7 0 475 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XII/2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Dwi Septaria Said, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 18 Desember 2014 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2016 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Hennika Yuliyenti Surya Putri, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 24 Maret 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Yanti Roba, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 24 Maret 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Ika Anita Sari, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 24 Maret 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga administrasi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga administrasi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Okta Indrawati, S.E sebagai Tenaga Administrasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 22 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga administrasi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga administrasi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Suci Diana, S.E sebagai Tenaga Administrasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 22 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga resepsionis untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga resepsionis yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Tatiek Rahayu sebagai Tenaga Resepsionis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 22 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga satuan keamanan untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga satuan keamanan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di RSIA Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Muhammad Yusri sebagai Tenaga Satuan Keamanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 22 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga satuan keamanan untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga satuan keamanan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di RSIA Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Yudi Andrianto sebagai Tenaga Satuan Keamanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 22 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VII/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga pekarya untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga pekarya yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Yuli Aprilliana sebagai Tenaga Pekarya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 28 Juli 2017
Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit gizi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga unit gizi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Hastarisah sebagai Tenaga Unit Gizi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 22 April 2006
Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/V/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit farmasi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga unit farmasi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Erna Rahmawati sebagai Tenaga Unit Farmasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 05 Mei 2006
Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/V/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga satuan keamanan untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga satuan keamanan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di RSIA Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Wahyudi Utomo sebagai Tenaga Satuan Keamanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 10 Mei 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VII/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Yosi Emelda sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Juli 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Yuni Andriyani, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 16 November 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Shinta Purnama Sari, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan
atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 16 November 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Ari Kusrini, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 16 November 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga laundry untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga laundry yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Asiyah Herawati sebagai Tenaga Laundry di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 21 November 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XII/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga laundry untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga laundry yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Ahdiati sebagai Tenaga Laundry di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Desember 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga administrasi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga administrasi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Yeanny sebagai Tenaga Administrasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama. Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 17 Maret 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga satuan keamanan untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga satuan keamanan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di RSIA Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Nurbertus Juniarto sebagai Tenaga Satuan Keamanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama. Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 12 April 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/V/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit farmasi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga unit farmasi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
Kedua
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Mengangkat Saudara Budi Yanto sebagai Tenaga Unit Farmasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 08 Mei 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/V/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
Kedua
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Mengangkat Saudara Sulasmin, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 09 Mei 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/V/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit laboratorium untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga unit laboratorium yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di RSIA Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
Kedua
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Mengangkat Saudari Dwi Jasnika sebagai Tenaga Unit Laboratorium di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 10 Mei 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga cleaning service untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga cleaning service yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
Kedua
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Mengangkat Saudari Neneng Sunarsih sebagai Tenaga Cleaning Service di
Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika. Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 16 Juni 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga resepsionis untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga resepsionis yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
Kedua
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Mengangkat Saudari Uci Nurmala Sari sebagai Tenaga Resepsionis di Rumah
Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika. Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 12 Agustus 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga administrasi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga administrasi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
Kedua
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Mengangkat Saudari Irmalia sebagai Tenaga Administrasi di Rumah Sakit Ibu
dan Anak Anugerah Medika. Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 16 Agustus 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga pekarya untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga pekarya yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
Kedua
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Mengangkat Saudari Aisyah sebagai Tenaga Pekarya di Rumah Sakit Ibu dan
Anak Anugerah Medika. Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 16 Agustus 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IX/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga resepsionis untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga resepsionis yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Eka Dewiardhi Nurhandayani sebagai Tenaga Resepsionis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 06 September 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2009 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Susilawati, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 21 Maret 2009 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/X/2009 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN
KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Kedua
:
Mengangkat Saudari Melda Fitriyana, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 28 Oktober 2009 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2010 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN
KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Kedua
:
Mengangkat Saudari Lena Meli Martia, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Juni 2010 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2011 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN
KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Kedua
:
Mengangkat Saudari Hestri Mauli Safitri, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 26 Februari 2011 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2011 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN
KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Kedua
:
Mengangkat Saudari Silvia Ariani, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 Maret 2011 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2011 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit laboratorium untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga unit laboratorium yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Nur Hamidah sebagai Tenaga Unit Laboratorium di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 11 April 2011 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2011 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Amrin sebagai Petugas Sterilisasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 November 2011 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2012 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Ruslawati, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Agustus 2012 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IX/2012 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga resepsionis untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga resepsionis yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Febby Dwi Jayanti sebagai Tenaga Resepsionis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 24 September 2012 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IX/2012 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga pekarya untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga pekarya yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Inneke Noviyana sebagai Tenaga Pekarya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 24 September 2012 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/X/2012 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit apotek untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga unit apotek yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Novi Nurbadriah sebagai Tenaga Unit Apotek di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 04 Oktober 2012 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2013 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Maya Fuji Astuti, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 03 Juni 2013 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2013 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga kasubag kepegawaian dan pemasaran untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga kasubag kepegawaian dan pemasaran yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Ganjar Mukti LW sebagai Tenaga Kasubag Kepegawaian dan Pemasaran di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Agustus 2013 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IX/2013 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga satuan keamanan untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga satuan keamanan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika
MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Suharnoto sebagai Tenaga Satuan Keamanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 12 September 2013 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XII/2013 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
1.
