SK Terkait Sep BPJS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA RESTU BUNDA BANDAR LAMPUNG



NOMOR :



1102/RSIA.RB/SK/07/2020 TENTANG



KEBIJAKAN TERKAIT SEP BPJS RSIA RESTU BUNDA DIREKTUR RSIA RESTU BUNDA Menimbang



:



a.



Bahwa



dalam



rangka



meningkatkan



mutu



pelayanan di RSIA Restu Bunda, maka dibutuhkannya Surat Keputusan Direktur tentang kebijakan SEP BPJS RSIA Restu Bunda b.Bahwa berdasarkan penjelasan pada butir a, perlu dibuat Surat Keputusan Direktur tentang kebijakan SEP BPJS RSIA Restu Bunda Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor



44



tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 3. Undang-undang



Republik



Indonesia



Nomor



29



Tahun 2009 Tentan kesehatan 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 5. Surat Keputusan Bersama Mentri Agama, Menteri ketenagakerjaan,



dan



Menteri



Pendayagunaan



Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 6. Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 7. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan



Penyelenggara Jaminan Sosial



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA RESTU BUNDA TENTANG KEBIJAKAN SEP BPJS RSIA RESTU BUNDA TAHUN 2020



Kedua



: Ketentuan untuk pengurusan SEP BPJS harus diselesaikan dalam waktu 3x24 Jam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Ketiga



: Perlunya membuat perjanjian antara pihak rumah sakit dan pasien/keluarga pasien terkait penyelesaian berkas SEP dalam waktu 3x24 jam, terhitung dari saat pasien mendaftar di rumah sakit.



Keempat



: Perjanjian dibuat dalam bentuk surat bermaterai, yang berisikan



bahwa



pasien/keluarga



pasien



harus



menyelesaikan berkas pembuatan SEP dalam waktu 3x24 jam, dan apabila terjadi penyelesaian berkas yang lebih dari 3x24 jam, maka SEP tidak dapat dibuat (sesuai dengan ketentuan dari BPJS) dan pihak rumah sakit



sesuai



dengan



perjanjian



menetapkan



pasien/keluarga pasien membayar umum Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perubahan



sebagaiamana mestinya.



Ditetakan di : Bandar Lampung Pada Tanggal: 8 Juli 2020 Direktur RSIA Restu Bunda



dr. Reza Yulisfa Susanto NIK. 17128607