10 0 101 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA
Jalan Suryakencana Nomor 1 Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur 43212 Nomor Telepon 081290117250, Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA NOMOR : 870/039/KEP/PKM-CK/I/2022 TENTANG PENGELOLA PELAYANAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DI UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA, Menimbang
:
a. bahwa penyakit tidak menular (PTM) menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian
dan
penanganan
yang
komprehensif,
efisien, efektif, dan berkelanjutan; b. bahwa dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular (PTM) perlu menunjuk satu orang pengelola pelayanan PTM; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cianjur Kota tentang Penetapan Pengelola Pelayanan PTM di UPTD Puskesmas Cianjur Kota; Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem
Informasi
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
184,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); 5.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
7.
Peraturan Nomor
Menteri
71
Tahun
Kesehatan 2015
Republik
tentang
Indonesia
Penanggulangan
Penyakit Tidak Menular; 8.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 20152019; 9.
Peraturan
Menteri
Nomor
Tahun
4
Kesehatan 2019
Republik
tentang
Indonesia
Standar
Teknis
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 10. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 11. Peraturan Nomor
Menteri
82
Tahun
Kesehatan 2020
Republik
tentang
Indonesia
Penanggulagan
Gangguan Penglihatan Dan Gangguan Pendengaran; 12. Keputusan
Menteri
1479/Menkes/SK/X/2003 Penyelenggaraan Penyakit
Menular
Sistem dan
Kesehatan
Nomor
tentang
Pedoman
Surveilans
Epidemiologi
Penyakit
Tidak
Menular
Terpadu; MEMUTUSKAN Menetapka n
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
CIANJUR
KOTA
TENTANG PENETAPAN PENGELOLA PELAYANAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM) DI UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA
KESATU
: Menetapkan
Saudara Ade
Nurkaya,
Pengelola Pelayanan PTM di
AM.Kep, sebagai
UPTD Puskesmas Cianjur
Kota. KEDUA
: Kepada
yang
bersangkutan
diberi
kewajiban
dan
pelimpahan wewenang sebagai Pengelola Pelayanan PTM sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku di UPTD Puskesmas Cianjur Kota. KETIGA
: Pengelola Pelayanan PTM memiliki Uraian Tugas Sebagai berikut : 1. Menyusun
rencana
dan
Evaluasi
kegiatan
PTM
berdasarkan data Pelayanan puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2. Melakukan survailans PTM. 3. Melakukan
kegiatan
Upaya
Kesehatan
Berbasis
Masyarakat (UKBM) melalui Pos Pembinaan Terpadu PTM (Posbindu PTM) 4. Melakukan Pencegahan penyakit tidak menular melalui kegiatan promosi kesehatan, deteksi dini faktor risiko, dan perlindungan khusus. 5. Melakukan pengendalian penyakit tidak menular melalui kegiatan penemuan dini kasus dan tata laksana dini. 6. Melakukan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat/ Kader Posbindu 7. Melakukan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan penanngulangan PTM. 8. Pencatatan dan pelaporan PTM 9. Melakukan koordinasi Lintas Pelayanan dan Lintas Sektor Baik secara Horizontal dan vertikal ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun pihak lain yang terkait. KEEMPAT
: Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Pelayanan PTM sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, berpedoman kepada ketentuan peraturan dan perundang – undangan
yang berlaku. KELIMA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan
perbaikan/perubahan
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di
: Cianjur
Pada Tanggal
: 14 Januari 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS CIANJUR KOTA,
GUSNADY RAMA ANGGITA