SK Pendelegasian Wewenang Dokter Kepada Tenaga Paramedis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PURUK CAHU SEBERANG



Jl. Bhayangkara No.53B Kel. Puruk Cahu Kec. Murung Kode Pos 73912 Telp. 081235382115, email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PURUK CAHU SEBERANG NOMOR



TAHUN 2022 TENTANG



PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PURUK CAHU SEBERANG, Menimbang



:



a.



bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan;



b.



bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Puruk Cahu Seberang tentang Pendelegasian Wewenang Dokter kepada Tenaga Paramedis; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 512/ MENKES/ PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 thun 2014 tentang Puskesmas;



c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4.



Menetapka n



:



Kesatu



:



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PURUK CAHU SEBERANG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS; Dokter mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis perawat maupun bidan apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;



Kedua



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Puruk Cahu Seberang pada tanggal : Februari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Puruk Cahu Seberang,



YESSI IRA NOVA, S.Kep NIP. 19831128201101 2 003



Lampiran



Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Puruk Cahu Seberang Tentang Pendelegasian Wewenang Dokter Kepada Tenaga Para Medis : Tahun 2022 : Februari 2022



PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAG PARAMEDIS No . 1. 2.



Nama Dokter dr. Wilda Muhtajah dr. Pangki Pasulima



NIP



Jabatan



19940812 202203 2 001 -



Dokter Dokter



MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA PARAMEDIS No .



Nama Paramedis



NIP



Jabatan Perawat Mahir



1.



Rabiatul Adawiyah,A.Md.Kep



19870215 201001 2 017



2.



Tri Yuliana, A.Md.Keb



19770727 200312 2 011



3.



Arini Anggasari, A.Md.Keb



19860117 201001 2 019



4.



Yaya Fitria, A.Md.Keb



19871002 201001 2 010



5.



Indah Puspita Dewi, A.Md. Keb



19890101 201001 2 004



6.



Elvy Shinta Kusmaya, A.Md.Keb



19771027 200604 2 025



7.



Hendawati, A.Md.Keb



19791027 200501 2 018



Bidan Pelaksana



8.



Normaini, A.Md.Kep



19830505 200604 2 014



Perawat Penyelia



9.



Eva Yulianti, A.Md.Kep



19881128 201001 2 008



Perawat Mahir



10.



Plantina Friwati, A.Md.Kep



19890217 201001 2 005



Perawat Mahir



11.



Uswatun Hasanah, A.Md.Kep



19861213 200903 2 002



Perawat Mahir



12.



Miriadi, A.Md.Kep



19870404 200903 1 003



Perawat Mahir



13.



Mursyidah, AMK



19820903 200604 2 027



Perawat Mahir



14.



Rita Sulistina, A.Md.Kep



19840816 201001 2 015



Perawat Mahir



15.



Bhinneka Kartika Y, AMKG



19890425 201101 1 004



Perawat Gigi Mahir



Bidan Pelaksana Lanjutan Bidan Pelaksana Lanjutan Bidan Mahir Bidan Pelaksana Lanjutan Bidan Pelaksana Lanjutan



16. 17.



Muslimah Abdul



19790614 200604 2 015 Chalik



Noorahman,



A.Md.Kep



Perawat Gigi Pelaksana



19810421 200501 1 006



Perawat Penyelia



18.



Danang Wijayanto, A.Md.Kep



19820313 200903 1 003



Perawat Penyelia



19.



Yuhadi Effendi, S.Kep., Ns



19911229 202012 1 007



Perawat Ahli Pertama



20.



Agustina, S.Farm



-



21.



Apt. Muhammad Aqla, S.Farm



-



Apoteker



22.



Ade Noviyanti, A.Md.Keb



-



TKP Bidan



23.



Annisa Citra Susanti, A.Md.Keb



-



TKP Bidan



24.



Raudatul Janah, A.Md.Keb



-



TKP Bidan



25.



Erma Yunita, S.Kep. Ns



-



TKP Perawat



26.



Casmi, A.Md.Kep



-



TKP Perawat



27.



Evi Liani, A.Md.Kep



-



TKP Perawat



Asisten Apoteker Pelaksana



Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Menentukan diagnosa 3. Memberi tindakan sederhana 4. Membuat terapi pengobatan Ditetapkan di : Puruk Cahu Seberang pada tanggal : Februari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Puruk Cahu Seberang,



YESSI IRA NOVA, S.Kep NIP. 19831128201101 2 003