SK Pengelola Program [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG



UPT PUSKESMAS PRONOJIWO Jl. Raya Pronojiwo Telp. 590017 E-mail:pkmpronojiwo @gmail.com



PRONOJIWO 67374



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO NOMOR: 188.45/



/427.55.14/2021



TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PELAYANAN DAN PROGRAM KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO Menimbang



:



1. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis untuk menunjang operasional Dinas Kesehatan dalam bidang pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. UPT Puskesmas mempunyai fungsi strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan



penggerak



pembangunan



berwawasan



kesehatan 2. Bahwa dalam upaya untuk menjaga kualitas pelayanan



dan



pelaksanaan



program



di



Puskesmas; 3. bahwa dengan pertimbangan pada angka 1 dan 2,



maka



perlu



ditetapkan



Keputusan



UPT



Puskesmas Pronojiwo tentang Penanggungjawab Pelayanan



dan



Program



UPT



Puskesmas



Pronojiwo;



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Ngara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 89, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia No. 474.1) 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Kepmenkes tentang



RI



No.



Standar



1457/MENKES/SK?X/2003



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan di Kabupaten/ Kota 6. Kepmenkes



RI



No.



131/Menkes/SK/II/2004



tentang Sistem Kesehatan Nasional 7. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabuoaten Lumajang



Tahun



800/6100/427.55/2019



2019 tentang



Nomor



Indikator



SPM



Daerah pada UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang MEMUTUSKAN Menetapkan



SURAT



KEPUTUSAN



PRONOJIWO PELAYANAN



KEPALA



TENTANG DAN



UPT



PUSKESMAS



PENANGGUNGJAWAB



PROGRAM



UPT



PUSKESMAS



PRONOJIWO KESATU



:



Menetapkan tugas pokok, fungsi, tanggung jawab dan wewenang



pada



masing-masing



penanggungjawab



pelayanan dan program di UPT Puskesmas Pronojiwo.



KEDUA :



Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Dana Operasional Puskesmas Pronojiwo.



KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



dalam



penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pronojiwo Pada tanggal : 04 Januari 2021 KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO



dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010



SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Sdr. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang ; 2. Yang bersangkutan. 3. A r s i p



Lampiran 1 : Surat Keputusan UPT Kepala Puskemas Pronojiwo Nomor



: 188.45/17.1 /427.55.14/2021



Tanggal



: 04 Januari 2021



SUSUNAN TIM PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DAN PEMEGANG PROGRAM UPT PUSKESMAS PRONOJIWO I. Kepala Puskesmas II. Unit Tata Usaha



: dr. Miftachul Ulum : Elystina Eka Y, S.KM



A. Perencanaan dan Penilaian Kinerja



: Elystina Eka Y, S.KM



B. Pengolahan Data dan Informasi



: M. Firdaus Ubaydillah



C. Pencatatan dan Pelaporan (SP2TP) D. Keuangan



:



