6 0 61 KB
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI P1 SMK NEGERI 1 BANDUNG Ds. Bantengan, Kec. Bandung, Kab. Tulungagung Telp. (0355) 531899, Fax. (0355) 534883 E-Mail: [email protected]
KEPUTUSAN DEWAN PENGARAH LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) P1 SMKN 1 BANDUNG Nomor :SK 01/002/LSP BAND/VIII/2015
Tentang PENETAPAN LOGO LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) P1 SMKN 1 BANDUNG Menimbang
: Perlunya Logo Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMKN 1 Bandung
Mengingat
: a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, junto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; c. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; d. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan; e. Peraturan Pemerintah Noomor 23 Tahun 2003 tentang Pembentukan BNSP; f. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang SISLATKERNAS; g. Pedoman BNSP Nomor 202 Klausul 4.3 Sarana dan Perangkat; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI P1 SMKN 1 BANDUNG TENTANG PENETAPAN LOGO LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) SMKN 1 BANDUNG
Pertama
: LOGO LEMBAGA SERTIFIKASI (LSP) P1 SMKN 1 BANDUNG adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila ternyata ada kekeliruan di kemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : 3 Agustus 2015 Dewan Pengarah LSP P1 SMKN 1 Bandung
Drs. H. NURHASYIM, M.M. NIP. 19620905 198703 1 014
Lampiran 1 Nomor Tanggal Tentang
: Surat Keputusan Dewan Pengarah LSP P1 SMKN 1 Bandung : SK 01/002/LSP BAND/VIII/2015 : 3 Agustus 2015 : Logo LSP P1 SMKN 1 Bandung
GAMBAR LOGO
Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : 3 Agustus 2015 Dewan Pengarah LSP P1 SMKN 1 Bandung
Drs. H. NURHASYIM, M.M. NIP. 19620905 198703 1 014