13 0 107 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA RESTU BUNDA BANDAR LAMPUNG
NOMOR :
1102/RSIA.RB/SK/07/2020 TENTANG
KEBIJAKAN TERKAIT SEP BPJS RSIA RESTU BUNDA DIREKTUR RSIA RESTU BUNDA Menimbang
:
a.
Bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
mutu
pelayanan di RSIA Restu Bunda, maka dibutuhkannya Surat Keputusan Direktur tentang kebijakan SEP BPJS RSIA Restu Bunda b.Bahwa berdasarkan penjelasan pada butir a, perlu dibuat Surat Keputusan Direktur tentang kebijakan SEP BPJS RSIA Restu Bunda Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 3. Undang-undang
Republik
Indonesia
Nomor
29
Tahun 2009 Tentan kesehatan 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 5. Surat Keputusan Bersama Mentri Agama, Menteri ketenagakerjaan,
dan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 6. Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 7. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA RESTU BUNDA TENTANG KEBIJAKAN SEP BPJS RSIA RESTU BUNDA TAHUN 2020
Kedua
: Ketentuan untuk pengurusan SEP BPJS harus diselesaikan dalam waktu 3x24 Jam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga
: Perlunya membuat perjanjian antara pihak rumah sakit dan pasien/keluarga pasien terkait penyelesaian berkas SEP dalam waktu 3x24 jam, terhitung dari saat pasien mendaftar di rumah sakit.
Keempat
: Perjanjian dibuat dalam bentuk surat bermaterai, yang berisikan
bahwa
pasien/keluarga
pasien
harus
menyelesaikan berkas pembuatan SEP dalam waktu 3x24 jam, dan apabila terjadi penyelesaian berkas yang lebih dari 3x24 jam, maka SEP tidak dapat dibuat (sesuai dengan ketentuan dari BPJS) dan pihak rumah sakit
sesuai
dengan
perjanjian
menetapkan
pasien/keluarga pasien membayar umum Kelima
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perubahan
sebagaiamana mestinya.
Ditetakan di : Bandar Lampung Pada Tanggal: 8 Juli 2020 Direktur RSIA Restu Bunda
dr. Reza Yulisfa Susanto NIK. 17128607