6 0 143 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
UPT PUSKESMAS PRONOJIWO Jl. Raya Pronojiwo Telp. 590017 E-mail:pkmpronojiwo @gmail.com
PRONOJIWO 67374
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO NOMOR: 188.45/
/427.55.14/2021
TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PELAYANAN DAN PROGRAM KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO Menimbang
:
1. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis untuk menunjang operasional Dinas Kesehatan dalam bidang pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. UPT Puskesmas mempunyai fungsi strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan
penggerak
pembangunan
berwawasan
kesehatan 2. Bahwa dalam upaya untuk menjaga kualitas pelayanan
dan
pelaksanaan
program
di
Puskesmas; 3. bahwa dengan pertimbangan pada angka 1 dan 2,
maka
perlu
ditetapkan
Keputusan
UPT
Puskesmas Pronojiwo tentang Penanggungjawab Pelayanan
dan
Program
UPT
Puskesmas
Pronojiwo;
Mengingat
:
1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Ngara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 89, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia No. 474.1) 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Kepmenkes tentang
RI
No.
Standar
1457/MENKES/SK?X/2003
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan di Kabupaten/ Kota 6. Kepmenkes
RI
No.
131/Menkes/SK/II/2004
tentang Sistem Kesehatan Nasional 7. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabuoaten Lumajang
Tahun
800/6100/427.55/2019
2019 tentang
Nomor
Indikator
SPM
Daerah pada UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang MEMUTUSKAN Menetapkan
SURAT
KEPUTUSAN
PRONOJIWO PELAYANAN
KEPALA
TENTANG DAN
UPT
PUSKESMAS
PENANGGUNGJAWAB
PROGRAM
UPT
PUSKESMAS
PRONOJIWO KESATU
:
Menetapkan tugas pokok, fungsi, tanggung jawab dan wewenang
pada
masing-masing
penanggungjawab
pelayanan dan program di UPT Puskesmas Pronojiwo.
KEDUA :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Dana Operasional Puskesmas Pronojiwo.
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam
penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pronojiwo Pada tanggal : 04 Januari 2021 KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO
dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Sdr. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang ; 2. Yang bersangkutan. 3. A r s i p
Lampiran 1 : Surat Keputusan UPT Kepala Puskemas Pronojiwo Nomor
: 188.45/17.1 /427.55.14/2021
Tanggal
: 04 Januari 2021
SUSUNAN TIM PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DAN PEMEGANG PROGRAM UPT PUSKESMAS PRONOJIWO I. Kepala Puskesmas II. Unit Tata Usaha
: dr. Miftachul Ulum : Elystina Eka Y, S.KM
A. Perencanaan dan Penilaian Kinerja
: Elystina Eka Y, S.KM
B. Pengolahan Data dan Informasi
: M. Firdaus Ubaydillah
C. Pencatatan dan Pelaporan (SP2TP) D. Keuangan
:
1. Pejabat Keuangan BLUD
: Elystina Eka Y, S.KM
2. Bendahara Keuangan BLUD
: drg. Dina Andriana
3. PPTK
: Lulus Tramisih U.D, S.ST
4. Bendahara Pengeluaran
: Hidayat Dwi N., A.Md.KL
5. Pembantu Pengelola Keuangan BOK : Tsamrotul Masrifatil, SE 6. Akutansi
: Eldrin Masato, SE
7. Pengadministrasian umum (SPJ)