1. Pejabat Keuangan BLUD



: Elystina Eka Y, S.KM



2. Bendahara Keuangan BLUD



: drg. Dina Andriana



3. PPTK



: Lulus Tramisih U.D, S.ST



4. Bendahara Pengeluaran



: Hidayat Dwi N., A.Md.KL



5. Pembantu Pengelola Keuangan BOK : Tsamrotul Masrifatil, SE 6. Akutansi



: Eldrin Masato, SE



7. Pengadministrasian umum (SPJ)



: Atik Ika Istiani



8. Petugas pemungut Retribusi



: Anisah



E. Bendahara Barang



: Ika Prismawati



F. Kepegawaian



:Galih Setioadi



G. Koordinator Kebersihan



: M.Atok’ilah



III. Upaya Kesehatan Masyarakat



: Haryo Dewa Brata, S.KM



A. UKM Esensial 1. Pengkajian PHBS



: Fiby Agil Farera, S.KM



2. Pengembangan UKBM



: Haryo Dewa Brata, S.KM



3. Pengembangan Desa Siaga Aktif



: Fiby Agil Farera, S.KM



4. Kesehatan Lingkungan



: Hidayat Dwi N., A.Md.KL



5. Pelayanan KIA



: Tutik Idayani, S,ST



6. Pelayanan PONED



: Heny Sulisyaningati, S.St



7. Pelayanan KB



: Lulus Tramisih U.D, S.ST



8. Kesehatan Anak Usia Sekolah (UKS): Aman Daribi 9. Kesehatan Remaja



: Rini Dwiyanti, A.Md. Keb



10. Pelayanan Gizi Masyarakat



: Willem Gersom, A.Md.Gz



11. Diare



: Rondy H., S.Kep,Ners



12. ISPA



: Rondy H., S.Kep,Ners



13. Kusta



: Isdianto, A.Md. Kep



14. Frambusia



: Isdianto, A.Md. Kep



15. TBC



: Isdianto, A.Md. Kep



16. COVID



: Rondy H., S.Kep,Ners



17. Rabies



: Wahyu Dwi K, S.Kep,Ners



18. Kaki Gajah



: Wahyu Dwi K, S.Kep,Ners



19. Pelayanan Imunisasi



: Rini Dwiyanti, A.Md. Keb



20. AFP



: Rondy H., S.Kep,Ners



21. Campak



: Rondy H., S.Kep,Ners



22. Kecacingan



: Willem Gersom, A.Md.Gz



23. HIV/AIDS



: Yadin Iwan S, A.Md.Kep



24. W2



: Rondy H., S.Kep,Ners



25. IMS



: Rondy H., S.Kep,Ners



26. DBD



: Hidayat Dwi N., A.Md.KL



27. Malaria



: Hidayat Dwi N., A.Md.KL



28. Surveilans Epidemiologi



: Rondy H., S.Kep,Ners



29. PTM (Hipertensi, DM,Kanker)



: Yadin Iwan S, A.Md.Kep



30. Posbindu



: Yadin Iwan S, A.Md.Kep



B. UKM Pengembangan 1. Perkesmas



: Heru Setiawan, A.Md. Kep



2. Pelayanan Kesehatan Jiwa



: Yadin Iwan S, A.Md.Kep



3. Pelayanan NAPZA



: Yadin Iwan S, A.Md.Kep



4. Pelayanan Gigi Masyarakat



: Aman Daribi



5. Pelayanan Kesehatan Tradisional



: Bayu Arie S., A.Md. Farm



6. Pelayanan Kesehatan Olahraga



: Ika Prismawati



7. Pelayanan Kesehatan Indra



: Hidayat Dwi N., A.Md.KL



8. Pelayanan Kesehatan Lansia



: Heru Setiawan, A.Md. Kep



9. Pelayanan Kesehatan Kerja



: Fiby Agil Farera, S.KM



10. Pelayanan Kesehatan Matra



: Wahyu Dwi K, S.Kep,Ners



11. Kefarmasian (CERMAT PAS)



: Arya Putra Damari, Apt



12. Dokter Muter



: dr. Amanda Octabrina



IV. Upaya Kesehatan Perorangan



: dr. Amanda Octabrina



1. Poli Umum



: dr. Amanda Octabrina



2. Poli KIA/KB



: Tutik Idayani, S.ST



3. Pengelola JKN



: Tutik Idayani, S.ST



4. Prolanis



: Siti Nur W, A.Md.Keb



5. Poli Gigi



: drg. Dina Andriana



6. Rekam Medis



: Setia K.U, A.Md.RM



7. Klinik Gizi (Gizi UKP)



: Mufidah K., A.Md.Gz



8. Ambulan



: Wahyu Bastomi



9. Koordinator UGD



: Wahyu Dwi K., S.Kep Ners



10. Koordinator PSC



: Wahyu Dwi K., S.Kep Ners



11. Koordinator Rujukan



: Wahyu Dwi K., S.Kep Ners



12. Koordinator Rawat Inap



: Wahyu Dwi K., S.Kep Ners



13. Laboratorium



: Nur Ima Budi L, A.Md.AK



14. Pengelola Obat PFK



: Arya Putra Damari, Apt



15. Pengelola Obat JKN



: Susi Susanti, A.Md.Farm



16. Pengelola Obat UGD



: Friska Wira S, Apt



17. Gudang Cairan



: Siti Ria K, A.Md. Farm



18. Gudang Obat



: Bayu Arie S., A.Md. Farm



19. Puskesmas Keliling



: Wahyu Bastomi



V. Jaringan dan Jejaring



: Arya Putra Damari, Apt



1. Unit Puskesmas Pembantu a. Pustu Sumberurip



: Yuli Fitriani, S.ST : Febri Rizalul F, A.Md.Kep



b. Pustu Oro-Oro Ombo



: Ari Peristiwana, S.ST : Wahyu Agung P, A.Md.Kep



c. Pustu Taman Ayu



: Arita Nuranini, A.Md. Keb



2. Ponkesdes a. Ponkesdes Supiturang



