5 0 152 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PURUK CAHU SEBERANG
Jl. Bhayangkara No.53B Kel. Puruk Cahu Kec. Murung Kode Pos 73912 Telp. 081235382115, email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PURUK CAHU SEBERANG NOMOR
TAHUN 2022 TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PURUK CAHU SEBERANG, Menimbang
:
a.
bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan;
b.
bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Puruk Cahu Seberang tentang Pendelegasian Wewenang Dokter kepada Tenaga Paramedis; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 512/ MENKES/ PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 thun 2014 tentang Puskesmas;
c.
Mengingat
:
1. 2. 3. 4.
Menetapka n
:
Kesatu
:
MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PURUK CAHU SEBERANG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS; Dokter mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis perawat maupun bidan apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Puruk Cahu Seberang pada tanggal : Februari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Puruk Cahu Seberang,
YESSI IRA NOVA, S.Kep NIP. 19831128201101 2 003
Lampiran
Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Puruk Cahu Seberang Tentang Pendelegasian Wewenang Dokter Kepada Tenaga Para Medis : Tahun 2022 : Februari 2022
PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAG PARAMEDIS No . 1. 2.
Nama Dokter dr. Wilda Muhtajah dr. Pangki Pasulima
NIP
Jabatan
19940812 202203 2 001 -
Dokter Dokter
MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA PARAMEDIS No .
Nama Paramedis
NIP
Jabatan Perawat Mahir
1.
Rabiatul Adawiyah,A.Md.Kep
19870215 201001 2 017
2.
Tri Yuliana, A.Md.Keb
19770727 200312 2 011
3.
Arini Anggasari, A.Md.Keb
19860117 201001 2 019
4.
Yaya Fitria, A.Md.Keb
19871002 201001 2 010
5.
Indah Puspita Dewi, A.Md. Keb
19890101 201001 2 004
6.
Elvy Shinta Kusmaya, A.Md.Keb
19771027 200604 2 025
7.
Hendawati, A.Md.Keb
19791027 200501 2 018
Bidan Pelaksana
8.
Normaini, A.Md.Kep
19830505 200604 2 014
Perawat Penyelia
9.
Eva Yulianti, A.Md.Kep
19881128 201001 2 008
Perawat Mahir
10.
Plantina Friwati, A.Md.Kep
19890217 201001 2 005
Perawat Mahir
11.
Uswatun Hasanah, A.Md.Kep
19861213 200903 2 002
Perawat Mahir
12.
Miriadi, A.Md.Kep
19870404 200903 1 003
Perawat Mahir
13.
Mursyidah, AMK
19820903 200604 2 027
Perawat Mahir
14.
Rita Sulistina, A.Md.Kep
19840816 201001 2 015
Perawat Mahir
15.
Bhinneka Kartika Y, AMKG
19890425 201101 1 004
Perawat Gigi Mahir
Bidan Pelaksana Lanjutan Bidan Pelaksana Lanjutan Bidan Mahir Bidan Pelaksana Lanjutan Bidan Pelaksana Lanjutan
16. 17.
Muslimah Abdul
19790614 200604 2 015 Chalik
Noorahman,
A.Md.Kep
Perawat Gigi Pelaksana
19810421 200501 1 006
Perawat Penyelia
18.
Danang Wijayanto, A.Md.Kep
19820313 200903 1 003
Perawat Penyelia
19.
Yuhadi Effendi, S.Kep., Ns
19911229 202012 1 007
Perawat Ahli Pertama
20.
Agustina, S.Farm
-
21.
Apt. Muhammad Aqla, S.Farm
-
Apoteker
22.
Ade Noviyanti, A.Md.Keb
-
TKP Bidan
23.
Annisa Citra Susanti, A.Md.Keb
-
TKP Bidan
24.
Raudatul Janah, A.Md.Keb
-
TKP Bidan
25.
Erma Yunita, S.Kep. Ns
-
TKP Perawat
26.
Casmi, A.Md.Kep
-
TKP Perawat
27.
Evi Liani, A.Md.Kep
-
TKP Perawat
Asisten Apoteker Pelaksana
Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Menentukan diagnosa 3. Memberi tindakan sederhana 4. Membuat terapi pengobatan Ditetapkan di : Puruk Cahu Seberang pada tanggal : Februari 2022 Plt. Kepala UPT Puskesmas Puruk Cahu Seberang,
YESSI IRA NOVA, S.Kep NIP. 19831128201101 2 003