SK Pcra Konstruksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT Jl Letjen Harun Sohar I No. 28 Lahat Telp/ Fax.(0731) 321785/323080



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT NOMOR: TENTANG PANDUAN PCRA KONSTRUKSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka meningkatkan Mutu Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah maka perlu suatu Panduan PCRA Konstruksi untuk dipergunakan sebagai acuan prosedur pelayanan;



b.



bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka Panduan PCRA Konstruksi di Rumah sakit umum daerah lahat perlu disesuaikan;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lahat dengan Keputusan Direktur



Mengingat



: 1.



Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



2.



Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



4.



Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu



: Memberlakukan Panduan PCRA Konstruksi di Rumah Umum Daerah Lahat ini menjadi acuan prosedur pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantu, dalam lampiran keputusan ini



Kedua



: Panduan DIKTUM



PCRA Konstruksi di Rumah Umum Daerah Lahat dimaksud kesatu



merupakan



acuan



prosedur



Kegiatan



Pelayanan



Kesehatan. Ketiga



: Pembinaan dan Pengawasan Panduan PCRA Konstruksi di Rumah Umum Daerah Lahat dimaksud DIKTUM KEDUA agar dilaksanakan oleh seluruh kerja unit terkait



Ketiga



: Pembinaan dan Pengawasan Panduan Konstruksi di Rumah Umum Daerah Lahat dimaksud DIKTUM KEDUA agar dilaksanakan oleh seluruh kerja unit terkait



Keempat



: Anggaran untuk pelaksanaan program PCRA Konstruksi ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Lahat



Kelima



: Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali untuk diperbaiki sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Lahat Pada tanggal :



201



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lahat,



dr. Hj. Laela Cholik, M.Kes NIP. 197003292002122002



dr. Hj. LaelaCholik, M.Kes Nip. 197003292002122002