: Atik Ika Istiani
8. Petugas pemungut Retribusi
: Anisah
E. Bendahara Barang
: Ika Prismawati
F. Kepegawaian
:Galih Setioadi
G. Koordinator Kebersihan
: M.Atok’ilah
III. Upaya Kesehatan Masyarakat
: Haryo Dewa Brata, S.KM
A. UKM Esensial 1. Pengkajian PHBS
: Fiby Agil Farera, S.KM
2. Pengembangan UKBM
: Haryo Dewa Brata, S.KM
3. Pengembangan Desa Siaga Aktif
: Fiby Agil Farera, S.KM
4. Kesehatan Lingkungan
: Hidayat Dwi N., A.Md.KL
5. Pelayanan KIA
: Tutik Idayani, S,ST
6. Pelayanan PONED
: Heny Sulisyaningati, S.St
7. Pelayanan KB
: Lulus Tramisih U.D, S.ST
8. Kesehatan Anak Usia Sekolah (UKS): Aman Daribi 9. Kesehatan Remaja
: Rini Dwiyanti, A.Md. Keb
10. Pelayanan Gizi Masyarakat
: Willem Gersom, A.Md.Gz
11. Diare
: Rondy H., S.Kep,Ners
12. ISPA
: Rondy H., S.Kep,Ners
13. Kusta
: Isdianto, A.Md. Kep
14. Frambusia
: Isdianto, A.Md. Kep
15. TBC
: Isdianto, A.Md. Kep
16. COVID
: Rondy H., S.Kep,Ners
17. Rabies
: Wahyu Dwi K, S.Kep,Ners
18. Kaki Gajah
: Wahyu Dwi K, S.Kep,Ners
19. Pelayanan Imunisasi
: Rini Dwiyanti, A.Md. Keb
20. AFP
: Rondy H., S.Kep,Ners
21. Campak
: Rondy H., S.Kep,Ners
22. Kecacingan
: Willem Gersom, A.Md.Gz
23. HIV/AIDS
: Yadin Iwan S, A.Md.Kep
24. W2
: Rondy H., S.Kep,Ners
25. IMS
: Rondy H., S.Kep,Ners
26. DBD
: Hidayat Dwi N., A.Md.KL
27. Malaria
: Hidayat Dwi N., A.Md.KL
28. Surveilans Epidemiologi
: Rondy H., S.Kep,Ners
29. PTM (Hipertensi, DM,Kanker)
: Yadin Iwan S, A.Md.Kep
30. Posbindu
: Yadin Iwan S, A.Md.Kep
B. UKM Pengembangan 1. Perkesmas
: Heru Setiawan, A.Md. Kep
2. Pelayanan Kesehatan Jiwa
: Yadin Iwan S, A.Md.Kep
3. Pelayanan NAPZA
: Yadin Iwan S, A.Md.Kep
4. Pelayanan Gigi Masyarakat
: Aman Daribi
5. Pelayanan Kesehatan Tradisional
: Bayu Arie S., A.Md. Farm
6. Pelayanan Kesehatan Olahraga
: Ika Prismawati
7. Pelayanan Kesehatan Indra
: Hidayat Dwi N., A.Md.KL
8. Pelayanan Kesehatan Lansia
: Heru Setiawan, A.Md. Kep
9. Pelayanan Kesehatan Kerja
: Fiby Agil Farera, S.KM
10. Pelayanan Kesehatan Matra
: Wahyu Dwi K, S.Kep,Ners
11. Kefarmasian (CERMAT PAS)
: Arya Putra Damari, Apt
12. Dokter Muter
: dr. Amanda Octabrina
IV. Upaya Kesehatan Perorangan
: dr. Amanda Octabrina
1. Poli Umum
: dr. Amanda Octabrina
2. Poli KIA/KB
: Tutik Idayani, S.ST
3. Pengelola JKN
: Tutik Idayani, S.ST
4. Prolanis
: Siti Nur W, A.Md.Keb
5. Poli Gigi
: drg. Dina Andriana
6. Rekam Medis
: Setia K.U, A.Md.RM
7. Klinik Gizi (Gizi UKP)
: Mufidah K., A.Md.Gz
8. Ambulan
: Wahyu Bastomi
9. Koordinator UGD
: Wahyu Dwi K., S.Kep Ners
10. Koordinator PSC
: Wahyu Dwi K., S.Kep Ners
11. Koordinator Rujukan
: Wahyu Dwi K., S.Kep Ners
12. Koordinator Rawat Inap
: Wahyu Dwi K., S.Kep Ners
13. Laboratorium
: Nur Ima Budi L, A.Md.AK
14. Pengelola Obat PFK
: Arya Putra Damari, Apt
15. Pengelola Obat JKN
: Susi Susanti, A.Md.Farm
16. Pengelola Obat UGD
: Friska Wira S, Apt
17. Gudang Cairan
: Siti Ria K, A.Md. Farm
18. Gudang Obat
: Bayu Arie S., A.Md. Farm
19. Puskesmas Keliling
: Wahyu Bastomi
V. Jaringan dan Jejaring
: Arya Putra Damari, Apt
1. Unit Puskesmas Pembantu a. Pustu Sumberurip
: Yuli Fitriani, S.ST : Febri Rizalul F, A.Md.Kep
b. Pustu Oro-Oro Ombo
: Ari Peristiwana, S.ST : Wahyu Agung P, A.Md.Kep
