SK Penetapan BLUD Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI CIANJUR



R A N C A N G A N KEPUTUSAN BUPATI CIANJUR NOMOR … TAHUN 2014 TENTANG : PERSETUJUAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BERTAHAP PADA 18 (DELAPAN BELAS) PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIANJUR, Menimbang



: a. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas telah direkomendasikan delapan belas Puskesmas menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bertahap; b. bahwa sesuai ayat (1) pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan sebagai dasar penetapan status Badan Layanan Umum Daerah bertahap pada delapan belas Puskesmas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Persetujuan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap pada Delapan Belas Puskesmas dengan Keputusan Bupati.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta Dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);



2 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negera Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4548) jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran lndonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4503); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4585);



3 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2007 Nomor 02 Seri D); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 9); 17. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan Daerah. 18. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Persetujuan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap pada Delapan Belas Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.



KEDUA



: Status BLUD bertahap sebagaimana DIKTUM KESATU diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.



4 KETIGA



: Status BLUD bertahap sebagaimana DIKTUM KESATU tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.



KEEMPAT



: Segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Secara Bertahap pada Delapan Belas Puskesmas, dibebankan kepada Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kesalahan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



PETIKAN



: disampaikan kepada masing-masing yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Cianjur pada tanggal BUPATI CIANJUR,



TJETJEP MUCHTAR SOLEH TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Gubernur Jawa Barat di Bandung; 2. Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah I di Bogor; 3. Ketua DPRD Kabupaten Cianjur; 4. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.



5 Lampiran : Keputusan Bupati Cianjur Nomor : Tanggal : Tentang : Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap pada 18 (Delapan Belas) Puskesmas NAMA-NAMA PUSKESMAS YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BERTAHAP NO.



UNIT KERJA



TOTAL NILAI



KETERANGAN



1



Puskesmas DTP Ciranjang



77,6



2



Puskesmas Cikalongkulon



72,9



BLUD Bertahap BLUD Bertahap



3



Puskesmas DTP Mande



74,4



BLUD Bertahap



4



Puskesmas Campaka



72,1



BLUD Bertahap



5



Puskesmas DTP Sukanagara



71,4



BLUD Bertahap



6



Puskesmas DTP Sindangbarang



70



BLUD Bertahap



7



Puskesmas Cianjur Kota



76,7



BLUD Bertahap



8



Puskesmas Muka



75



BLUD Bertahap



9



Puskesmas Cibaregbeg



71,6



BLUD Bertahap



10



Puskesmas Cibeber



71,2



BLUD Bertahap



11



Puskesmas Sukasari



74,6



BLUD Bertahap



12



Puskesmas Warungkondang



74,3



BLUD Bertahap



13



Puskesmas Karangtengah



74,3



BLUD Bertahap



14



Puskesmas Ciherang



71,7



BLUD Bertahap



15



Puskesmas Cipeuyeum



72,9



BLUD Bertahap



16



Puskesmas Sukanagalih



78,2



BLUD Bertahap



17



Puskesmas Cipendawa



73



BLUD Bertahap



18



Puskesmas Cijagang



73,2



BLUD Bertahap



BUPATI CIANJUR,



TJETJEP MUCHTAR SOLEH