SK Penentuan Jam Kunjung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS. XXX Nomor : 030 /SK/RS PKU/I/2014 II/ Tentang : PENENTUAN JAM KUNJUNG DI RS XXX Direktur RS Xxx: Menimbang



:



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 59.B/Menkes/Per/II/1998 tentang Pengaturan cara-cara Akreditasi Rumah Sakit 6. Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta Nomor : 210/ /KEP/III.O/D/2013 tanggal 22 Juni 2013 / 13 Sya’ban 1434H tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Xxx M E M U T U S K AN : : PENENTUAN JAM KUNJUNG DI RS. XXX : Menetapkan dan mengesahkan berlakunya Penentuan Jam Kunjung di RS. Xxx sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan di RS Xxx; : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mesinya



Menetapkan Pertama Kedua Ketiga



a. Bahwa RS Xxx sebagai institusi yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan harus mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan; b. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di RS Xxx maka perlu ditentukan jam kunjung RS Xxx; c. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dan disahkan dalam Surat Keputusan Direktur RS Xxx.



Ditetapkan di : Surakarta Pada Tanggal : 18 Januari 2014 Direktur,



dr. H. Mardiatmo, Sp Rad NBM. 1086.487 Tembusan : 1. MPKU&PS –PDM Kota Surakarta 2. Ketua SPI – RS. Xxx 3. Unit Pelayanan Terkait Lampiran Surat Keputusan Direktur Nomor : 30/SK/RS.PKU/I/2014



Tentang Penentuan Jam Kunjung Di RS. Xxx



PENENTUAN JAM KUNJUNG DI RS. XXX



1. Penentuan jam kunjung di RS. Xxx a) Pasien Umum : Pagi : Jam 10. 00 – 14. 00 WIB Sore : Jam 17. 00 – 20. 00 WIB b) Pasien ICU Pagi : Jam 10. 00 – 11. 00 WIB Sore : Jam 17. 00 - 19.00 WIB 2. Anak - anak dibawah usia 11 tahun, dilarang masuk area rawat inap 3. Setiap pasien mendapatkan 2 kartu penunggu pasien dan dipakai saat penunggu keluar dan masuk ruang rawat inap diluar jam kunjung.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Surakarta : 18 Januari 2014 Direktur,



dr. H. Mardiatmo, Sp Rad NBM. 1086.487



Lampiran Surat Keputusan Direktur Nomor : 30/SK/RS.PKU/I/2014 Tentang



Penentuan Jam Kunjung Di RS. Xxx



ANAK DIBAWAH USIA 11 TAHUN DILARANG MASUK KE RUANG PERAWATAN, KECUALI : 1. Anak tersebut merupakan anak kandung pasien yang dirawat 2. Anak tersebut keluarga pasien yang berasal dari luar kota 3. Pasien menempati kamar perawatan tersendiri / terpisah dengan pasien lain dengan menandatangi formulir pernyataan yang disediakan rumah sakit. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Surakarta : 18 Januari 2014 Direktur,



dr. H. Mardiatmo, Sp Rad NBM. 1086.487