6 0 107 KB
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT NOMOR:
TAHUN 2018
TENTANG PENETAPAN AREA PRIORITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, Menimbang
: a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Puskesmas terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, perlu disusun kebijakan tentang Penetapan Area Prioritas; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a diatas, maka dipandang perlu untuk menyusun kebijakan tentang area prioritas dengan mempertimbangkan 3H+1P; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Gambir tentang Penetapan Area Prioritas di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN GAMBIR TENTANG PENETAPAN AREA PRIORITAS PUSKESMAS KECAMATAN GAMBIR KESATU
: Kepala Puskesmas Kecamatan Gambir menetapkan area prioritas Puskesmas dalam kegiatan evaluasi
KEDUA
: Kepala Puskesmas Kecamatan Gambir menetapkan area prioritas Puskesmas dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
KETIGA
: Penetapan sasaran keselamatan pasien ditetapkan sebagai salah satu prioritas
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di pada tanggal
: Jakarta :
MENYETUJUI, KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
I.G.A RUSMALA DEWI
Lampiran I
Nomor
: Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Gambir Kota Administrasi Jakarta Pusat :
Tanggal
:
PENETAPAN PELAYANAN PRIORITAS YANG AKAN DIPERBAIKI DI PUSKESMAS KECAMATAN GAMBIR NO.
UNIT
AKTIFITAS & JENIS RESIKO
1
Laboratorium
Cuci tangan higienis
2
Farmasi
Obat kadaluarsa
POTENSI DAMPAK BAHAYA KLINIS Riwayat penyakit Pengobatan terdahulu pasien pasien tidak tidak diketahui maksimal, sehingga terjadi infeksi infeksius nosokomial Khasiat obat berkurang, Pasien tidak Terjadi keracunan mendapat terapi obat atau bahkan yang diharapkan kematian akibat adverse events
MENYETUJUI, KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN GAMBIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
I.G.A RUSMALA DEWI