8 0 310 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT Jl Letjen Harun Sohar I No. 28 Lahat Telp/ Fax.(0731) 321785/323080
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT NOMOR: TENTANG PANDUAN PCRA KONSTRUKSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka meningkatkan Mutu Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah maka perlu suatu Panduan PCRA Konstruksi untuk dipergunakan sebagai acuan prosedur pelayanan;
b.
bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka Panduan PCRA Konstruksi di Rumah sakit umum daerah lahat perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lahat dengan Keputusan Direktur
Mengingat
: 1.
Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.
Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4.
Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu
: Memberlakukan Panduan PCRA Konstruksi di Rumah Umum Daerah Lahat ini menjadi acuan prosedur pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantu, dalam lampiran keputusan ini
Kedua
: Panduan DIKTUM
PCRA Konstruksi di Rumah Umum Daerah Lahat dimaksud kesatu
merupakan
acuan
prosedur
Kegiatan
Pelayanan
Kesehatan. Ketiga
: Pembinaan dan Pengawasan Panduan PCRA Konstruksi di Rumah Umum Daerah Lahat dimaksud DIKTUM KEDUA agar dilaksanakan oleh seluruh kerja unit terkait
Ketiga
: Pembinaan dan Pengawasan Panduan Konstruksi di Rumah Umum Daerah Lahat dimaksud DIKTUM KEDUA agar dilaksanakan oleh seluruh kerja unit terkait
Keempat
: Anggaran untuk pelaksanaan program PCRA Konstruksi ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Lahat
Kelima
: Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali untuk diperbaiki sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Lahat Pada tanggal :
201
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lahat,
dr. Hj. Laela Cholik, M.Kes NIP. 197003292002122002
dr. Hj. LaelaCholik, M.Kes Nip. 197003292002122002