety Representative) atau perwakilan K3 di unit masing-masing memastikan keamanan dan keselamatan di area kerjanya. Melaporkan kepada Tim K3 / PPI /KKPRS bilamana melihat ketidaksesuaian prosedur induksi dan menilai adanya risiko atau hazard pada saat renovasi dan konstruksi. - Melakukan peneguran secara langsung kepada staff pekerja kontraktor bilamana menilai adanya resiko dan hazard pada saat proses pekerjaan, untuk seger dilakukan perbaikan dan kesesuaian prosedur. - Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di area kerjanya.



Hal – hal yang perlu diperhatikan : a. Pada tahap persiapan: - Menyiapkan gambar-gambar perencanaan proyek yang meliputi ruangan, medical, electrical, civil dan mechanical. - Membuat dan memasang pengumuman sebagai informasi adanya renovasi. - Membuat jadwal pertemuan untuk membahas kemajuan proyek. - Mencegah sekecil mungkin terjadinya kebisingan dan getaran. b. Tahap pelaksanaan renovasi atau rekonstruksi: - Semua pekerja selama renovasi/rekonstruksi menggunakan tanda pengenal dan alat keselamatan. - Bekerjasama dengan bagian pengamanan untuk pengawasan terhadap pekerja proyek. - Laporan kerja dibuat dan dilaporkan setiap hari kepada penanggung jawab proyek. - Mengadakan pertemuan minimal satu kali dalam seminggu untuk membahas tentang pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan.



-



Batas waktu pelaksanaan renovasi harus diperhatikan. Ketidaknyamanan yang diakibatkan adanya renovasi/rekonstruksi terhadap pasien, pengunjung, petugas diusahakan seminimal mungkin. c. Tahap setelah pelaksanaan renovasi atau rekonstruksi: - Pemeriksaan dan pengetesan secara menyeluruh terhadap pekerjaan yang telah dilakukan. - Membuat As-Built Drawing. IV.2 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA KONSTRUKSI BANGUNAN 1. 1. Tempat kerja dan alat-alat kerja a. Disetiap tempat kerja harus dilengkapi dengan sarana untuk keperluan keluar masuk dengan aman. b. Tempat-tempat kerja, tangga-tangga, lorong-lorong dan gang-gang tempat orang bekerja atau sering dilalui, harus dilengkapi dengan penerangan yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Semua tempat kerja harus mempunyai ventilasi yang cukup sehingga dapat mengurangi bahaya debu, uap dan bahaya lainnya. d. Kebersihan dan kerapihan di tempat kerja harus dijaga sehingga bahan-bahan yang berserakan, bahan-bahan bangunan, peralatan dan alat-alat kerja tidak merintangi atau menimbulkan kecelakaan. e. Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin bahwa peralatan perancah, alat kerja, bahan-bahan dan benda-benda lainnya tidak dilemparkan, diluncurkan atau dijatuhkan ke bawah dari tempat yang tinggi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. f. Tindakan harus dilakukan untuk mencegah bahaya terhadap orang yang disebabkan oleh runtuhnya bagian yang lemah dari bangunan darurat atau bangunan yang tidak stabil. g. Semua peralatan sisi-sisi lantai yang terbuka, lubang-lubang di lantai yang terbuka, atapatap atau panggung yang dapat dimasuki, sisi-sisi tangga yang terbuka, semua galiangalian dan lubang-lubang yang dianggap berbahaya harus diberi pagar atau tutup pengaman yang kuat. h. Kebisingan dan getaran di tempat kerja tidak boleh melebihi ketentuan Nilai Ambang Batas (NAB) yang berlaku. i. Orang yang tidak berkepentingan, dilarang memasuki tempat kerja. 2. 2. Perancah a. Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan mempergunakan tangga. b. Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat sehingga dapat menahan dengan aman tenaga kerja, peralatan dan bahan yang dipergunakan. c. Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter. Jalanjalan sempit, jalan-jalan dan jalan-jalan landasan (runway) harus dari bahan dan konstruksi yang kuat, tidak rusak dan aman untuk tujuan pemakaiannya. d. Perancah tiang kayu - Yang terdiri dari sejumlah tiang kayu dan bagian atasnya dipasang gelagar sebagai tempat untuk meletakan papan-papan perancah harus diberi palang pada semua sisinya. - Untuk perancah tiang kayu harus digunakan kayu lurus yang baik. e. Perancah gantung - Harus terdiri dari angker pengaman, kabel-kabel baja penggan-tung yang kuat dan