: Ike Ernawati, A.Md. Keb : Agung Wijaya, A.Md.Kep



b. Ponkesdes Sidomulyo



: Ani Asmara, A.Md.Keb



: Christian W.Ch, A.Md.Kep c. Poskesdes Pronojiwo



: Ika Rini P, A.Md. Keb



KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO



dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010



Lampiran 2 : Surat Keputusan UPT Kepala Puskemas Pronojiwo Nomor



: 188.45/17.1 /427.55.14/2021



Tanggal



: 04 Januari 2021



TUGAS POKOK, FUNGSI, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN DAN PEMEGANG PROGRAM UPT PUSKESMAS PRONOJIWO 1. KEPALA PUSKESMAS a. Kepala Puskesmas mempunyai tugas pokok sebagai berikut: 1)



Mengkoordinir penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas berdasarkan data program Dinas Kesehatan.



2)



Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat.



3)



Memberikan



tugas



pada



staf



dan



unit-unit,



Puskesmas



Pembantu, dan Ponkesdes. 4)



Memimpin urusan Tata Usaha, unit-unit pelayanan, Puskesmas pembantu,



Ponkesdes



dan



staf



dalam



pelayanan kesehatan masyarakat



menyelenggarakan



agar pelaksanaan tugas



berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. 5)



Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.



6)



Melakukan



evaluasi



berdasarkan



pelaksanaan



realisasi



perundang-undangan



program yang



kegiatan



kerja



berlaku



Puskesmas



dan



ketentuan



sebagai



bahan dalam



menyusun program kerja berikutnya. 7)



Melaksanakan



pengawasan,



pengendalian



dan



evaluasi



program/kegiatan Puskesmas. 8)



Memimpin



pelaksanaan



kegiatan



di



Puskesmas



penyelenggaraan pertemuan berkala (Mini Lokakarya bulanan dan tribulanan). 9)



Membina petugas Puskesmas.



10) Membangun kerjasama dengan kecamatan,



Lintas



Sektor,



tingkat pertama swasta, pengembangan UKBM.



berbagai pihak terkait di



penyedia



pelayanan



kesehatan



perorangan serta masyarakat dalam



11) Memberikan umpan balik hasil kegiatan kepada semua staf Puskesmas. 12) Melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala. 13) Membuat



laporan



informasi



dan



pelaksanaan



kegiatan



pertanggungjawaban



sebagai



kepada



bahan



Kepala



Dinas



Kesehatan. 14) Mengolah



dan



diinformasikan



menganalisa atau



data,



dilaporkan



untuk



ke



selanjutnya



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota, serta pihak yang berkepentingan lainnya. 15) Membuat Surat Keputusan penanggung



tentang pengelola keuangan,



jawab barang inventaris, tim manajemen mutu



Puskesmas, dll 16) Melaksanakan



tugas



lain



yang



diberikan



oleh



Kepala



Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota b. Kepala Puskesmas Mempunyai fungsi memimpin, mengawasi dan mengkoordinir. c. Kepala Puskesmas Bertanggung jawab sebagai berikut: 1.



penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas.



2.



Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) secara terinci dan lengkap



3.



Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis Puskesmas.



4.



Penyelenggaraan pelaksanaan program-program di Puskesmas



5.



Bertanggung orientasi



jawab



dan



mengenai



program



pendidikan



pelatihan



staf



berkelanjutan, untuk



menjaga



kemampuan dan meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan d. Kepala Puskesmas memiliki wewenang mendelegasikan



tugas



apabila berhalangan.



2. KEPALA URUSAN TATA USAHA a. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas pokok sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kegiatan urusan Tata Usaha berdasarkan data program Puskesmas.



2)



Membagi tugas kepada staf agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan.



3)



Mengkoordinasikan



para



staf



dalam



menyusun



program



kerja Puskesmas agar terjalin kerjasama yang baik. 4)



Memberi petunjuk kepada staf dengan petunjuk kerja yang diberikan agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja.