c. Pustu Taman Ayu
: Arita Nuranini, A.Md. Keb
2. Ponkesdes a. Ponkesdes Supiturang
: Ike Ernawati, A.Md. Keb : Agung Wijaya, A.Md.Kep
b. Ponkesdes Sidomulyo
: Ani Asmara, A.Md.Keb
: Christian W.Ch, A.Md.Kep c. Poskesdes Pronojiwo
: Ika Rini P, A.Md. Keb
KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO
dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010
Lampiran 2 : Surat Keputusan UPT Kepala Puskemas Pronojiwo Nomor
: 188.45/17.1 /427.55.14/2021
Tanggal
: 04 Januari 2021
TUGAS POKOK, FUNGSI, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DAN PEMEGANG PROGRAM UPT PUSKESMAS PRONOJIWO 1. KEPALA PUSKESMAS a. Kepala Puskesmas mempunyai tugas pokok sebagai berikut: 1)
Mengkoordinir penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas berdasarkan data program Dinas Kesehatan.
2)
Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat.
3)
Memberikan
tugas
pada
staf
dan
unit-unit,
Puskesmas
Pembantu, dan Ponkesdes. 4)
Memimpin urusan Tata Usaha, unit-unit pelayanan, Puskesmas pembantu,
Ponkesdes
dan
staf
dalam
pelayanan kesehatan masyarakat
menyelenggarakan
agar pelaksanaan tugas
berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. 5)
Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
6)
Melakukan
evaluasi
berdasarkan
pelaksanaan
realisasi
perundang-undangan
program yang
kegiatan
kerja
berlaku
Puskesmas
dan
ketentuan
sebagai
bahan dalam
menyusun program kerja berikutnya. 7)
Melaksanakan
pengawasan,
pengendalian
dan
evaluasi
program/kegiatan Puskesmas. 8)
Memimpin
pelaksanaan
kegiatan
di
Puskesmas
penyelenggaraan pertemuan berkala (Mini Lokakarya bulanan dan tribulanan). 9)
Membina petugas Puskesmas.
10) Membangun kerjasama dengan kecamatan,
Lintas
Sektor,
tingkat pertama swasta, pengembangan UKBM.
berbagai pihak terkait di
penyedia
pelayanan
kesehatan
perorangan serta masyarakat dalam
11) Memberikan umpan balik hasil kegiatan kepada semua staf Puskesmas. 12) Melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala. 13) Membuat
laporan
informasi
dan
pelaksanaan
kegiatan
pertanggungjawaban
sebagai
kepada
bahan
Kepala
Dinas
Kesehatan. 14) Mengolah
dan
diinformasikan
menganalisa atau
data,
dilaporkan
untuk
ke
selanjutnya
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota, serta pihak yang berkepentingan lainnya. 15) Membuat Surat Keputusan penanggung
tentang pengelola keuangan,
jawab barang inventaris, tim manajemen mutu
Puskesmas, dll 16) Melaksanakan
tugas
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota b. Kepala Puskesmas Mempunyai fungsi memimpin, mengawasi dan mengkoordinir. c. Kepala Puskesmas Bertanggung jawab sebagai berikut: 1.
penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas.
2.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) secara terinci dan lengkap
3.
Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis Puskesmas.
4.
Penyelenggaraan pelaksanaan program-program di Puskesmas
5.
Bertanggung orientasi
jawab
dan
mengenai
program
pendidikan
pelatihan
staf
berkelanjutan, untuk
menjaga
kemampuan dan meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan d. Kepala Puskesmas memiliki wewenang mendelegasikan
tugas
apabila berhalangan.
