SK. Pencetak SEP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA SAYANG BUNDA NOMOR : 011/SK/RSIA-SB/I/2019219/rsud.SS./XII/2017 TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGENTRY DAN PENCETAKAN SEP DI RSIA SAYANG BUNDA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SAYANG BUNDA Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan Petugas Pengentry dan Pencetak SEP di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Bunda. b. bahwa petugas Pengentry Tagihan dan Pencetakan SEP rumah sakit bertanggung jawab menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan dan Pencetakan SEP BPJS Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Bunda. c. bahwa



berdasarkan



dimaksud menetapkan



pertimbangan



sebagaimana



pada huruf a dan b, dipandang perlu Keputusan



Direktur



tentang



Petugas



Pengentry dan Pencetakan SEP di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Bunda Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA



:



Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini untuk ditetapkan sebagai Petugas Pengentry Tagihan Klaim (INA-CBGs) RSIA Sayang Bunda; Nama : Ir. Aldayani Dahlan No. HP : 0857 0590 4765



KEDUA



:



Bahwa



nama



pegawai



yang



ditetapkan



tersebut



bertanggung jawab menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan



entry dan Pencetakan SEP BPJS di



Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Bunda. KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,



maka



akan



diadakan



pembetulan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 27 Januari 2019 Direktur, RSIA Sayang Bunda



dr. Darma Syanty, Sp.OG, M.Kes