sangkar gantung dengan lantai papan yang dilengkapi pagar pengaman. - Keamanan perancah gantung harus diuji tiap hari sebelum digunakan. - Perancah gantung yang digerakan dengan mesin harus mengunakan kabel baja. f. Perancah tupang sudut (outrigger cantilever) atau perancah tupang siku (jib scaffold) Hanya boleh digunakan oleh tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, dan tukang-tukang lainnya yang sejenis, dan dilarang menggunakan panggung perancah tersebut untuk keperluan menempatkan sejumlah bahan-bahan. g. Tangga yang digunakan sebagai kaki perancah harus dengan konstruksi yang kuat dan dengan letak yang sempurna. Perancah tangga hanya boleh digunakan untuk pekerjaan ringan. h. Dilarang menggunakan perancah jenis dongkrak tangga (ledder jack) untuk pekerjaan pada permukaan yang tinggi. i. Perancah kuda-kuda hanya boleh digunakan sewaktu bekerja pada permukaan rendah dan jangka waktu pendek. j. Perancah siku dengan penunjang (bracket scaffold) harus dijangkarkan ke dalam dinding dan diperhitungkan untuk dapat menahan muatan maksimum pada sisi luar dari lantai peralatan. k. Perancah persegi (square scaffold) harus dibuat secara teliti untuk menjamin kestabilan perancah tersebut. l. Perancah tupang jendela, Hanya boleh digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan ringan dengan jangka waktu pendek dan hanya untuk melalui jendela terbuka dimana perancah jenis tersebut ditempatkan. m. Tindakan pencegahan harus dilakukan agar dapat dihindarkan pembebanan lebih terhadap lantai perancah yang digunakan untuk truck membuang sampah. n. Perancah pada pipa logam harus terdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung dengan ikatan yang kuat, dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat dan dilindungi terhadap karat dan cacat-cacat lainnya. o. Perancah beroda yang dapat dipindah-pindahkan (mobile scaffold) harus dibuat sedemikian rupa sehingga perancah tidak memutar waktu dipakai. p. Perancah kursi gantung dan alat-alat sejenisnya hanya digunakan sebagai perancah dalam hal pengecualian yaitu apabila pekerjaan tidak dapat dilakukan secara aman dengan menggunakan alat-alat lainnya. q. Truck dengan perancah bak (serial basket trucks) harus dibuat dan digunakan sedemikian rupa sehingga tetap stabil dalam semua kedudukan dan semua gerakan. 3. 3. Tangga a. Tangga harus terdiri dari 2 kaki tangga dan sejumlah anak tangga yang dipasang pada kedua kaki tangga dengan kuat. b. Tangga harus dibuat, dipelihara dan digunakan sebaik-baiknya sehingga dapat menjamin keselamatan tenaga kerja. c. Tangga yang dapat dipindah-pindahkan (portable stepledders) dan tangga kuda-kuda yang dapat dipindah-pindahkan, panjangnya tidak boleh lebih dari 6 meter dan pengembangan antara kaki depan dan kaki belakang harus diperkuat dengan pengaman. d. Tangga bersambung dan tangga mekanik, panjangnya tidak boleh lebih dari 15 meter. e. Tangga tetap harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dan kondisi lainnya, yang panjangnya tidak boleh lebih dari 9 meter. f. Tangga harus dapat menahan dengan aman beban yang harus dibawa melalui tangga tersebut, dan harus cukup lebar untuk pemakaiannya secara aman. 4. 4. Alat-alat angkat a. Alat-alat angkat harus direncanakan dipasang, dilayani dan dipelihara sedemikian rupa sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya.



