SK - Pembetukan - PSC Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK



DINAS KESEHATAN Jalan Multatuli No. 5 (0252 ) 201312 – Fax ( 0252 ) 201024 RANGKASBITUNG 42311 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR : TENTANG INSTRUKSI PEMBENTUKAN TIM PSC 119 PUSKESMAS DAN PEMBAGIAN TUGAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN EVENT KHUSUS Menimbang



: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/306/2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pada Situasi Khusus Libur Keagamaan Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, maka perlu menetapkan Pembentukan Tim Public Safety Center 119 dan Pembagian Tugas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Event Khusus;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah



(Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2016



Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);



4. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu; 5. KEPMENKES Nomor 1215 Tahun 2001 Tentang Pedoman Kesehatan MATRA; 6. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/306/2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pada Situasi Khusus Libur Keagamaan Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 36 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PEMBENTUKAN TIM PUBLIC SAFETY CENTER 119 DAN PEMBAGIAN



TUGAS



PELAYANAN



KESEHATAN



DALAM



PENYELENGGARAAN EVENT KHUSUS, Kesatu



: Menempatkan / menugaskan nama-nama tersebut dalam lampiran Surat Keputusan Koordinator,



Kepala



Dinas



Pelaksana



Kesehatan



Tim



Public



Kabupaten Safety



Lebak



Center



119



sebagai dalam



Penyelenggaraan Event Khusus. Kedua



: Kepada Pegawai yang bersangkutan seterimanya Surat Keputusan ini agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya disertai penuh rasa tanggung jawab.



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan dan perbaikan kembali apabila dikemudian hari terdapat penyesuaian peraturan daerah maka surat keputusan akan disesuaikan dengan peraturan daerah yang baru. Rangkasbitung, Mei 2020 Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono, SIP NIP. 19640430 198512 1 001



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR / SK /II / 2020 TENTANG TIM PUBLIC SAFETY CENTER 119 DINAS KESEHATAN TANGGAL Februari 2020 I. TIM PUBLIC SAFETY CENTER 119 DINAS KESEHATAN A. Penanggung jawab



:



B. Tim PSC 119



:



1. Dokter



:



Kepala Puskesmas



1. Dokter Fungsional Puskesmas 2. Dokter Pelaksana Harian 3. Dokter Pelaksana Harian



2. Perawat



:



1. Penanggung Jawab UGD 2. Perawat Pelaksana 3. Perawat Pelaksana



3. Bidan



:



1. Bidan Koordinator Puskesmas 2. Bidan Pustu 3. Bidan Poskesdes 4. Bidan Desa di Wilayah Puskesmas



4. Sopir



:



1. Ambulance Puskesmas 2. Amdes atau Kendaraan TGC Desa



II.URAIAN TUGAS TIM PUBLIC CENTER 119 1. Tim PSC Puskesmas siaga terhadap kejadian kegawadaruratan dan Kejadian Luar Biasa serta melaksanakan penanganan pra hospital dalam wilayahnya 2. Tim PSC Puskesmas siaga untuk turun ke lokasi kejadiandiluar wilayah kerjanya sesuai Penanganan Kegawatdaruratan di Kabupaten Lebak yang dikoordinasi oleh tim PSC Dinkes Lebak. 3. Melaporkan setiap kejadian yang telah ditangani melalui SMS/WA ke Nomor : Kontak UGD Puskesmas 4. Melakukan koordinasi dengan POLSEK wilayah setempat utamanya untuk penanganan korban laka lantas. 5. Membuat dan memasang rambu arah lokasi Puskesmas yang terpasang di pinggir jalan.



Kepala Puskesmas,



TTD