SK Penetapan Kampung Zakat Kabupaten Kota Kalbar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT Nomor : 1701 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN LOKASI DAN PENGURUS KAMPUNG ZAKAT DI KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2022 KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Bahwa dalam rangka efektifitas dan kelancaran pelaksanaan Kampung Zakat perlu menetapkan lokasi dan pengurus Kampung Zakat;



b.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat tentang Penetapan Lokasi dan Pengurus Kampung Zakat di Kabupaten Bengkayang Tahun 2022.



1.



Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5255);



2.



Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);



5.



Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);



6.



Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);



7.



Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015-2019 Nomor 259);



8.



Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);



9.



Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;



10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); 11. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 111 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Pilot Project Kampung Zakat Tahun 2020. 12. Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkayang Nomor : B-2298/Kk.14.06.3/HM.03.2/08/2022 Hal Usulan SK Penetapan Pengurus Kampung Zakat. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PENETAPAN LOKASI DAN PENGURUS KAMPUNG ZAKAT DI KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2022



KESATU



: Menetapkan lokasi dan pengurus Kampung Zakat di Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



: Tugas dan tanggung jawab pengurus Kampung Zakat di Kabupaten Bengkayang sebagai berikut : 1. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para wajib zakat dan calon muzaki pada lokasi Kampung Zakat; 2. Melakukan program pemberdayaan zakat kepada para mustahik penerima zakat secara tepat sasaran; 3. Melaksanakan pelatihan dan orientasi kepada mustahik dan pendamping; 4. Melakukan rapat-rapat koordinasi pendampigan, pengawasan, evaluasi, tindak lanjut dan pelaporan; 5. Melaporkan hasil dan perkembangan pelaksanaan Kampung Zakat di Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat secara berkala per tri wulan.



KETIGA



: Segala pembiayaan akibat dari Keputusan ini dibebankan pada masing-masing stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan Kampung Zakat di Kabupaten Bengkayang.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal



: Pontianak : 08 September 2022



An. Menteri Agama Kepala,



Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si NIP. 196301011992031004 Tembusan : 1. Menteri Agama Republik Indonesia; 2. Direktur Jenderal Bimas Islam; 3. Direktur Pemberdayaan Zakat; 4. Ketua BAZNAS; 5. Bupati Bengkayang; 6. Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat; 7. Yang bersangkutan.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR : 1701 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN LOKASI DAN PENGURUS KAMPUNG ZAKAT DI KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2022 A. LOKASI KAMPUNG ZAKAT Lokasi Kampung Zakat Kabupaten Bengkayang di Pulau Kabung Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. B. PENGURUS KAMPUNG ZAKAT I



PEMBINA



1. Bupati Bengkayang 2. Kakanwil Kemenag Prov. Kalbar



II



PENASEHAT



1. 2. 3. 4.



III



KOORDINATOR



1. BAZNAS Prov. Kalbar 2. BAZNAS Kab. Bengkayang



IV



PELAKSANA Ketua Ketua Harian Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Wakil Bendahara



V



SEKSI-SEKSI Komunikasi Umat Pengembangan Ekonomi/Kesejahteraan Pendidikan dan Dakwah Sarana & Prasarana



VI



PENDAMPING



Kakankemenag Kab. Bengkayang Ketua MUI Kab. Bengkayang Kabag Kesra Pemda Kab. Bengkayang Camat Sungai Raya Kepulauan



Iskandar, S.Pd (Kades Karimunting) Andi Kartini Arli, A.Md Kasi Bimas Islam H. Syahrial MZ (Waka 1 BAZNAS Bengkayang) Nuraini 1. KUA Kec. Sungai Raya Kepulauan 2. Saguni Junirahman Syarif Hanafi, S.Ag Johan Sartini, S.Ag



Ditetapkan di Pada tanggal



: Pontianak : 08 September 2022



An. Menteri Agama Kepala,



Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si NIP. 196301011992031004