6 0 57 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
PUSKESMAS BONGO II KECAMATAN WONOSARI Jl. Trans Desa Bongo II RT VI KP 96262
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONGO II Nomor 35 Tahun 2015 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS PUSKESMAS BONGO II KEPALA PUSKESMAS BONGO II, Menimbang
: a.
bahwa Puskesmas adalah Unit pelaksana Teknis untuk menunjang Operasional Pelayanan Kesehatan Masyarakat dilingkungan Pemerintah yang mempunyai Fungsi Pelayanan Kesehatan Strata Pratama, Pemberdayaan masyarakat di bidang Kesehatan;
b.
bahwa Puskesmas melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud puskesmas mempunyai Uraian Tugas baik melaksanakan upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Uraian Tugas Pokok dan kewajiban yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Bongo II Tahun 2015.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112);
2.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
3.
Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
857/Menkes/SK/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
BONGO
II
TENTANG
PENETAPAN URAIAN TUGAS DI PUSKESMAS BONGO II.
Kesatu
:
Memberlakukan uraian tugas pokok dan kewajiban karyawan untuk memahami Uraian Tugasnya masing-masing, sehingga terjadi pemahaman peran masingmasing dalam peningkatan mutu.
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Wonosari Pada tanggal : 24 Oktober 2015 KEPALA PUSKESMAS BONGO II,
I WAYAN YASA.