b. Poros penggerak, mesin-mesin, kabel-kabel baja dan pelataran dari semua alat-alat angkat harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kecelakaan karena terjepit, muatan lebih kerusakan mesin atau putusnya kabel baja pengangkat. c. Kran Angkat - Setiap kran angkat harus dibuat dan dipelihara sedemikian rupa sehingga setelah diperhitungkan besarnya, pengaruhnya, kondisinya, ragamnya muatan dan kekuatan, perimbangan dari setiap bagian peralatan bantu yang terpasang, maka tegangan maksimum yang terjadi harus lebih kecil dari tegangan maksimum yang diijinkan dan harus ada keseimbangan sehingga dapat berfungsi tanpa melalui batas-batas pemuaian, pelenturan, getaran, puntiran dan tanpa terjadi kerusakan sebelum batas waktunya. - Setiap kran angkat yang tidak direncanakan untuk mengangkut muatan kerja maksimum yang diijinkan pada semua posisi yang dapat dicapai, harus mempunyai petunjuk radius muatan dan petunjuk tersebut harus dipelihara agar selalu bekerja dengan baik. - Derek (Derricks) harus direncanakan dan dibangun sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilannya waktu bekerja. - Kaki rangka yang berbentuk segitiga harus dari bahan yang memenuhi syarat dan dibangun sedemikian rupa sehinga terjamin keamanannya waktu menggangkat beban maksimum. d. Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk melarang orang memasuki daerah lintas keran jalan (travelling crane) untuk menghindarkan kecelakaan karena terhimpit. e. Pesawat-pesawat angkat monoril harus dilengkapi sakelar pembatas untuk menjamin agar perjalanan naik dan peralatan angkat (lifting device) harus berhenti dijarak yang aman pada posisi atas. f. Tiang derek (gin pales) harus dari bahan yang kuat dan harus dijangkarkan dan diperkuat dengan kabel g. Semua bagian-bagian dari kerekan (winches) harus direncanakan dan dibuat dapat menahan tekanan beban maksimum dengan aman dan tidak merusak kabel atau tambang. h. Penggunaan dongkrak harus pada posisi yang aman sehingga tidak memutar atau pindah tempat. Dongkrak harus dilengkapi dengan peralatan yang effektif untuk mencegah agar tidak melebihi posisi maksimum (over travel). 5. 5. Kabel baja, tambang, rantai dan peralatan bantu a. Semua tambang, rantai dan peralatan bantunya yang digunakan untuk mengang-kat, menurunkan atau menggantungkan harus terbuat dari bahan yang baik dan kuat dan harus diperiksa dan diuji secara berkala untuk menjamin bahwa tambang, rantai dan peralatan bantu tersebut kuat untuk menahan beban maksimum yang diijinkan dengan faktor keamanan yang mencukupi. b. Kabel baja harus digunakan dan dirawat sedemikian rupa sehingga tidak cacat karena membelit, berkarat, kawat putus dan cacat lainnya. c. Bantalan yang sesuai harus digunakan untuk mencegah agar tambang tidak menyentuh permukaan, pinggir atau sudut yang tajam atau sentuhan lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya tambang tersebut. d. Rantai-rantai harus dibersihkan dan harus dilakukan pemeriksaan berkala, untuk mengetahui adanya cacat, retak, rengat atau cacat-cacat lainnya. Rantai-rantai yang cacat dilarang untuk dipergunakan. e. Beban maksimum yang diijinkan harus dikurangi apabila (sling) digunakan pada bermacam-macam sudut. Pengurangan tersebut harus dihitung kekuatannya dan beban maksimum yang diijinkan yang telah dihitung tersebut harus diketahui betul oleh tenaga