2. KEPALA URUSAN TATA USAHA a. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas pokok sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kegiatan urusan Tata Usaha berdasarkan data program Puskesmas.
2)
Membagi tugas kepada staf agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan.
3)
Mengkoordinasikan
para
staf
dalam
menyusun
program
kerja Puskesmas agar terjalin kerjasama yang baik. 4)
Memberi petunjuk kepada staf dengan petunjuk kerja yang diberikan agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja.
5)
Mengkoordinasikan manajemen Puskesmas
di
berbagai
Puskesmas. menjalan
kegiatan Untuk
tugas
administratif
mendukung
dan
fungsinya
dan
Kepala mengelola
Puskesmas. 6)
Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
7)
Membuat laporan kegiatan dibidang
tugasnya sebagai bahan
informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 8)
Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, hubungan masyarakat dan urusan umum, perencanaan serta pencatatan dan pelaporan
b. Kepala Tata Usaha mempunyai fungsi melakukan evaluasi hasil kegiatan urusan Tata Usaha secara keseluruhan c. Kepala Tata Usaha Bertanggung jawab membantu
pengelolaan
atas
administrasi,
keuangan, dan pengelolaan sumberdaya
lainnya. d. Kepala
Tata
Usaha
Mempunyai
wewenang
menyediakan
dan
menyimpan data umum Puskesmas serta data kesehatan yang diperlukan untuk kepentingan semua pihak yang membutuhkan.
3. KEPEGAWAIAN Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Membuat struktur organisasi UPTD. 2) Membuat daftar/catatan kepegawaian petugas.
3) Membuat uraian tugas dan tanggung jawab setiap petugas (Anjab). 4) Membuat perjanjian kerja (SPK) dengan tenaga upah bulanan 5) Membuat rencana kerja bulanan bagi setiap petugas sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab. 6) Membuat penilaian DP3 tepat waktu berdasarkan konsultasi dengan Kepala Puskesmas. 7) Melakukan penyimpanan arsip kepegawaian. 8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 4. BENDAHARA BARANG Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Menyiapkan
SK
bendahara
barang,
SK
penanggung
jawab
pengelola barang, SK penanggung jawab kendaraan. 2) Membuat perencanaan kebutuhan dan Pemeliharaan Barang Unit. 3) Membuat data stok barang. 4) Menjaga kelengkapan alat-alat yang diperlukan. 5) Membuat data asset di masing-masing ruangan. 6) Melaksanakan up dating daftar inventaris sebagai bahan laporan. 7) Melakukan evaluasi perawatan alat kesehatan. 8) Melaporkan fungsi dan kondisi alat kesehatan. 9) Melaporkan seluruh inventarisasi alat kesehatan 5. DATA DAN INFORMASI Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Membuat Profil Puskesmas 2) Mengakomodir data pencapaian cakupan kegiatan tiap bulan dan visualisasi datanya. 3) Visualisasi Data 10 penyakit terbanyak. 4) Melakukan pengaturan jaringan internet Puskesmas 6. Bendahara Bendahara BLUD Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Membuat laporan harian penerimaan (DPD II 62).
2) Membuat catatan harian uang masuk dalam buku kas umum. 3) Memeriksa dan melaporkan kas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Bendahara Pengeluaran, mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Menyusun rencana kegiatan bendahara berdasarkan data program Puskesmas. 2) Membuat laporan harian pengeluaran. 3) Membuat catatan bulanan uang masuk dan uang keluar dalam buku kas umum. 4) Melakukan evaluasi hasil kegiatan keuangan. 5) Memeriksa dan melaporkan kas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 7. Petugas Loket Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Menyusun rencana kegiatan pelayanan di loket berdasarkan data program Puskesmas. 2) Melaksanakan kegiatan pelayanan di loket dan koordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan. 3) Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di loket secara keseluruhan. 4) Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
8. Petugas medis dan paramedis UGD, Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut 1)
Menyusun rencana kerja pelayanan gawat darurat.
2)
Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat.
