SK Pedoman Internal Covid-19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-1-



PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TAROGONG Jl. Suherman No. 3 Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Kode Pos 44151 ℡ (0262)-231511, E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG NOMOR : 113/SK/PKM.TRG/III/2020 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI UPT PUSKESMAS TAROGONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sesuai standar diperlukan pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di UPT Puskesmas Tarogong ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tarogong tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di UPT Puskesmas Tarogong; : 1. Undang – Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3273; 2. Undang – Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016



-2-



6.



7.



8.



9.



Menetapkan



KESATU



KEDUA



Nomor 802); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik; Surat Edaran Bupati Garut noor 443.2/841/Diskes Tentang Meningkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disease (COVId-19); Surat Edaran Bupati Garut noor 443.2/904/KESRA Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVId-19); Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tarogong Kabupaten Garut nomor 400/378/PKM/VIII/2019 tentang Pembentukan Tim Gerak Cepat (TGC) Penanggulangan Krisis Kesehatan (Bencana dan Kejadian Luar Biasa / KLB) di UPT Puskesmas Tarogong;



MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI UPT PUSKESMAS TAROGONG : Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian kasus Corona Virus Desease (COVID-19) Tim Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Desease (COVID-19) dan seluruh petugas di UPT Puskesmas Tarogong menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan diantaranya : 1. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (COVID-19) “Versi ke 3 cetakan tanggal 16 Maret 2020; Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit” 2. Panduan Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempatdan Fasilitas Umum “Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Kesehatan Lingkungan” : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 17 Maret 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,



dr. H. Asep Maryaman NIP. 196104091989011002