kerja. f. Blok ckara (putty block) harus direncanakan dibuat dan dipelihara dengan baik sehingga tegangannya sekecil mungkin dan tidak merusak kabel atau tambang. g. Kaitan (hooks) dan Pengunci (scackles) harus dibuat sedemikian rupa sehingga beban tidak lepas. 6. 6. Mesin-mesin a. Mesin-mesin yang digunakan harus dipasang dan dilengkapi dengan alat pengaman untuk menjamin keselamatan kerja. Alat-alat pengaman tersebut harus terpasang sewaktu mesin dijalankan. b. Mesin harus dihentikan untuk pemeriksaan dan perbaikan pada tenggang waktu yang sesuai dengan petunjuk pabriknya. c. Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan karena mesin bergerak secara tiba-tiba. d. Operator mesin harus terlatih untuk pekerjaannya dan harus mengetahui peraturan keselamatan kerja untuk mesin tersebut. 7. 7. Peralatan konstruksi bangunan a. Alat-alat penggalian tanah yang digunakan harus dipelihara dengan baik sehingga terjamin keselamatan dan kesehatan dalam pemakaiannya. b. Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin kestabilan mesin penggali tanah (power shevel) dan harus diusahakan agar orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk ketempat kerja yang terdapat bahaya kejatuhan benda. c. Sebelum meninggalkan bulldpzer atau scraper, operator harus melakukan tindakan pencegahan yang perlu untuk menjamin agar mesin-mesin tersebut tidak bergerak. d. Perlengkapan instansi pengolahan aspal harus direncanakan, dibuat dan dilengkapi dengan alat-alat pengaman dan dijalankan serta dipelihara dengan baik untuk menjamin agar tidak ada orang, yang mendapat kecelakaan oleh bahan-bahan panas, api terbuka, uap dan debu yang berbahaya. e. Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin agar kestabilan tanah tidak membahayakan sewaktu mesin penggiling jalan digunakan. f. Sebelum meninggalkan mesin penggiling jalan operator harus melakukan segala tindakan untuk menjamin agar mesin penggiling jalan tersebut tidak bergerak atau pindah tempat. g. Mesin adukan beton (concrete mixer) yang digunakan harus dilengkapi dengan alat-alat pengaman dan dijalankan serta dipelihara untuk menjamin agar tidak ada orang yang mendapat kecelakaan disebabkan bagian-bagian mesin yang berputar atau bergerak atau boleh karena kejatuhan bahan-bahan. h. Mesin pemuat (loading machines) harus dilengkapi dengan kap (cab) yang kuat dan dilengkapi dengan alat pengaman sehingga tenaga kerja tidak tergencet oleh bagianbagian mesin yang bergerak. i. Mesin-mesin pekerjaan kayu yang digunakan harus dipelihara dengan baik sehingga terjamin keselamatan dan kesehatan dalam pemakaiannya. - Gergaji bundar harus dilengkapi dengan alat-alat untuk mencegah bahaya singgung dengan mata gergaji dan alat pencegah bahaya tendangan belakang, terkena serpihan yang berterbangan atau mata gergaji yang patah. - Tindakan pencegahan harus dilakukan agar daun gergaji bundar tidak terjepit atau mendapat tekanan dari samping. - Daun gergaji pita harus dengan tegangan, dudukan dan ketajaman yang memenuhi syarat dan harus tertutup kecuali bukan yang perlu untuk menggergaji. Mesin ketam harus dilengkapi dengan peralatan yang baik untuk mengurangi bidang bukan serut yang membahayakan dan untuk mengurangi bahaya tendangan belakang.



