10 0 881 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS BLUD RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO Jin. Tambun Bungai No. 16 Telp. 0513-21653 Fax. 0513-23791 e-mail ·. rsucl'K.apuas@gmai\.comwebsne : www.rsucl'K.apuas.co.nr
KUALA KAPUAS
KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RSUD Dr. H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS
Nomor: 800 I I o\o /RSUD.KPS/ I /2016 TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS BIMBINGAN ROHAN! DI RUANG PERAWATAN RSUD BLUD Dr. H.SOEMARNO SOSROADMODJO KUALA KAPUAS Menimbang: a.
bahwa dalam memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada pasien yang mencakup Bio, psiko, sosial & spiritual diperlukan bimbingan rohani bagi pasien termasuk keluarganya.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut seperti pada butir a, perlu di tunjuk petugas Bibingan rohani di ruang perawatan . c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur BLUD RSUD
dr.H.Soemarno sosroadmodjo kuala
Kapuas.
Mengingat : 1.
Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
2.
Undang
undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3.
Undang
undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ;
4.
Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ;
5.
Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6.
Keputusan Presiden nomor 40 tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah ;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah ;
8. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1333/Menkes/SK/Xll/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah sakit; 9. Keputusan Menteri Kesehatan no. 228/Menkes/SK/2002 tentang Pedoman Penyusunan Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah; 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 631 / Menkes /SK/IV /2005 tentang Medical Staff By Laws di rumah Sakit; 11. Keputusan Bupati Kapuas Nomor 85/RSUD.Tahun 2013 tentang Ru mah Sakit
Umum Daerah Dr.R.Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh .
MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN:
PERTAMA
Menetapkan Petugas bimbingan rohani di ruang perawatan RSUD Dr. Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini;
KE DUA
Petugas bimbingan rohani bertugas mengkoordinasikan kegiatan bimbingan rohani kepada pasien dan keluarganya di ruang perawatan,meliputi bimbingan sholat,pendampingan pasien terminal dan pemenuhan kebutuhan spiritual yang lain .
KETIGA
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan bahwa bilamana ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
apuas, 03 Februari 2016 SOSROADMODJO KUALA KAPUAS
Tembusan , disampaikan kepada :
1. Yth. Ketua Satuan Pengawas Internal 2. Yth. Kabag Kesekretariatan dan RM Yth. Kabid Yanmed Yth.Kabid Keuangan 5.
Yth. Kabid Keperawatan
6.
Yth.Pengelola PBJS
7.
Yth. Seluruh Kepala Ruangan dan lnstalasi
Lampi ran : Keputusan Direktur RSUD Dr. R Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas Nomor : 800 I lat l'.I I RSUD.KPS I I
I
2016
Tanggal : 03 Pebruari 2016
~
NAMA PETUGAS BIMBINGAN ROHANI ISLAM
l.
Nam a
MUHAMMAD SHALEH.Spdl
2.
Tempat Tanggal lahir
Kuala Kapuas ,29 April 1974
3.
Nip.
197402904 2007011 005
4.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata Muda ,111/a
Ditetapkan di : Kuala Kapuas , 03 Februari 2016