13 0 165 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI Jl. Sukawening No.56 Desa Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Kode Pos 44184 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI NOMOR :236/SK/PKM-SKM/III/2019 TENTANG
PENUGASAN PENGELOLA INVENTARISASI BARANG DI UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI, Menimbang
: a. bahwa
Puskesmas
adalah
Unit
Pelaksana
Teknis
yang
merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan kebutuhan sarana dan prasarana alat alat barang yang dibutuhkan di puskesmas secara efektif efisien serta profesional, maka perlu adanya penugasan seorang pengelola inventaris barang yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud maka dipandang perlu penugasan ini dituangkan dalam suatu Keputusan; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bagendit ;
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
PUSKESMAS
SUKAMUKTI
TENTANG PENUGASAN PENGELOLA INVENTARIS BARANG DI UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI.
KESATU
: Menetapjkan Saudara Kukun Kunrat,S.Kep sebagai Pengelola Inventaris Barang di UPT Puskesmas Sukamukti.
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 13 Maret 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI,
dr. Dinan Bagja Nugraha,MM.Kes NIP. 198109222009021004
LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI
NOMOR TENTANG
: :
236/SK/PKM-SKM/I/2019 PENUGASAN PENGELOLA BARANG DI UPT SUKAMUKTI.
INVENTARIS PUSKESMAS
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA INVENTARIS BARANG DI UPT PUSKESMAS BAGENDIT
A. KEDUDUKAN
Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kasubag Tata Usaha. B. TUGAS DAN KEWAJIBAN
Uraian Tugas : 1. Melaksanakan dan menghitung kebutuhan barang inventaris tahunan 2. Melaksanakan administrasi berkenaan dengan penggunaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang milik daerah/aset di lingkup UPT; 3. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana UPT; 4. Menerima, menyimpan, dan menyerahkan secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya terdiri dari: Buku barang inventaris; Buku barang pakai habis; Buku pengadaan barang; Kartu barang; dan Kartu persediaan barang. 5. Mencatat seluruh barang yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah ke dalam KIB (A,B,C,D,E, F0 dan KIR 6. Mengecek dan mencatat barang inventaris ke tiap ruangan secara berkala 7. Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock barang kepada Kepala Puskesmas 8. Membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing-masing; dan 9. Meneliti dan menghimpun Dokumen Pengadaan Barang yang diterima sesuai dokumen 10.Melakukan Pencatatan Barang Yang Diperbaiki Ke Dalam Kartu Pemeliharaan 11.Menyiapkan Usulan Penghapusan Barang Yang Sudah Rusak 12.Membuat laporan Barang Pengguna Semesteran 13.Membuat laporan semester dan tahunan. C. FUNGSI
Melaksanakan tugas sebagai Pengelola Inventaris Barang di UPT Puskesmas Bagendit.
D. TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab atas pelaporan Inventaris Barang di Puskesmas. 2. Bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan ke Dinas.
E. WEWENANG
Melakukan Administrasi Inventaris Barang. F. KUALIFIKASI
1. S1 Keperawatan 2. Menguasai tatalaksana Barang.
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 13 Maret 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI,
dr. Dinan Bagja Nugraha,MM.Kes NIP. 198109222009021004