SK Pendamping Rujukan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT



Alamat : Jl. Trans Kalimantan Km. 8 Kecamatan Kapuas Timur Kode Pos 73581 Email :[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT NOMOR :



/SK/7.5.4.2/PKM-AS/



.2019



TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI PETUGAS PENDAMPING RUJUKAN PASIEN UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT. PUSKESMAS ANJIR SERAPAT, Menimbang



:



a. bahwa



untuk



melaksanakan



pelayanan



kesehatan yaitu pelayanan rujukan di wilayah kerja UPT Puskesmas Anjir Serapat secara Profesional, perlu menugaskan tim yang terdiri dari tenaga kesehatan yang teregistrasi dan berkomptensi untuk bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan program tersebut; b. bahwa seorang tenaga kesehatan yang tersebut namanya dalam keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat sebagai petugas pendamping rujukan pasien di wilayah UPT Puskesmas Anjir Serapat;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Umum 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 3. Surat Edaran kementerian Kesehatan No. HK, 02.02/III/4013/2017 tentang Kewajiban Fasilitas Kesehatan yang diberikan kepada Pasien;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS ANJIR SERAPAT TENTANG PETUGAS PENDAMPING RUJUKAN PASIEN UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT.



Kesatu



:



Persyaratan Kompetensi Tenaga Kesehatan tercantum pada kolom tabel yang terlampir dalam surat keputusan ini dan mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kompetensi nya.



Kedua



:



Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai



tenaga



kesehatan,



wajib



mengutamakan



keselamatan masyarakat / pasien dan mematuhi kode etik



profesi



dan



mematuhi



Standar



Operasional



Prosedur (SOP). Ketiga



:



Tenaga kesehatan yang bertugas adalah seorang tenaga



kesehatan yang teregistrasi



melaksanakan



pelayanan rujukan sebagai pendamping pasien untuk melakukan monitoring selama di perjalanan dan setalah Keempat



:



tiba di tempat rujukan. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan perbaikan / perubahan



sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Anjir Serapat :



KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIRSERAPAT,



SARIFUDIN



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



NOMOR



:



TENTANG



: PERSYARATAN KOMPETENSI PENDAMPING RUJUKAN PASIEN



Jabatan Keperawatan



Standar Kompetensi 1. Pendidikan minimal D3 Keperawatan. 2. Memiliki STR dan SIK Perawat 3. Pelatihan BTCLS 4. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun



Kebidanan



1. Pendidikan minimal D3 Kebidanan 2. Memiliki STR dan SIPB 3. Pelatihan APN 4. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun.



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



NOMOR



:



TENTANG



: PERSYARATAN KOMPTENSI PENDAMPING RUJUKAN PASIEN



Tim Pendamping Rujukan Pasien



:



Pembina/ Pelindung



: H. SARIFUDIN, S.Kep.MM



Dokter Penanggung jawab



: dr. DWI PUSPITA RATNAWATI dr. EKA PRASEPTI DARUSMAN



Penanggungjawab Rujukan



: HENDRA GUSWANTO, Amd.Kep ETTY FITRIYANTIE, Amd Keb



Tim Pendamping Rujukan Pasien



:



Keperawatan



Kebidanan



1. Aulia Rahim, S.Kep.Ns



1. Mabrurah, SST



2. Anisa Nor Desyana, S.Kep.Ns



2. Hj.Irnawati, SST



3. Prilia Lestari, Amd.Kep



3. Alexandra Theresia, Amd.Keb



4. Tantri Mellyana, Amd.Keb



4. Najwa Syifa, Amd.Keb



5. Noprizanita, Amd.Keb



5. Purnama, Amd.Keb



6. Sigit Soesanto, Amd.Kep



6. Isnawati, Amd.Keb



7. Novi Sri Ningsih, Amd.Kep



7. Yeni Citra, Amd.Keb 8. Wulandari, Amd.Keb 9. Elly Gustiani, Amd.Keb 10. Herdianti,Amd.Keb



Ditetapkan di



: Anjir Serapat



Pada tanggal



:



KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT,



SARIFUDIN