3)
Melaksanakan pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja
dan
kebijakan
yang
telah
ditetapkan
oleh
kepala
Puskesmas. 4)
Melakukan
pencatatan
pada
rekam medik
dengan baik,
lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 5)
Membuat pelaporan dan visualisasi data pelayanan gawat darurat.
6)
Melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan UGD.
7)
Meningkatkan mutu pelayanan UGD Puskesmas.
8)
Melaporkan
pelaksanaan
gadar
secara
berkala
kepada
penanggung jawab. 9)
Melakukan
rujukan kasus yang tidak dapat ditangani di
Puskesmas. 10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 9. Petugas Promosi Kesehatan Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kegiatan promosi kesehatan berdasarkan data program Puskesmas
2)
Melakukan
penyuluhan
kesehatan,
pengembangan
UKBM,
pengembangan Desa Siaga Aktif dan pemberdayaan masyarakat dalam PHBS sesuai SOP serta mengkoordinasikan dengan lintas program terkait. 3)
Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data promosi
kesehatan
sebagai
bahan
informasi
dan
pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4)
Melakukan evaluasi hasil kegiatan promosi kesehatan secara keseluruhan.
5)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
10. Petugas Kesehatan Lingkungan
Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data program Puskesmas.
2)
Melakukan kegiatan pembinaan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pembinaan SAB, pengawasan pembinaan
JAGA,
pegawasan
dan
dan pembinaan TTU (Tempat
Tempat Umum)/TPM (TempatPengolahan Makanan) Pestisida, pelayanan
klinik
sanitasi,
penyuluhan
kesehatan
lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur/SOP. 3)
Membuat
pencatatan
dan
pelaporan
serta visualisasi data
kegiatan kesehatan lingkungan sebagai bahan
informasi
dan
pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4)
Melakukan evaluasi hasil kegiatan kesehatan lingkungan secara keseluruhan.
5)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
6)
Melakukan
wawancara
penderita/keluarga
atau
penderita,
konseling
tentang
kejadian
dengan penyakit,
keadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit. 7)
Membantu
menyimpulkan
permasalahan
lingkungan
atau
perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita. 11. Petugas KIA-KB Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kerja pelayanan KIA-KB berdasarkan data program.
2)
Melaksanakan ANC (Ante Natal Care), INC ( Intra Natal Care), PNC (Post Natal Care), perawatan neonatus,
pelayanan KB,
penyuluhan KIA-KB dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3)
Melaksanakan asuhan kebidanan.
4)
Melaksanakan pelayanan kebidanan sesuai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas.
5)
Melakukan
pencatatan
pada
rekam
medik
dengan baik,
lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 6)
Melakukan pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan
KIA-KB
sebagai
bahan
informasi
dan
pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7)
Melaksanakan evaluasi kegiatan kebidanan dan melaporkan pelaksanaan
kegiatan
kebidanan
secara
berkala
kepada
penanggung jawab. 8)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
12. Petugas Imunisasi: Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
kegiatan
Imunisasi
berdasarkan
data
program Puskesmas 2)
Melakukan
pemberian
imunisasi,
sweeping
imunisasi,
penyuluhan
imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas
program terkait sesuai prosedur dan ketentuan.. 3)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan imunisasi visualisasi
data
sebagai
bahan
informasi
serta dan
pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan imunisasi.
5)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
13. Petugas Surveilans: Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
program Puskesmas
kegiatan
surveilans
berdasarkan
data
2)
Melakukan,
pengamatan
penyakit
meliputi pengumpulan data,
yang
berkesinambungan,
pengolahan,
analisis
dan
visualisasi data
serta melakukan
penyelidikan epidemiologi,
penanggulangan
KLB dan koordinasi lintas program terkait
sesuai prosedur dan ketentuan. 3)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
4)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans.
5)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
14. Petugas Pelayanan Kesehatan Gizi Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
kegiatan
peningkatan
gizi
masyarakat
berdasarkan data program Puskesmas. 2)
Melaksanakan pembinaan posyandu, PSG (Pemantauan Status Gizi),
pemantauan
konsumsi
gizi
(PKG),
pemantauan
penggunaan garam beryodium, ASI eksklusif, pemberian kapsul vitamin A, pemberian tablet Fe, penyuluhan gizi dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
4)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans.
