9 0 383 KB
SURAT KEPUTUSAN Nomor : /SK/RSIA-PH/ /2018 TENTANG KEBIJAKAN RENCANA ASUHAN OLEH PPA DENGAN METODE IAR
Menimbang
: Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan adanya kebijakan tentang rencana asuhan oleh PPA metode IAR sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan di RSIA PERMATA HATI.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit 3. Undang-undang Negara RI Nomor 5 tahun 2009 tentang pelayanan publik 4. Peraturan menteri kesehatan republik Indonesia Nomor 246/MENKES/III/2008 tentang tata kerja organisasi RSIA PERMATA HATI 5. Undang-undang negara RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. 6. Peraturan menteri kesehatan RI nomor 1961 tahun 2011 tentang keselamaant pasien. 7. Keputusan
Menteri
kessehatan
Republik
Indonesia
Nomor
129/MENKES/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal Rumah sakit. 8. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
756/MENKES/SK/IV/2007 tentang penetapan RSIA PERMATA HATI Sebagai Rumah Sakit badan layanan umum.
MEMUTUSKAN
Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu Dan Anak Permata Hati Tentang Rencana Asuhan oleh PPA dengan metode IAR di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Permata Hati Pertama
: Memberlakukan Kebijakan tentang rencana asuhan oleh PPA dengan metode IAR di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati.
Kedua
: Penetapan Kebijakan tentang rencana asuhan oleh PPA dengan metode IAR di Lingkungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati meliputi:
a. Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Permata Hati tentang tentang rencana asuhan oleh PPA dengan metode IAR di lingkungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati; b. Professional Pemberi Asuhan (PPA) melaksanakan asuhan pasien dalam 2 proses, Asesmen pasien dan implementasi rencana termasuk monitoring asesmen pasien terdiri dari 3 langkah (IAR) : 1. Informasi dikumpulkan, antara lain anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan lain atau penunjang. 2. Analisis informasi, menghasilkan kesimpulan anatara lain masalah, kondisi, diagnosis, untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan pasien. 3. Rencana Pelayanan atau care plan dirumuskan, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pasien 4. Masing – masing PPA memberikan asuhan melalui tugas mandiri delegatif dan kolaborasi dengan pola IAR 5. Menggunakan pola IAR dan penulisan SOAP/ ADIME ( untuk GIZI). Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : M a k a s s a r Pada Tanggal : / /2018 DIREKTUR RSIA PERMATA HATI
dr. Armanto Makmun NIK : 2011110227001