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga ahli gizi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga ahli gizi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA
Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Risty Febria Rizki sebagai Tenaga Ahli Gizi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 04 Desember 2013 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit apotek untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga unit apotek yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA
Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Melly Sulistina sebagai Tenaga Unit Farmasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Februari 2014 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
1.
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Undang – Undang Republik Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT.
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Anugerah
Bersama
Pertiwi
Nomor
:
01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Intan Anggraini, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 29 Maret 2014 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit apotek untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga unit apotek yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor :
01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Lisa Yunita sebagai Tenaga Unit Apotek di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 23 Juni 2014 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VII/2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4.
SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Wara Yuda Eliyanto, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 02 Juli 2014 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Fitria Widasari, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 30 Agustus 2014 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IX/2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga apoteker untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga apoteker yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Dewi Laxmi sebagai Tenaga Apoteker di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 06 September 2014 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga kasir apotek untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga kasir apotek yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Dian Prasetyo sebagai Tenaga Kasir Apotek di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 November 2014 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2014 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga cleaning service untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga cleaning service yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di RSIA Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Kulsum sebagai Tenaga Cleaning Service di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 25 November 2014 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2015 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Mengingat
:
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga resepsionis untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga resepsionis yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Irma Oktaviani sebagai Tenaga Resepsionis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 03 Februari 2015 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2015 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Deni Purboningrum, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Februari 2015 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2015 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Alfatta Amir, Amd.KL sebagai Tenaga di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 26 Februari 2015 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2015 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Tiara Puspita Sari, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 08 April 2015 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2015 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Dany Okta Septisari, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 24 Juni 2015 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2015 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Inda Pratiwi, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 Agustus 2015 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XII/2015 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit laboratorium untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga unit laboratorium yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Emmy Indriawati, Amd.AK sebagai Tenaga Unit Laboratorium di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Desember 2015 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/V/2016 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Ahmad Indriansyah sebagai Tenaga di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 14 Mei 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/I/2016 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Yosa Niarti sebagai Tenaga di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 14 Januari 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/I/2016 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Rahmat Yuli Zainudin, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 14 Januari 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2016 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Husniati, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 16 April 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/I/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga satuan keamanan untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga satuan keamanan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Sarifuddin sebagai Tenaga Satuan Keamanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Januari 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/I/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit gizi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga unit gizi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Atin sebagai Tenaga Unit Gizi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 17 Januari 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/I/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit gizi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga unit gizi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Rini sebagai Tenaga Unit Gizi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 17 Januari 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga cleaning service untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga cleaning service yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di RSIA Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Slamet sebagai Tenaga Cleaning Service di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 16 Februari 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Selvi Adegustia, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Maret 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Henny Aprina, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Maret 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga cleaning service untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga cleaning service yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di RSIA Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Helawati sebagai Tenaga Cleaning Service di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 21 April 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga cleaning service untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga cleaning service yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di RSIA Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Ari Yanti sebagai Tenaga Cleaning Service di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 13 Juni 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Ledi Oktariani, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Juni 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Wahyu Indrawati, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 03 Agustus 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Afriani Windi Lestari, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 26 Juni 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga laboratorium untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga laboratorium yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Septiya Wahyuni, S.Tr. AK sebagai Tenaga Laboratorium di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 27 November 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Fitriyah, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 30 Juni 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2008 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a
b
c
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga pekarya untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, tenaga pekarya yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Yuli Aprilliana sebagai Tenaga Pekarya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 16 Agustus 2008 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2018 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit sanitasi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga unit sanitasi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk
ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika. Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Nurul Aini sebagai Tenaga Unit Sanitasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 02 Februari 2018 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit laboraturium untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga unit laboraturium yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk
ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Septiya Wahyuni sebagai Tenaga Unit Laboraturium di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 26 November 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit gizi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga unit gizi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Siti Hasanah sebagai Tenaga Unit Gizi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 18 Agustus 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IX/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit gizi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga unit gizi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. 2. 3. 4.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Arisa Anggraini sebagai Tenaga Unit Gizi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 18 September 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit rekam medis untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga rekam medis yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Srini Setiawati sebagai Tenaga Unit Rekam Medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 Agustus 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2018 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a.