5)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
15. Petugas P2M (TB, Kusta dan Frambusia) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kegiatan Pencegahan dan Penyakit Menular (P2M) berdasarkan data program Puskesmas.
2)
Melaksanakan Frambusia
pelacakan dan penemuan kasus TB, Kusta dan
dan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 3)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
4)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan
5)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
16. Petugas P2M (Diare, ISPA, AFP, Campak, IMS, W2 dan COVID 19) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kegiatan Pencegahan dan Penyakit Menular (P2M) berdasarkan data program Puskesmas.
2)
Melaksanakan
pelacakan dan penemuan kasus Diare, ISPA,
AFP, Campak, IMS, W2 dan COVID 19 dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
4)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
17. Petugas Pelayanan Kesehatan P2M (DBD dan Malaria) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
kegiatan
P2M
(Pencegahan
dan
Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2)
Melaksanakan pelacakan dan penemuan DBD dan Malaria
3)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 4)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
5)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan
6)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
18. Petugas Pelayanan Kesehatan P2M (HIV dan AIDS) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
kegiatan
P2M
(Pencegahan
dan
Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2)
Melaksanakan pelacakan dan penemuan HIV dan AIDS
3)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 4)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
5)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
19. Petugas Pelayanan Kesehatan P2M (Kecacingan) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
kegiatan
P2M
(Pencegahan
dan
Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2)
Melaksanakan pelacakan dan penemuan kecacingan
3)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 4)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
5)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
20. Petugas Pelayanan Kesehatan P2M (Rabies dan Kaki Gajah) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
Menyusun
rencana
kegiatan
P2M
(Pencegahan
dan
Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2)
Melaksanakan pelacakan dan penemuan Rabies dan Kaki Gajah
3)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 4)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
5)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
21. Petugas Pelayanan Kesehatan PTM (Hipertensi, Diabetes Mellitus, Kanker) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
Pemberantasan
kegiatan
Penyakit
Tidak
PTM Menular)
(Pencegahan
dan
berdasarkan
data
program Puskesmas. 2)
Melaksanakan
Skrining Hipertensi, Diabetes Mellitus dan
Kanker 3)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 4)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
5)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
22. Petugas Pelayanan Kesehatan Jiwa Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kegiatan Kesehatan jiwa berdasarkan data program Puskesmas.
2)
Melaksanakan Pelacakan dan penemuan kasus jiwa
3)
Melaksanakan Pelacakan dan penemuan kasus pasung
4)
Melaksanakan Pelacakan dan penemuan kasus GME
5)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 6)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
7)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
23. Petugas Pelayanan Kesehatan Indera Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
kegiatan
Pelayanan
Kesehatan
Indera
berdasarkan data program Puskesmas. 2)
Melaksanakan Skrining Kesehatan indera pada masyarakat dan sekolah
3)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 4)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
5)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
24. Petugas Pelayanan Kesehatan Lansia Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
kegiatan
Pelayanan
Kesehatan
Lansia
berdasarkan data program Puskesmas. 2)
Melaksanakan Pendataan Lansia dan Pralansia
3)
Melaksanakan Skrining Kesehatan Lansia pada masyarakat
4)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 5)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
6)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
25. Petugas Pelayanan Kesehatan Haji Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
kegiatan
Pelayanan
Kesehatan
Haji
berdasarkan data program Puskesmas. 2)
Melaksanakan pendataan calon jamaah haji
3)
Melaksanakan Skrining Kesehatan Haji pada masyarakat
4)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 5)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
6)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
26. Petugas Pelayanan Kesehatan Kerja Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun
rencana
kegiatan
Pelayanan
Kesehatan
Kerja
berdasarkan data program Puskesmas. 2)
Melaksanakan Pendataan UKK Formal dan Non formal
3)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 4)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
5)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
27. Petugas Pelayanan Kesehatan Tradisional Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Tradisinal berdasarkan data program Puskesmas.