j. -



Alat-alat kerja tangan harus dari mutu yang cukup baik dan harus dijaga supaya selalu dalam keadaan baik. Penyimpanan dan pengangkutan alat-alat tajam harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan. - Perencanaan dan pembuatan alat-alat kerja tangan harus cocok untuk keperluan-nya dan tidak menyebabkan terjadinya kecelakaan. - Alat-alat kerja tangan boleh digunakan khusus untuk keperluannya yang telah direncanakan - Semua bagian-bagian alat-alat peneumatik termasuk selang-selang dan selang sambungan harus direncanakan untuk dapat menahan dengan aman tekanan kerja maksimum dan harus dilayani dengan hati-hati sehingga tidak merusak atau menimbulkan kecelakaan. k. Alat penembak paku (pawder actuated tools) - Harus dilengkapi dengan alat pengaman untuk melindungi atau menahan pantulan kembali dari paku dan benda-benda yang ditembakkan oleh alat tersebut. - Untuk keperluan alat tersebut harus dipergunakan patrum (cartridge) dan paku tembak (projectile) yang cocok. - Operator yang menggunakan alat tersebut harus berumur paling sedikit 18 tahun dan terlatih. - Penyimpanan dan pengangkutan alat penembak paku dan patrum harus sedemi-kian rupa untuk mencegah kecelakaan. l. Traktor dan truck yang digunakan harus dipelihara sedemikian rupa untuk menjamin agar dapat menahan tekanan dan muatan maksimum yang diijinkan dan dapat dikemudikan serta direm dengan aman dalam situasi bagaimananapun juga. Traktor dan truck tersebut hanya boleh dijalankan oleh pengemudi yang terlatih. Truck lif (lift truck) yang digunakan harus dijalankan sedemikian rupa untuk menjamin kestabilannya. 8. 8. Konstruksi di bawah tanah a. Setiap tenaga kerja dilarang memasuki konstruksi bangunan di bawah tanah kecuali tempat kerja telah diperiksa dan bebas dari bahaya-bahaya kejatuhan benda, peledakan, uap, debu, gas atau radiasi yang berbahaya. b. Apabila bekerja dalam terowongan, usaha pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan jatuhnya orang atau bahan atau kecelakaan lainnya. Terowongan harus cukup penerangan dan dilengkapi dengan jalan keluar yang aman direncanakan dan dibangun sedemikian rupa sehingga dalam keadaan darurat terowongan harus segera dapat dikosongkan. c. Apabila terdapat kemungkinan bahaya runtuhnya batu atau tanah dari atas sisi konstruksi bangunan di bawah tanah, maka konstruksi tersebut harus segera diperkuat. d. Untuk mencegah bahaya kecelakaan, penyakit akibat kerja maupun keadaan yang tidak nyaman, konstruksi di bawah tanah harus dilengkapi dengan ventilasi buatan yang cukup. e. Pada Konstruksi bangunan di bawah tanah harus disediakan sarana penanggulangan bahaya kebakaran, harus disediakan alat pemberantas kebakaran. f. Di tempat kerja atau di tempat yang selalu harus disediakan penerangan yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerangan darurat harus disediakan di tempat-tempat tersebut tenaga kerja dapat menyelamatkan diri dalam keadaan darurat. g. Tenaga kerja yang mengebor tanah harus dilindungi dari bahaya kejatuhan benda benda, bahaya debu, uap, gas, kebisingan dan getaran.



