SK Panitia Lelang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN



DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT



KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II POSO Alamat : Jln. Pattimura No.03



Telp : (0452) 21620 Faks : (0452) 21620



E_mail : [email protected] Kode Pos : POSO - 9 4 6 1 6



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II POSO Nomor : KP.104/ 5 / 1 /UPP.Pso-19



TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA LELANG BARANG MILIK BEGARA PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II POSO KEPALA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II POSO,



Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Poso terdapat Barang Milik Negara berupa Peralatan dan Mesin dalam keadaan rusak berat sehingga dalam pengoperasiannya kurang optimal, oleh karena itu untuk tertib administrasi dalam penatausahaan barang inventaris perlu dihapuskan/dilelang;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu dibentuk Panitia Lelang Barang Milik Negara dimaksud dengan Keputusan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Poso;



c.



bahwa pejabat/pegawai yang namanya tercantum da)am Lam.piran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk duduk dalam keanggotaan Panitia dimaksud.



1.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 omor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



2.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



3.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5423);



5.



Peraturan



Pemerintah



Nomor



27



Tahun



2014



tentang Republik Lembaran



tentang



Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 6.



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan;



7.



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada PenggunaBarang;



8.



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PenyelenggaraPelabuhan;



9.



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;



10.



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Perhubungan Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan;



11.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/KM.6/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang telah Dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan MenteriKeuangan;



Memperhatikan :



Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Laut Nomor : PL.405/10/3 Phb 2018 tanggal 16 November 2018 perihal persetujuan penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Poso.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



KANTOR



UNIT



PENYELENGGARA



PELABUHAN KELAS II POSO TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA LELANG



BARANG



MILIK



NEGARA



PADA



KANTOR



UNIT



PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II POSO PERTAMA



:



Membentuk Panitia Lelang Barang Milik Negara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Poso pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Poso, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Panitia Penghapusan sebagaim.ana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut : a. Menginventarisasi barang inventaris yang diusulkan untuk d i l e l a n g lengkap dengan data inventarisasinya; b. Mengadakan penelitian/penilaian barang inventaris yang diusulkan untuk dilelang dengan menuangkan ke dalam berita acara; c. Membuat daftar barang yang diusulkan untuk dilelang; d. Membuat rincian pemeriksaan/penelitian barang; e. Membuat foto barang yang akan dilelang; f. Mengajukan berkas usulan lelang kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu untuk diproses lanjut; g. Menyiapkan dan melaksanakan penjualan Barang Milik Negara (BMN) melalui Lelang.



KETIGA



:



Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran satuan kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Poso.



KEEMPAT



:



Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal di tetapkan.



Ditetapkan : di Poso Pada tanggal : 07 Januari 2019 KEPALA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II POSO



NURDIN USMAN, S.Sos, M.Si Penata Tk. I (III/d) NIP. 19680818 199103 1 001