2)
Melaksanakan
Pendataan
Penyehat
Tradisional
di
Wilker
Puskesmas Pronojiwo 3)
Melaksanakan
koordinasi
lintas
program
sesuai
dengan
prosedur/SOP. 4)
Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
5)
Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
28. Petugas medis dan atau paramedis Poli Umum Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Melaksanakan dan memberikan upaya pengobatan dasar dengan penuh tanggung jawab sesuai
keahlian
dan
kewenangannya
serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 2)
Melaksanakan dan meningkatkan mutu pengobatan dasar di Puskesmas.
3)
Melaksanakan pelayanan medik/asuhan keperawatan sesuai SOP, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Publik (SPP)
tata kerja
dan
Standar Pelayanan
kebijakan yang telah ditetapkan
oleh kepala Puskesmas. 4)
Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan edukatif.
5)
Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa penyakit menurut ICD X.
6)
Melakukan visualisasi
pencatatan
dan
menyusun
data kegiatan pengobatan
pelaporan
serta
dasar sebagai bahan
informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7)
Mengidentifikasi, merencanakan,
memecahkan
masalah dan
melakukan evaluasi kinerja program pengobatan dasar. 8)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
29. Petugas medis Gigi dan Mulut Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan tehnis pelayanan kesehatan gigi.
2)
Menentukan pola pelayanan dan tata kerja.
3)
Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi.
4)
Melaksanakan
pengawasan, pengendalian dan
evaluasi
kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 5)
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi.
6)
Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan medik dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar
profesi dan peraturan perundangan yang
berlaku. 7)
Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan preventif.
8)
Melakukan
pencatatan
pada
rekam
medik
dengan
baik,
lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 30. Petugas paramedik gigi, mempunyai tugas: Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Melaksanakan
pelayanan
medik/asuhan
dan mulut sesuai SOP, Standar
keperawatan
gigi
Pelayanan Minimal (SPM),
Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas.
2)
Melakukan pencatatan dan menyusun pelaporan serta visualisasi data kegiatan gigi dan mulut sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.
3)
Mengidentifikasi,
merencanakan,
memecahkan
masalah,
mengevaluasi kinerja program kesehatan/gigi dan mulut. 4)
Melaksanakan kesehatan
dan
gigi
menjaga
keselamatan
klinik
pelayanan
meliputi keamanan dan kebersihan alat,
ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan. 5)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
31. Petugas Kefarmasian Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Beserta Kepala Puskesmas
menyusun
perencanaan upaya
pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 2)
Menyusun
rencana
berdasarkan
data
kegiatan pelayanan obat di kamar obat program
Pelayanan
Kesehatan
Dasar
upaya pelayanan kefarmasian dengan
penuh
Puskesmas. 3)
Melaksanakan
tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. 4)
Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian sesuai SOP, SPM, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Apoteker dan Kepala Puskesmas.
5)
Menyerahkan obat sesuai resep ke pasien.
6)
Memberikan informasi tentang pemakaian dan penyimpanan obat kepada pasien.
7)
Menyimpan, memelihara perbekalan diterima
dan
mencatat
mutasi obat dan
kesehatan yang dikeluarkan
maupun yang
oleh kamar obat dalam bentuk buku catatan mutasi
obat. 8)
Melaksanakan pengelolaan
obat
pelaporan
baik,
secara
termasuk pencatatan dan lengkap
serta
dapat
dipertanggungjawabkan. 9)
Membuat
pencatatan
dan
pelaporan
permintaan obat serta perbekalan kesehatan
pemakaian sebagai
dan
bahan
informasi
dan
Puskesmas,
pertanggungjawaban
pencatatan
dan
kepada
pelaporan
Kepala
penggunaan
obat
secara rasional serta penggunaan obat generik. 10) Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan obat di kamar obat. 11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 32. Petugas Gudang Obat Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Penerimaan,
penyimpanan,
pendistribusian
obat
dan
perbekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke unit pelayanan dan berkoordinasi dengan lintas program terkait. 2)
Pengendalian penggunaan persediaan dan pencatatan pelaporan.
3)
Menjaga mutu dan keamanan obat serta perbekalan kesehatan dan kebersihan ruangan.