h. Tenaga kerja dilarang masuk ke tempat dimana kadar debunya melebihi ketentuan nilai ambang batas yang berlaku, kecuali apabila mereka memakai respirator. 9. 9. Penggalian a. Setiap pekerjaan, harus dilakukan sedemikian rupa sehingga terjamin tidak adanya bahaya terhadap setiap orang yang disebabkan oleb kejatuhan tanah, batu atau bahanbahan lainnya yang terdapat di pinggir atau di dekat pekerjaan galian. b. Pinggir-pinggir dan dinding-dinding pekerjaan galian harus diberi pengaman penunjang yang kuat untuk menjamin keselamatan orang yang bekerja di dalam lubang atau parit. c. Setiap tenaga kerja yang bekerja dalam lubang galian harus dijamin pula keselamatannya dari bahaya lain. 10. 10. Pekerjaan memancang a. Mesin pancang yang digunakan harus dipasang dan dirawat dengan baik sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya. b. Mesin pancang dan peralatan yang dipakai harus diperiksa dengan teliti secara berkala dan tidak boleh digunakan kecuali sudah terjamin keamanannya. c. Tenaga kerja yang tidak bertugas menjalankan mesin pancang dilarang berada disekitar mesin pancang yang sedang dijalankan. d. Mesin pancang jenis terapung (floating pile drivers) yang digunakan harus dilengkapi pengaman dan dijalankan sedemikian rupa sehingga stabil atau tidak tenggelam. e. Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan agar supaya pelat penahan (sheet piling) tidak berayun atau berputar yang tidak terkendalikan oleh tekanan angin, roboh oleh tekanan air atau tekanan lainnya. 11. 11. Pekerjaan beton a. Pembangunan konstruksi beton harus direncanakan dan dihitung dengan teliti untuk menjamin agar konstruksi dan penguatnya dapat memikul beban dan tekanan lainnya sewaktu membangun tiap-tiap bagiannya b. Usaha pencegahan yang praktis harus dilakukan untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan tenaga kerja selama melakukan pekerjaan persiapan, dan pembangunan konstruksi beton. Pencegahan kecelakaan ini terutama adalah: - singgungan langsung kulit terhadap semen dan dapur; - kejatuhan benda-benda dan bahan-bahan yang diangkut dengan ember adukan beton (concrete buckets); - sewaktu beton dipompa atau dicor pipa-pipa termasuk penghubung atau sambungan dan penguat harus kuat; - sewaktu pembekuan adukan (setting concrete) harus terhindar dari goncangan dan bahan kimia yang dapat mengurangi kekuatan; - sewaktu lempengan (panel) atau lembaran beton (slab) dipasang ke dalam dudukannya harus digerakan dengan hati-hati. - terhadap melecutnya ujung besi beton yang mencuat sewaktu ditekan atau diregang dan sewaktu diangkat atau diangkut; - terhadap getaran sewaktu menjalankan alat penggetar (vibrator). c. Setiap ujung-ujung mencuat yang membahayakan harus dilengkungkan atau dilindungi. d. Menara atau tiang yang dipergunakan untuk mengangkat adukan beton (concrete bucket towers) harus dibangun dan diperkuat sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilannya. e. Beton harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menjamin agar pemetian beton



