SK PENETAPAN INDIKATOR KEPUASAN PEGAWAI 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS MERAMBANG



Alamat : Jl. Batu Bukung No. 02 Desa Merambang Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau ProvinsiKalimantan Tengah



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERAMBANG NOMOR : 807 /



/ PKM / / 2023



TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KEPUASAN PEGAWAI DI PUSKESMAS MERAMBANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MERAMBANG, Menimbang



:



a. bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu factor yang sangat menentukan bagi keberhasilan atau kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan; b. bahwa keberhasilan organisasi tergantung pada kinerja karyawan sebagai sumber daya manusia yang merupakan elemen penting dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan suatu organisasi; c. bahwa



kepuasan



pegawai



merupakan



suatu



persyaratan



untuk



meningkatkan produktifitas, tanggung jawab, kualitas, loyalitas dan pelayanan kepada pasien (costumer service) dari organisasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Indikator Kepuasan Pegawai; Mengingat



:



1. Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; 2. Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UndangUndang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5357); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MERAMBANG TENTANG INDIKATOR KEPUASAN PEGAWAI DI PUSKESMAS MERAMBANG.



Kesatu



:



Penilaian tingkat kepuasan pegawai Puskesmas Merambang dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.



Kedua



:



Kuesioner penilaian kepuasan pegawai sebagaimana tercantum pada lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan Kepala Puskesmas Merambang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Merambang



KEPALA PUSKESMAS MERAMBANG,



RABET, S.Kep., Ners NIP. 19791012 201101 1 002