4)
Menyusun
rencana
kebutuhan obat dan kegiatan distribusi
obat berdasarkan data program Puskesmas. 5)
Membuat pencatatan tugasnya
dan
pelaporan
kegiatan
di bidang
sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
kepada Kepala Puskesmas. 6)
Melaksanakan stok opname obat minimal satu tahun sekali.
7)
Melakukan
evaluasi
hasil
kegiatan
gudang
obat
secara
keseluruhan. 8)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
33. Petugas Gudang Cairan Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 9)
Penerimaan,
penyimpanan,
pendistribusian
cairan
dan
perbekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke unit pelayanan dan berkoordinasi dengan lintas program terkait. 10) Pengendalian penggunaan persediaan dan pencatatan pelaporan. 11) Menjaga mutu dan keamanan cairan serta perbekalan kesehatan dan kebersihan ruangan. 12) Menyusun
rencana
kebutuhan
cairan
dan
kegiatan
distribusi cairan berdasarkan data program Puskesmas.
13) Membuat pencatatan tugasnya
dan
pelaporan
kegiatan
di bidang
sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
kepada Kepala Puskesmas. 14) Melaksanakan stok opname cairan minimal satu tahun sekali. 15) Melakukan
evaluasi
hasil
kegiatan
gudang
cairan
secara
keseluruhan. 16) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas 34. Petugas Laboratorium Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai SOP, SPM, tata kerja
dan
kebijakan
yang
telah
ditetapkan
dan
kepala
Puskesmas. 2)
Meningkatkan
mutu
pelayanan
di
Puskesmas dengan
melaksanakan upaya pelayanan Laboratorium dengan tanggung jawab
sesuai
keahlian/standar
penuh
profesi
dan
kewenangannya. 3)
Membuat yang
pencatatan
perlu
secara
dan baik,
dipertanggungjawabkan
pelaporan
serta visualisasi data
lengkap
sebagai
serta
bahan
dapat
informasi
dan
pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4)
Melakukan
evaluasi
Puskesmas
hasil
menyusun
kinerja
kegiatan beserta Kepala
perencanaan
upaya
pelayanan
laboratorium. 5)
Melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Laboratorium).
6)
Menyiapkan bahan rujukan spesimen.
7)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas
35. Petugas Kebersihan Puskesmas Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Mempunyai program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas.
2)
Melaksanakan kebersihan lingkungan sesuai program kerja.
36. Petugas penanggung jawab kendaraan Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Mempunyai
program
kerja
perawatan/pemeliharaan
kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. 2)
b. Melaksanakan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja.
37. Petugas UKS Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kegiatan UKS berdasarkan data program Puskesmas.
2)
Melaksanakan kegiatan UKS dan berkoordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur.
3)
Melakukan evaluasi hasil kegiatan UKS.
4)
Membuat pencatatan, pelaporan dan visualisasi data sebagai bahan
informasi
dan
pertanggungjawaban
kepada
Kepala
Puskesmas. 5)
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
38. Koordinator Rawat Inap Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun rencana kegiatan Unit perawatan berdasarkan data program.
2)
Membagi tugas kepada petugas rawat inap agar pelaksanaan tugas data dilaksanakan dengan baik.
3)
Melaksanakan kegiatan perawatan, rawat inap dan perawatan kesehatan masyarakat.
4)
Melakukan evaluasi hasil kegiatan unit rawat inap.
5)
Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas
6)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
39. PPD Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)
Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) berdasarkan data program.
2)
Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) berdasarkan data program.
3)
Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan dan KIE pada ibu hamil
4)
Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan dan KIE pada ibu nifas
5)
Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan fisik pada bayi baru lahir
6)
Melaksanakan
kegiatan
Pemeriksaan
fisik
pada
balita
di
posyandu 7)
Melaksanakan pelayanan kesehatan pada masyarakat
8)
Melaksanakan pelayanan imunisasi
9)
Melaksanakan kontak tracing COVID
10) Menghadiri Lokakarya mini bulanan di Puskesmas 11) Melakukan evaluasi hasil kegiatan. 12) Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas 13) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.
KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO
dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010