SK Penanganan Obat Rusak Atau Kadaluarsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BENGKULU DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU



UPTD PUSKESMAS JALAN GEDAG JL. Pangeran Natadirja KM. 7 Kota Bengkulu Kode Pos 38225 Telepon (0736) 347930 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG NOMOR : / /PKM-JG/ /2017 TENTANG PENANGANAN OBAT HILANG, OBAT RUSAK DAN KADALUARSA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG KEPALA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG, Menimbang : a. bahwa pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsungdan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien; b. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada pasien dari penggunaan sediaan Farmasi dan alat kesehtan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatnnya, maka perlu dilakukan penanganan terhadap obat yang sudah rusak atau kadaluarsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan butir (a) dan (b) tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Jalan Gedang, tentang penanganan obat hilang, obat rusak dan kadaluarsa; Mengingat



: 1. Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Dasar; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENANGANAN OBAT HILANG, OBAT RUSAK DAN KADALUARSA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG



KESATU



: Tentang penanganan obat rusak, obat hilang dan kadaluarsa di UPTD Puskesmas Jalan Gedang, sebagaimana rincian pada lampiran keputusan ini. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



KEDUA



Ditetapkan di Bengkulu Pada Tanggal...........…………2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG KOTA BENGKULU



Budi Sasongko



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG NOMOR: / /PKM-JG/ /2017 TENTANG PENANGANAN OBAT RUSAK, OBAT HILANG DAN KADALUARSA DI UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG



PENANGANAN OBAT RUSAK, OBAT HILANG/ KADALUWARSA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG A. Pendahuluan Expired Date adalah waktu yang tertera pada kemasan yang menunjukkan batas waktu diperbolehkannya obat tersebut dikonsumsi karena diharapkan masih memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Umumnya masa kadaluarsa obat ditulis 2-3 tahun sejak obat dikemas. Untuk masa kadaluwarsa ini berhubungan dengan stabilitas obat dan masa simpan obat. Obat yang sudah melewati masa kadaluarsa dapat membahayakan karena berkurangnya stabilitas obat tersebut dan dapat mengakibatkan efek toksik (racun). Hal ini dikarenakan kerja obat sudah tidak optimal dan kecepatan reaksinya telah menurun, sehingga obat yang masuk kedalam tubuh hanya akan mengendap dan menjadi racun. Sebenarnya obat yang belum kadaluarsa juga dapat menyebabkan efek buruk yang sama, hal ini disebabkan karena penyimpanannya yang salah menyebabkan zat didalam obat tersebut rusak. Tanda – tanda kerusakan zat tersebut biasanya disertai dengan perubahan bentuk, warna, bau, rasa atau konsistensi. Maka dari itu harus diperhatikan juga cara penyimpanan obat yang baik. Untuk memberikan perlindungan kepada pasien dari penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatannya, maka dilakukan penanganan terhadap obat yang sudah rusak atau kadaluarsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. B. Penanganan Obat Hilang, Obat Rusak/ Kadaluwarsa a. Penanganan Obat Hilang Tujuan dilaksanakan penanganan obat hilang adalah sebagai bukti pertanggungjawaban Kepala Puskesmas sehingga diketahui persediaan obat saat itu. Obat juga dinyatakan hilang apabila jumlah obat dalam tempat penyimpanannya ditemukan kurang dari catatan sisa stok pada kartu stok. Pengujian silang antara jumlah obat dalam tempat penyimpanan dengan catatan sisa stok dilakukan secara berkala satu tahun sekali oleh Kepala Puskesmas. Dalam menangani obat hilang, maka langkah – langkah yang harus dilakukan adalah :



1. Petugas pengelola obat menyusun daftar jenis dan jumlah obat yang hilang untuk dilaporkan kepada Kepla Puskesmas. 2. Kepala Puskesmas memeriksa dan memastikan kejadian tersebut kemudian menerbitkan Berita Acara Obat Hilang 3. Kepala Puskesmas menyampaikan laporan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu disertai Berita Acara Obat Hilang. 4. Petugas pengelola obat mencatat jenis dan jumlah obat yang hilang pada Kartu Stok 5. Apabila jumlah obat yang tersisa tidak mencukupi kebutuhan pelayanan, maka petugas pengelola obat segera mengajukan permintaan obat kepada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan menggunakan LPLPO 6. Apabila hilangnya obat karena pencurian, maka dilaporkan kepada Kepolisian b. Penanganan Obat Rusak/ Kadaluwarsa Tujuan dilaksanakan penanganan obat rusak adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat rusak/ kadaluarsa. Dalam menangani obat rusak/kadaluwarsa, maka langkah –langkah yang harus dilakukan adalah: 1. Petugas peneglola obat mengumpulkan obat rusak dalam gudang obat. 2. Obat yang rusak/ kadaluwarsa dikurangkan dari catatan sisa stok pada Kartu Stok oleh petugas pengelola obat. 3. Petugas pengelola obat melaporkan obat rusak/ kadaluawarsa kepada Kepala Puskesmas. 4. Kepala Puskesmas melporkan dan mengirimkan kembali obat rusak/ kadaluawarsa kepada UPTD Gudang Farmasi. C. Tema Penanganan obat rusak, obat hilang/ kadaluwarsa. D. Tujuan 1. Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatnnya 2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan E. Sasaran 1. Puskesmas 2. Posyandu 3. Pengobatan Lansia F. Bentuk Kegiatan Penanganan obat rusak/ kadaluwarsa adalah sebagi berikut: 1. Identifikasi kasus 2. Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya 3. Membuat catatan nama, no. Batch, jumlah dan tanggal kadaluarsa obat yang rusak dan atau kadaluarsa



4. Melaporkan dan mengirim obat tersebut ke Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota 5. Mendokumentasikan pencatatan tersebut G. Penutup Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai penanganan obat rusak/kadaluarsa di UPTD Puskesmas Jalan Gedang Kota Bengkulu KEPALA UPTD PUSKESMAS JALAN GEDANG KOTA BENGKULU



Budi Sasongko Nip : 196906122001121002