8 0 135 KB
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
SMK MUSDA PERBAUNGAN
Jl. Pem. Siantar Km 39,9 Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Tlp. 061-7990658 E-mail: smkmusda.sch.id
SURAT KEPUTUSAN KETUA LSP P1 SMK MUSDA PERBAUNGAN Nomor : 016/LSP-P1/SMK-M/V/2022 Tentang PENETAPAN VERIFIKASI TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) SKEMA SERTIFIKASI KKNI Level II TEKNIK DAN BISNIS SEPEDA MOTOR KETUA LSP P1 SMK MUSDA PERBAUNGAN Menimbang
: bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP P1 SMK Musda Perbaungan sesuai dengan ketetapan Lisensi SNSP No KEP.035/BNSP/II/2019 dan ketentuan peraturan SNSP no.4/SNSP 206 tahun 2014 tentang pedoman dan persaratan TUK, perlu ditetapkan penerbitan status verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persaratan verifikasi;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Sadan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 19/MEN/Xll/201O tanggal 31 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Sadan Nasional Sertifikasi Profesi. 5. Peraturan SNSP nomor 6/SNSP 206 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi : Rekomendasi tim asesor verifikasi TUK dan rekomendasi rapat pleno LSP P1
Memperhatikan
Menetapkan
SMK Musda Perbaungan
MEMUTUSKAN
: Tempat Uji Kompetensi Bengkel TBSM sebagai TUK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria TUK pada skema sertifikasi KKNI II Ditetapkan di Pada tanggal
: Perbaungan : 12 Mei 2022
Ketua LSP P1 SMK Musda Perbaungan
Darwin Bangun, S.Si, S.Pd
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
SMK MUSDA PERBAUNGAN
Jl. Pem. Siantar Km 39,9 Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Tlp. 061-7990658 E-mail: smkmusda.sch.id
SURAT KEPUTUSAN KETUA LSP P1 SMK MUSDA PERBAUNGAN Nomor : 016/LSP-P1/SMK-M/V/2022 Tentang PENETAPAN VERIFIKASI TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) SKEMA SERTIFIKASI KKNI Level II TEKNIK PEMESINAN KETUA LSP P1 SMK MUSDA PERBAUNGAN Menimbang
: bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP P1 SMK Musda Perbaungan sesuai dengan ketetapan Lisensi SNSP No KEP.035/BNSP/II/2019 dan ketentuan peraturan SNSP no.4/SNSP 206 tahun 2014 tentang pedoman dan persaratan TUK, perlu ditetapkan penerbitan status verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persaratan verifikasi;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Sadan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 19/MEN/Xll/201O tanggal 31 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Sadan Nasional Sertifikasi Profesi. 5. Peraturan SNSP nomor 6/SNSP 206 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi : Rekomendasi tim asesor verifikasi TUK dan rekomendasi rapat pleno
Memperhatikan
Menetapkan
LSP P1 SMK Musda Perbaungan
MEMUTUSKAN
: Tempat Uji Kompetensi Bengkel TPM sebagai TUK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria TUK pada skema sertifikasi KKNI II
Ditetapkan di Pada tanggal
: Perbaungan : 12 Mei 2022
Ketua LSP P1 SMK Musda Perbaungan
Darwin Bangun, S.Si, S.Pd
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
SMK MUSDA PERBAUNGAN
Jl. Pem. Siantar Km 39,9 Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Tlp. 061-7990658 E-mail: smkmusda.sch.id
SURAT KEPUTUSAN KETUA LSP P1 SMK MUSDA PERBAUNGAN Nomor : 016/LSP-P1/SMK-M/V/2022 Tentang PENETAPAN VERIFIKASI TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) SKEMA SERTIFIKASI KKNI Level II REKAYASA PERANGKAT LUNAK KETUA LSP P1 SMK MUSDA PERBAUNGAN Menimbang
: bahwa dalam melaksanakan kewenangan sebagai lembaga sertifikasi profesi, LSP P1 SMK Musda Perbaungan sesuai dengan ketetapan Lisensi SNSP No KEP.035/BNSP/II/2019 dan ketentuan peraturan SNSP no.4/SNSP 206 tahun 2014 tentang pedoman dan persaratan TUK, perlu ditetapkan penerbitan status verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persaratan verifikasi;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Sadan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 19/MEN/Xll/201O tanggal 31 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Sadan Nasional Sertifikasi Profesi. 5. Peraturan SNSP nomor 6/SNSP 206 tentang Pedoman Tempat Uji Kompetensi : Rekomendasi tim asesor verifikasi TUK dan rekomendasi rapat pleno
Memperhatikan
Menetapkan
LSP P1 SMK Musda Perbaungan
MEMUTUSKAN
: Tempat Uji Kompetensi Laboraturium RPL sebagai TUK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria TUK pada skema sertifikasi KKNI II
Ditetapkan di Pada tanggal
: Perbaungan : 12 Mei 2022
Ketua LSP P1 SMK Musda Perbaungan
Darwin Bangun, S.Si, S.Pd