(bekisting) dan penguatnya dapat memikul atau menahan seluruh beban sampai beton menjadi beku. 12. 12. Pekerjaan lainnya a. Bagian-bagian yang siap dipasang (prefabricated parts) harus direncanakan dan dibuat dengan baik sehingga dapat diangkut dan dipasang dengan aman. b. Bagian-bagian konstruksi baja sedapat mungkin harus dirakit sebelum dipasang. Selama pekerjaan pembangunan konstruksi baja, harus dilakukan tindakan pencegahan bahaya jatuh atau kejatuhan benda terhadap tenaga kerja. c. Bagian atas dari lantai sumuran harus tertutup papan atau harus dilengkapi dengan peralatan lain untuk melindungi tenaga kerja terhadap kejatuhan benda. d. Pemasangan rangka atap harus dilakukan dari peralatan perancah atau tenaga kerja harus dilengkapi dengan peralatan pengaman lainnya. e. Untuk melindungi tenaga kerja sewaktu melakukan pekerjaan konstruksi, harus dibuatkan lantai kerja sementara yang kuat. f. Alat pemanas yang digunakan untuk memanaskan aspal harus direncanakan, dibuat dan digunakan sedemikian rupa sehingga dapat mencegah kebakaran dan tenaga kerja tidak tersiram bahan panas. Tenaga kerja harus dilindungi terhadap bahaya singgungan langsung kulit dan bahaya-bahaya singgung lainnya terhadap bahan pengawet kayu. Kayu yang telah diawetkan dilarang dibakar di tempat kerja. g. Apabila bahan-bahan yang mudah terbakar digunakan untuk keperluan lantai permukaan dinding dan pekerjaan-pekerjaan lainnya, harus dilakukan tindakan pencegahan untuk menghindarkan adanya api terbuka, bunga api dan sumber-sumber api lainnya yang dapat menyulut uap yang mudah terbakar yang timbul di tempat kerja atau daerah sekitarnya. h. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di atas atap harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang sesuai untuk menjamin agar mereka tidak jatuh dari atap atau dari bagian-bagian atap yang rapuh. i. Dalam pekerjaan mengecat dilarang menggunakan bahan cat, pernis dan zat warna yang berbahaya, atau pelarut yang berbahaya. Tindakan pencegahan harus dilakukan agar tukang cat tidak menghirup uap, gas, asap dan debu yang berbahaya. Apabila digunakan bahan cat yang mengandung zat yang dapat meresap ke dalam kulit, tukang cat harus menggunakan alat pelindung diri. j. Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan timbulnya kebakaran sewaktu mengelas dan memotong dengan las busur. Juru las dan tenaga kerja yang berada disekitarnya harus dilindungi terhadap serpihan bunga api, uap radiasi dan sinar berbahaya lainnya. Penggunaan dan pemeliharaan peralatan las harus dilakukan dengan baik untuk menjamin keselamatan dan kesehatan juru las dan tenaga kerja yang berada disekitarnya. k. Untuk menjamin keselamatan dalam pekerjaan peledakan (blasting) harus dilakukan tindakan pencegahan kecelakaan. Tindakan pencegahan ini terutama adalah: - sewaktu peledakan dilakukan sedapat mungkm jumlah orang yang berada di sekitarnya hanya sedikit dan cuaca serta kondisi lainnya tidak berbahaya; - lubang peledakan harus dibor dan diisi bahan peledak dengan hati-hati untuk menghindarkan salah peledakan atau peledakan secara tiba-tiba waktu pengisian. - peledakan harus dilakukan dengan segera setelah pengisian dan peledakan tersebut harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah salah satu peledakan atau terjadinya peledakan-peledakan sebagian; - sumbu-sumbu dari mutu yang baik dan dipergunakan sedemikian rupa untuk menjamin peledakan dengan aman; - menghindarkan peledakan mendadak jika peledakan dilakukan dengan tenaga listrik;



-



tenaga kerja dilarang memasuki daerah peledakan sesudah terjadinya peledakan kecuali apabila telah diperiksa dan dinyatakan aman. k. Untuk menjamin kesehatan tenaga kerja yang mengolah batu agar tidak menghisap debu silikat, harus dilakukan tindakan pencegahan.



13. 13. Pembongkaran a. Rencana pekerjaan pengangkutan harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai. b. Semua instalasi, listrik, gas, air, dan uap harus dimatikan, kecuali apabila diperlu-kan sepanjang tidak membahayakan. c. Semua bagian-bagian kaca, bagian-bagian yang lepas, bagian-bagian yang men-cuat harus disingkirkan sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai. d. Pekerjaan pembongkaran harus dilakukan tingkat demi tingkat dimulai dari atap dan seterusnya ke bawah. e. Tindakan-tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menghindarkan bahaya rubuhnya bangunan. f. Alat mekanik untuk pembongkaran harus direncanakan, dibuat dan digunakan sedemikian rupa sehingga terjamin keselamatan operatornya. g. Sewaktu alat mekanik untuk pembongkaran digunakan, terlebih dahulu harus ditetapkan daerah berbahaya dimana tenaga kerja dilarang berada. h. Dalam hal tenaga kerja atau orang lain mungkin tertimpa bahaya yang disebabkan oleh kejatuhan bahan atau benda dari tempat kerja yang lebih tinggi, harus dilengkapi dengan penadah yang kuat atau daerah berbahaya tersebut harus dipagar. i. Dinding-dinding tidak boleh dirubuhkan kecuali lantai dapat menahan tekanan yang diakibatkan oleh runtuhnya dinding tersebut. j. Tenaga kerja harus dilindungi terhadap debu dan pecahan-pecahan yang berhamburan. k. Apabila tenaga kerja sedang membongkar lantai harus tersedia papan yang kuat yang ditumpu tersendiri bebas dari lantai yang sedang dibongkar. l. Tenaga kerja dilarang melakukan pekerjaan di daerah bawah lantai yang sedang dibongkar dan daerah tersebut harus dipagar. m. Konstruksi baja harus dibongkar bagian demi bagian sedemikian rupa sehingga terjamin kestabilan konstruksi tersebut agar tidak membahayakan sewaktu dilepas. n. Tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin agar tenaga kerja dan orangorang lain tidak kejatuhan bahan-bahan atau benda-benda dari atas sewaktu cerobong-cerobong yang tinggi dirubuhkan. 14. 14. Penggunaan perlengkapan penyelamatan dan perlindungan diri a. Alat-alat penyelamat dan pelindung diri harus disediakan sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing tenaga kerja. b. Alat-alat harus selalu memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditentukan. c. Alat-alat tersebut harus digunakan sesuai dengan kegunaannya oleh setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja. d. Tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja diwajibkan menggunakan alat perlindungan diri.