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga unit farmasi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga unit farmasi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Desy Yulianti sebagai Tenaga Unit Farmasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 08 Februari 2018 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XII/2015 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Sulfiana, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 07 Desember 2015 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VI/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a.
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga resepsionis untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga resepsionis yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Nurul Azmi sebagai Tenaga Resepsionis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 26 Juni 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VII/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a.
Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga pekarya untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga pekarya yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Nova Lia sebagai Tenaga Pekarya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 27 Juli 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga pekarya untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga pekarya yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk
ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika. Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudari Yeni Sofiana sebagai Tenaga Pekarya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 22 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IX/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga teknisi untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga teknisi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan kontrak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk
ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika. Mengingat
:
1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN KONTRAK RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Lukman Ahmadi sebagai Tenaga Teknisi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 08 September 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2012 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak
Anugerah Medika. Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Resti Elprianty, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 12 Maret 2012 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Ni Wayan Farida Anggraini, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Susmiati Ningsih, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Parijah, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Hardiyanto, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2013 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika
MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara P. Joko Sutopo, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 Agustus 2013 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Christina Sri Sundari, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN
PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Kedua
:
Mengangkat Saudara Wilmina, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 18 April 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2016 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Wenda Handayani, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 11 April 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/III/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
Kedua
:
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Mengangkat Saudara Refiana Dwi Larasari, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 11 Maret 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/X/2016 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Indri Astuti, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama. Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 19 Oktober 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XII/2016 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Eka Ria Yulita, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 12 Desember 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2017 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga bidan untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga bidan yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Nursiah, Amd.Keb sebagai Tenaga Bidan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan
atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 10 April 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2016 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga perawat yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Dina Efiyanti, Amd.Kep sebagai Tenaga Perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 15 Agustus 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga penata anestesi untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga penata anestesi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Andriyetti, B.Sc sebagai Tenaga Penata Anestesi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung
Pada tanggal : 01 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga penata anestesi untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga penata anestesi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Sulaiman Ma Subing, B.Sc sebagai Tenaga Penata Anestesi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 April 2006
Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga penata anestesi untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga penata anestesi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Harsono, A.Md.An sebagai Tenaga Penata Anestesi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/IV/2006 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga penata anestesi untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga penata anestesi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Saiful Nizir, A.Md.An sebagai Tenaga Penata Anestesi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 April 2006 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2012 TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga penata anestesi untuk memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga penata anestesi yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Karyawan Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN KARYAWAN PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara Ahmad RAfiq, A.Md.An sebagai Tenaga Penata Anestesi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 01 Februari 2012 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2017 TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga dokter untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga dokter yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Dokter Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara dr. Yoni Frista Vendarani sebagai Tenaga Dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 27 November 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/V/2017 TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga dokter untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga dokter yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Dokter Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara dr. Satya Adi Nugraha sebagai Tenaga Dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 29 Mei 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/VIII/2017 TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga dokter untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga dokter yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Dokter Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara dr. Fada Faizah sebagai Tenaga Dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 10 Agustus 2017 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/XI/2016 TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga dokter untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga dokter yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Dokter Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara dr. Santi Rahim sebagai Tenaga Dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 10 November 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/X/2016 TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga dokter untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga dokter yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Dokter Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara dr. Julianda Eprianti sebagai Tenaga Dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 31 Oktober 2016 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA NOMOR : /SK/DIR/RSIAAM/II/2018 TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA Menimban g
:
a. Bahwa, untuk mewujudkan tertib administrasi dan berjalannya sistem kerja di rumah sakit, perlu dilakukan pengangkatan tenaga dokter untuk memberikan pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; b. Bahwa, tenaga dokter yang dipandang cakap dan memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Dokter Paruh Waktu di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika; c. Bahwa, untuk pelaksanaan butir a dan b diatas maka dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. SK Direktur Utama PT. Anugerah Bersama Pertiwi Nomor : 01A/ABP/I/2016 tanggal 02 Januari 2016 Tentang Struktur Organisasi RSIA Anugerah Medika MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGANGKATAN DOKTER PARUH WAKTU RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ANUGERAH MEDIKA
Kedua
:
Mengangkat Saudara dr. Rizkiana Ramadona sebagai Tenaga Dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugerah Medika.
Ketiga
:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat Keputusan ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kesepakatan Bersama.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Bandar Lampung Pada tanggal : 1 Februari 2018 Direktur RSIA Anugerah Medika
dr. Dyah Iskraeni, M.Kes