13 0 68 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA SAYANG BUNDA NOMOR : 011/SK/RSIA-SB/I/2019219/rsud.SS./XII/2017 TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGENTRY DAN PENCETAKAN SEP DI RSIA SAYANG BUNDA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SAYANG BUNDA Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka monitor pengelolaan BPJS di rumah sakit, perlu ditetapkan Petugas Pengentry dan Pencetak SEP di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Bunda. b. bahwa petugas Pengentry Tagihan dan Pencetakan SEP rumah sakit bertanggung jawab menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan dan Pencetakan SEP BPJS Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Bunda. c. bahwa
berdasarkan
dimaksud menetapkan
pertimbangan
sebagaimana
pada huruf a dan b, dipandang perlu Keputusan
Direktur
tentang
Petugas
Pengentry dan Pencetakan SEP di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Bunda Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit; 4. Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintahan daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
Menunjuk pegawai yang namanya tercantum di bawah ini untuk ditetapkan sebagai Petugas Pengentry Tagihan Klaim (INA-CBGs) RSIA Sayang Bunda; Nama : Ir. Aldayani Dahlan No. HP : 0857 0590 4765
KEDUA
:
Bahwa
nama
pegawai
yang
ditetapkan
tersebut
bertanggung jawab menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan
entry dan Pencetakan SEP BPJS di
Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Bunda. KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka
akan
diadakan
pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 27 Januari 2019 Direktur, RSIA Sayang Bunda
dr. Darma Syanty, Sp.OG, M.Kes