5)



Mengkoordinasikan manajemen Puskesmas



di



berbagai



Puskesmas. menjalan



kegiatan Untuk



tugas



administratif



mendukung



dan



fungsinya



dan



Kepala mengelola



Puskesmas. 6)



Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.



7)



Membuat laporan kegiatan dibidang



tugasnya sebagai bahan



informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 8)



Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, hubungan masyarakat dan urusan umum, perencanaan serta pencatatan dan pelaporan



b. Kepala Tata Usaha mempunyai fungsi melakukan evaluasi hasil kegiatan urusan Tata Usaha secara keseluruhan c. Kepala Tata Usaha Bertanggung jawab membantu



pengelolaan



atas



administrasi,



keuangan, dan pengelolaan sumberdaya



lainnya. d. Kepala



Tata



Usaha



Mempunyai



wewenang



menyediakan



dan



menyimpan data umum Puskesmas serta data kesehatan yang diperlukan untuk kepentingan semua pihak yang membutuhkan.



3. KEPEGAWAIAN Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Membuat struktur organisasi UPTD. 2) Membuat daftar/catatan kepegawaian petugas.



3) Membuat uraian tugas dan tanggung jawab setiap petugas (Anjab). 4) Membuat perjanjian kerja (SPK) dengan tenaga upah bulanan 5) Membuat rencana kerja bulanan bagi setiap petugas sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab. 6) Membuat penilaian DP3 tepat waktu berdasarkan konsultasi dengan Kepala Puskesmas. 7) Melakukan penyimpanan arsip kepegawaian. 8) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 4. BENDAHARA BARANG Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Menyiapkan



SK



bendahara



barang,



SK



penanggung



jawab



pengelola barang, SK penanggung jawab kendaraan. 2) Membuat perencanaan kebutuhan dan Pemeliharaan Barang Unit. 3) Membuat data stok barang. 4) Menjaga kelengkapan alat-alat yang diperlukan. 5) Membuat data asset di masing-masing ruangan. 6) Melaksanakan up dating daftar inventaris sebagai bahan laporan. 7) Melakukan evaluasi perawatan alat kesehatan. 8) Melaporkan fungsi dan kondisi alat kesehatan. 9) Melaporkan seluruh inventarisasi alat kesehatan 5. DATA DAN INFORMASI Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Membuat Profil Puskesmas 2) Mengakomodir data pencapaian cakupan kegiatan tiap bulan dan visualisasi datanya. 3) Visualisasi Data 10 penyakit terbanyak. 4) Melakukan pengaturan jaringan internet Puskesmas 6. Bendahara Bendahara BLUD Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Membuat laporan harian penerimaan (DPD II 62).



2) Membuat catatan harian uang masuk dalam buku kas umum. 3) Memeriksa dan melaporkan kas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Bendahara Pengeluaran, mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Menyusun rencana kegiatan bendahara berdasarkan data program Puskesmas. 2) Membuat laporan harian pengeluaran. 3) Membuat catatan bulanan uang masuk dan uang keluar dalam buku kas umum. 4) Melakukan evaluasi hasil kegiatan keuangan. 5) Memeriksa dan melaporkan kas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 6) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 7. Petugas Loket Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1) Menyusun rencana kegiatan pelayanan di loket berdasarkan data program Puskesmas. 2) Melaksanakan kegiatan pelayanan di loket dan koordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan. 3) Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di loket secara keseluruhan. 4) Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 5) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



8. Petugas medis dan paramedis UGD, Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut 1)



Menyusun rencana kerja pelayanan gawat darurat.



2)



Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat.



3)



Melaksanakan pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja



dan



kebijakan



yang



telah



ditetapkan



oleh



kepala



Puskesmas. 4)



Melakukan



pencatatan



pada



rekam medik



dengan baik,



lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 5)



Membuat pelaporan dan visualisasi data pelayanan gawat darurat.



6)



Melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan UGD.



7)



Meningkatkan mutu pelayanan UGD Puskesmas.



