SK Pemegang Program Rabies PKM Nibong 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA



DINAS KESEHATAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ( PUSKESMAS )



KECAMATAN NIBONG



Email : [email protected] Alamat : Jln. Simpang Paya – Leubok Reusep No. 14 Kec. Nibong HP. 0852 6114 6474



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NIBONG NOMOR : /ADMEN/2018 TENTANG PENETAPAN PENAGGUNG JAWAB PROGRAM RABIES PUSKESMAS KECAMATAN NIBONG KABUPATEN ACEH UTARA KEPALA PUSKESMAS NIBONG, Menimbang



: a. bahwa guna optimalisasi pemegang program pada Puskesmas Nibong Kecamatan Nibong perlu kiranya menugaskan secara tepat dan terarah demi cakupan yang maksimal; b. bahwa penugasan dimaksud dilakukan untuk lancarnya program yang menitik beratkan pada mainset /pradigma yang ada; c. bahwa untuk mencapai hasil yang maximal diperlukan surat keputusan Kepala Puskesmas Nibong sesuai dengan butir (b); d. bahwa untuk kelancaran kegiatan yang dimaksud pada huruf (a), (b) dan (c) perlu dibentuk Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nibong;



Mengingat



: 1.



Undang-undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran;



2.



Undang-undang Republik Indonesia No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 No. 125 tambahan lembaran negara No. 4437);



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 836 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembangunan Manajemen Perawat dan Bidan;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2009 TentangPedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat;



6.



Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan penetapan dan penerapan standar pelayanan;



7.



Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan;



8.



Undang-undang Republik Indonesia No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan;



9.



Permenkes No. 30 tahun 2014 tentang Farmasi;



10. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



PENETAPAN



PENANGGUNG JAWAB PROGRAM RABIES PADA PUSKESMAS NIBONG. KESATU



: Penanggung Jawab Rabies pada



Puskesmas Nibong dan uraian tugasnya



sebagaimana tercamtum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA



: Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Nibong Pada tanggal : 09 April 2018 KEPALA PUSKESMAS NIBONG



NURZAHRI



Lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Nibong Nomor : /ADMEN/2018 Tanggal : 09 April 2018 Tentang : Penetapan Penanggung Jawab Program Rabies pada Puskesmas Nibong N O 1



NAMA/NIP Ima Fitria Nanda, AMK



JABATAN



URAIAN TUGAS



Penanggung Jawab Rabies



1. Pencatatan pasien yang digigit HPR (Hewan Penular Rabies) 2. Pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi pasien yang di gigit Hewan Penular Rabies (HPR) 3. Pengamprahan dan pencatatan pemakaian VAR 4. Pembuatan laporan pasien dan vaksin 5. yang menderita maupun yang dicurigai



Ditetapkan di : Nibong Pada tanggal : 09 April 2018 KEPALA PUSKESMAS NIBONG



NURZAHRI