17 0 100 KB
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SAWAH BESAR DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SAWAH BESAR NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SAWAH BESAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SAWAH BESAR , Menimbang
:
a.
bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan suatu tempat kerja yang memiliki resiko tinggi baik terhadap petugas pemberi pelayanan kesehatan, petugas penunjang pelayanan, maupun pengunjung Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar ;
b. bahwa dalam upaya menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, efisien, daa produktif ; c.
Mengingat
bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar tentang Pembentukan Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ;
: 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ; MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SAWAH BESAR TENTANG PEMBENTUKAN TIM
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SAWAH BESAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT. KESATU
:
Menetapkan Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar.
KEDUA
:
Uraian tugas Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti tercantum dalam Lampiran Surat keputusan ini .
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Januari 2019 KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SAWAH BESAR,
SITI AINUN DWIYANTI NIP 196710272007012022
Lampira n Nomor Tanggal
: : :
Surat Keputusan Kepala PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT Kecamatan Sawah Besar Tahun 2019 Januari 2019
TIM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Penanggung Jawab
: dr. Siti Ainun Dwiyanti
Ketua Tim K3
: dr. Laurence
Sekretaris
: Rahmi
Koordinator Bidang Kesehatan Kerja dan Olahraga : dr Rifqah Anggota Bidang Kesehatan Kerja dan Olahraga -
:
alef pricil sundari dina rahmi Budiman Dr linda Brigjo
Koordinator Management Fasilitas Keselamatan : dr. Laurence Terdiri dari tiga sub bidang: Bidang Sarpras: Anggota: Didin
-
rahmi dr maryati ester dr ferdy (MFK) didin (sarpras) irwan Ruth Situmorang Faouzi Ramdhani Rifan Permana Hendy Priyo (alkes) Rega
Koordinator Bidang Penyehatan Lingkungan
: dina
Anggota Bidang Penyehatan Lingkungan
:
-
Irwan Yunarto Himawan Pribadi Sundari Puspita Ayu ningsih Sri rahayu Warsiti
STRUKTUR TIM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Penanggung Jawab Dr. Siti Ainun Dwiyanti
Wakil Manajemen Mutu Drg. Dhamiril S.W
Koordinator Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dr. Diana Nur Jaelani
Anggota Uni Ristanti Mutiari Utami Ayu Yuningsih Jumanah Rinal Gafur
Ketua Tim K3 Dr. Laurence
Sekretaris Dina Fariza Amalia
Koordinator Bidang Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana Dr. Daniel Pratama
Koordinator Bidang Penyehatan Lingkungan Faradillah Pratiwi
Anggota Esteria Susianawati Zainal Arif Ruth Situmorang Faouzi Ramdhani Diego Tri Aprilian Rifan Permana
Anggota Irwan Yunarto Himawan Pribadi Sundari Puspitasari
URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB TIM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Uraian Tugas Ketua Tim K3 a. Mengkoordinasi kegiatan K3 Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar. b. Memimpin rapat/ pertemuan Tim K3 c. Menyusun rencana kerja/ program kerja Tim K3 d. Mengevaluasi hasil kegiatan K3 e. Melaporkan hasilkegiatan K3 kepada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar f. Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar g. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Sawah Besar, mengenai pelaksanaan K3 di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar 2. Uraian Tugas Koordinator Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Mengikuti rapat K3 b. Melakukan koordinasi dengan anggotanya untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative di seluruh unit kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar c. Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar d. Membimbing dan mengarahkan karyawan di seluruh unit kerja agar bekerja sesuai prosedur operasional e. Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman di seluruh unit kerja f. Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua Tim K3 secara berkala ataupun incidental g. Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di seluruh unit Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar h. Membuat Analisa situasi sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Masyarakat
Kecamatan Sawah Besar dan
keselamatan dan kesehatan kerja
program kerja
bidang
i.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim K3 mengenai pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja
3. Uraian Tugas Koordinator Bidang Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana a. Mengikuti rapat Tim K3 b. Melakukan penyuluhan K3 mengenai kebakaran dan kewaspadaan bencana c. Membimbing dan mengarahkan karyawan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar agar bekerja sesuai prosedur operasional d. Mengusulkan
kelengkapan
alat
penanggulangan
kebakaran
dan
evakuasi di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar e. Membuat
analisis
situasi
program
kerja
bidang
kebakaran,
kewaspadaan, dan bencana f. Memantau
pelaksanaan
kegiatan
K3
mengenai
kebakaran,
dan
kewaspadaan bencana g. Melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua Tim K3 h. Memberikan
saran
dan
pertimbangan
mengenai
pelaksanaan
penanggulangan kebakaran dan kewaspadaan bencana 4. Uraian Tugas Koordinator Bidang Penyehatan Lingkungan a. Mengikuti rapat tim K3 b. Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai kesehatan lingkungan c. Membimbing dan mengarahkan karyawan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan
Sawah
Besar
agar
bekerja
sesuai
dengan
prosedur
operasional d. Mengusulkan kelengkapan alat pelindung dan pengaman diri e. Menjamin jadwal pemeriksaan kesehatan lingkungan secara berkala ataupun incidental f. Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan g. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaanupaya penyehatan lingkungan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Januari 2019 KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SAWAH BESAR,
SITI AINUN DWIYANTI NIP 196710272007012022