BAB V DOKUMENTASI



1. Formulir Bon Permintaan Barang 2. Formulir Checklist Penyelesaian Rerovasi 3. Pedoman PPI (pencegahan dan pengendalian infeksi) strategi ICRA untuk bangunan dan renovasi, konstruksi dan pemeliharaan bangunan. No 010/SK.Dir/RSPB/PDM/I/2015 4. Kebijakan PPI (Pencegahan dan pengendalian Infeksi) RS.Premier Bintaro No. 023/SK.Dir/RSPB/KBJ/II/2015 5. Surat ijin kerja atau surat perintah kerja dari GSM sebelum Konstruksi dan renovasi dilaksanakan. 6. Induksi konstruksi akan dilakukan GSM beserta team (Formulir checklist induksi contractor safety FRM/KKK/06). 7. Safety Konstruksi dan renovasi sesuai program standar keselamatan dan keamanan, Maintenance umum TOR/PUM/MTC-U/05. 8. Selama Renovasi Spot check list konstruksi akan dilakukan oleh person incharge OHS dan WSR/ Workplace Safety Representative atau perwakilan K3 setempat (Formulir pengecekan mendadak pada observasi safety dilokasi konstruksi FRM/KKK/07). 9. Spot audit konstruksi dan renovasi bersama ICN/Infection Control Nurse , program pencegahan dan pengendalian Infeksi pada konstruksi & Renovasi bangunan di Rumah Sakit (SOP/PPI/09). 10.Housekeeping, Maintenance, Security, ataupun WSR atau perwakilan K3 terkait dapat menginformasikan ataupun mengingatkan kepada pekerja yang sedang melakukan renovasi jika mereka melihat adanya suatu tindakan ataupun hal yang tidak safety selama proses konstruksi 11.Laporan pelaksanaan kegiatan dilaporkan kepada manager pelayanan umum setiap selesai kegiatan kontruksi dan renovasi dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST).



BAB VI PENUTUP



Panduan dalam pelaksanaan Konstruksi dan Renovasi di Rumah Sakit sangat penting untuk dipahami dan dilaksanakan dengan benar oleh semua bagian yang terkait. Rumah Sakit harus mengurangi resiko infeksi di fasilitas selama kegiatan Konstruksi dan Renovasi , baik dalam tahap demolisi/pembongkaran maupun saat konstruksi dan renovasi berlangsung. Mengurangi dan mengatasi resiko pencemaran debu ke udara perlu menjadi perhatian khusus karena dapat mengakibatkan kontaminasi silang melalui udara. Edukasi Penggunaan Alat Pelindung Diri yang benar selama pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan renovasi berlangsung kepada pihak perencana dan pelaksana juga sangat perlu diperhatikan.