14 0 83 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT
Alamat : Jl. Trans Kalimantan Km. 8 Kecamatan Kapuas Timur Kode Pos 73581 Email :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT NOMOR :
/SK/7.5.4.2/PKM-AS/
.2019
TENTANG PERSYARATAN KOMPETENSI PETUGAS PENDAMPING RUJUKAN PASIEN UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT. PUSKESMAS ANJIR SERAPAT, Menimbang
:
a. bahwa
untuk
melaksanakan
pelayanan
kesehatan yaitu pelayanan rujukan di wilayah kerja UPT Puskesmas Anjir Serapat secara Profesional, perlu menugaskan tim yang terdiri dari tenaga kesehatan yang teregistrasi dan berkomptensi untuk bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan program tersebut; b. bahwa seorang tenaga kesehatan yang tersebut namanya dalam keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat sebagai petugas pendamping rujukan pasien di wilayah UPT Puskesmas Anjir Serapat;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Umum 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 3. Surat Edaran kementerian Kesehatan No. HK, 02.02/III/4013/2017 tentang Kewajiban Fasilitas Kesehatan yang diberikan kepada Pasien;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS ANJIR SERAPAT TENTANG PETUGAS PENDAMPING RUJUKAN PASIEN UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT.
Kesatu
:
Persyaratan Kompetensi Tenaga Kesehatan tercantum pada kolom tabel yang terlampir dalam surat keputusan ini dan mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kompetensi nya.
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
tenaga
kesehatan,
wajib
mengutamakan
keselamatan masyarakat / pasien dan mematuhi kode etik
profesi
dan
mematuhi
Standar
Operasional
Prosedur (SOP). Ketiga
:
Tenaga kesehatan yang bertugas adalah seorang tenaga
kesehatan yang teregistrasi
melaksanakan
pelayanan rujukan sebagai pendamping pasien untuk melakukan monitoring selama di perjalanan dan setalah Keempat
:
tiba di tempat rujukan. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan / perubahan
sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: Anjir Serapat :
KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIRSERAPAT,
SARIFUDIN
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
NOMOR
:
TENTANG
: PERSYARATAN KOMPETENSI PENDAMPING RUJUKAN PASIEN
Jabatan Keperawatan
Standar Kompetensi 1. Pendidikan minimal D3 Keperawatan. 2. Memiliki STR dan SIK Perawat 3. Pelatihan BTCLS 4. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun
Kebidanan
1. Pendidikan minimal D3 Kebidanan 2. Memiliki STR dan SIPB 3. Pelatihan APN 4. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
NOMOR
:
TENTANG
: PERSYARATAN KOMPTENSI PENDAMPING RUJUKAN PASIEN
Tim Pendamping Rujukan Pasien
:
Pembina/ Pelindung
: H. SARIFUDIN, S.Kep.MM
Dokter Penanggung jawab
: dr. DWI PUSPITA RATNAWATI dr. EKA PRASEPTI DARUSMAN
Penanggungjawab Rujukan
: HENDRA GUSWANTO, Amd.Kep ETTY FITRIYANTIE, Amd Keb
Tim Pendamping Rujukan Pasien
:
Keperawatan
Kebidanan
1. Aulia Rahim, S.Kep.Ns
1. Mabrurah, SST
2. Anisa Nor Desyana, S.Kep.Ns
2. Hj.Irnawati, SST
3. Prilia Lestari, Amd.Kep
3. Alexandra Theresia, Amd.Keb
4. Tantri Mellyana, Amd.Keb
4. Najwa Syifa, Amd.Keb
5. Noprizanita, Amd.Keb
5. Purnama, Amd.Keb
6. Sigit Soesanto, Amd.Kep
6. Isnawati, Amd.Keb
7. Novi Sri Ningsih, Amd.Kep
7. Yeni Citra, Amd.Keb 8. Wulandari, Amd.Keb 9. Elly Gustiani, Amd.Keb 10. Herdianti,Amd.Keb
Ditetapkan di
: Anjir Serapat
Pada tanggal
:
KEPALA UPT PUSKESMAS ANJIR SERAPAT,
SARIFUDIN