SK Pengelola Program PTM Print [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nelly
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA



Jalan Suryakencana Nomor 1 Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur 43212 Nomor Telepon 081290117250, Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA NOMOR : 870/039/KEP/PKM-CK/I/2022 TENTANG PENGELOLA PELAYANAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DI UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA, Menimbang



:



a. bahwa penyakit tidak menular (PTM) menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian



dan



penanganan



yang



komprehensif,



efisien, efektif, dan berkelanjutan; b. bahwa dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) perlu menunjuk satu orang pengelola pelayanan PTM; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cianjur Kota tentang Penetapan Pengelola Pelayanan PTM di UPTD Puskesmas Cianjur Kota; Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem



Informasi



Kesehatan



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 4.



Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2014



Nomor



184,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); 5.



Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);



7.



Peraturan Nomor



Menteri



71



Tahun



Kesehatan 2015



Republik



tentang



Indonesia



Penanggulangan



Penyakit Tidak Menular; 8.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 20152019; 9.



Peraturan



Menteri



Nomor



Tahun



4



Kesehatan 2019



Republik



tentang



Indonesia



Standar



Teknis



Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 10. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 11. Peraturan Nomor



Menteri



82



Tahun



Kesehatan 2020



Republik



tentang



Indonesia



Penanggulagan



Gangguan Penglihatan Dan Gangguan Pendengaran; 12. Keputusan



Menteri



1479/Menkes/SK/X/2003 Penyelenggaraan Penyakit



Menular



Sistem dan



Kesehatan



Nomor



tentang



Pedoman



Surveilans



Epidemiologi



Penyakit



Tidak



Menular



Terpadu; MEMUTUSKAN Menetapka n



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



CIANJUR



KOTA



TENTANG PENETAPAN PENGELOLA PELAYANAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) DI UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA



KESATU



: Menetapkan



Saudara Ade



Nurkaya,



Pengelola Pelayanan PTM di



AM.Kep, sebagai



UPTD Puskesmas Cianjur



Kota. KEDUA



: Kepada



yang



bersangkutan



diberi



kewajiban



dan



pelimpahan wewenang sebagai Pengelola Pelayanan PTM sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku di UPTD Puskesmas Cianjur Kota. KETIGA



: Pengelola Pelayanan PTM memiliki Uraian Tugas Sebagai berikut : 1. Menyusun



rencana



dan



Evaluasi



kegiatan



PTM



berdasarkan data Pelayanan puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2. Melakukan survailans PTM. 3. Melakukan



kegiatan



Upaya



Kesehatan



Berbasis



Masyarakat (UKBM) melalui Pos Pembinaan Terpadu PTM (Posbindu PTM) 4. Melakukan Pencegahan penyakit tidak menular melalui kegiatan promosi kesehatan, deteksi dini faktor risiko, dan perlindungan khusus. 5. Melakukan pengendalian penyakit tidak menular melalui kegiatan penemuan dini kasus dan tata laksana dini. 6. Melakukan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat/ Kader Posbindu 7. Melakukan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan penanngulangan PTM. 8. Pencatatan dan pelaporan PTM 9. Melakukan koordinasi Lintas Pelayanan dan Lintas Sektor Baik secara Horizontal dan vertikal ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun pihak lain yang terkait. KEEMPAT



: Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Pelayanan PTM sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, berpedoman kepada ketentuan peraturan dan perundang – undangan



yang berlaku. KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di



: Cianjur



Pada Tanggal



: 14 Januari 2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA,



GUSNADY RAMA ANGGITA