8)



Melaporkan



pelaksanaan



gadar



secara



berkala



kepada



penanggung jawab. 9)



Melakukan



rujukan kasus yang tidak dapat ditangani di



Puskesmas. 10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 9. Petugas Promosi Kesehatan Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kegiatan promosi kesehatan berdasarkan data program Puskesmas



2)



Melakukan



penyuluhan



kesehatan,



pengembangan



UKBM,



pengembangan Desa Siaga Aktif dan pemberdayaan masyarakat dalam PHBS sesuai SOP serta mengkoordinasikan dengan lintas program terkait. 3)



Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data promosi



kesehatan



sebagai



bahan



informasi



dan



pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4)



Melakukan evaluasi hasil kegiatan promosi kesehatan secara keseluruhan.



5)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



10. Petugas Kesehatan Lingkungan



Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data program Puskesmas.



2)



Melakukan kegiatan pembinaan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pembinaan SAB, pengawasan pembinaan



JAGA,



pegawasan



dan



dan pembinaan TTU (Tempat



Tempat Umum)/TPM (TempatPengolahan Makanan) Pestisida, pelayanan



klinik



sanitasi,



penyuluhan



kesehatan



lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur/SOP. 3)



Membuat



pencatatan



dan



pelaporan



serta visualisasi data



kegiatan kesehatan lingkungan sebagai bahan



informasi



dan



pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4)



Melakukan evaluasi hasil kegiatan kesehatan lingkungan secara keseluruhan.



5)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



6)



Melakukan



wawancara



penderita/keluarga



atau



penderita,



konseling



tentang



kejadian



dengan penyakit,



keadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit. 7)



Membantu



menyimpulkan



permasalahan



lingkungan



atau



perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita. 11. Petugas KIA-KB Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kerja pelayanan KIA-KB berdasarkan data program.



2)



Melaksanakan ANC (Ante Natal Care), INC ( Intra Natal Care), PNC (Post Natal Care), perawatan neonatus,



pelayanan KB,



penyuluhan KIA-KB dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3)



Melaksanakan asuhan kebidanan.



4)



Melaksanakan pelayanan kebidanan sesuai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas.



5)



Melakukan



pencatatan



pada



rekam



medik



dengan baik,



lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 6)



Melakukan pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan



KIA-KB



sebagai



bahan



informasi



dan



pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7)



Melaksanakan evaluasi kegiatan kebidanan dan melaporkan pelaksanaan



kegiatan



kebidanan



secara



berkala



kepada



penanggung jawab. 8)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



12. Petugas Imunisasi: Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



kegiatan



Imunisasi



berdasarkan



data



program Puskesmas 2)



Melakukan



pemberian



imunisasi,



sweeping



imunisasi,



penyuluhan



imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas



program terkait sesuai prosedur dan ketentuan.. 3)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan imunisasi visualisasi



data



sebagai



bahan



informasi



serta dan



pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan imunisasi.



5)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



13. Petugas Surveilans: Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



program Puskesmas



kegiatan



surveilans



berdasarkan



data



2)



Melakukan,



pengamatan



penyakit



meliputi pengumpulan data,



yang



berkesinambungan,



pengolahan,



analisis



dan



visualisasi data



serta melakukan



penyelidikan epidemiologi,



penanggulangan



KLB dan koordinasi lintas program terkait



sesuai prosedur dan ketentuan. 3)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



4)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans.



5)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



14. Petugas Pelayanan Kesehatan Gizi Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



kegiatan



peningkatan



gizi



masyarakat



berdasarkan data program Puskesmas. 2)



Melaksanakan pembinaan posyandu, PSG (Pemantauan Status Gizi),



pemantauan



konsumsi



gizi



(PKG),



pemantauan



penggunaan garam beryodium, ASI eksklusif, pemberian kapsul vitamin A, pemberian tablet Fe, penyuluhan gizi dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



4)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans.



5)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



15. Petugas P2M (TB, Kusta dan Frambusia) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kegiatan Pencegahan dan Penyakit Menular (P2M) berdasarkan data program Puskesmas.



2)



Melaksanakan Frambusia



pelacakan dan penemuan kasus TB, Kusta dan



dan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 3)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



4)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan



5)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



16. Petugas P2M (Diare, ISPA, AFP, Campak, IMS, W2 dan COVID 19) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kegiatan Pencegahan dan Penyakit Menular (P2M) berdasarkan data program Puskesmas.



2)



Melaksanakan



pelacakan dan penemuan kasus Diare, ISPA,



AFP, Campak, IMS, W2 dan COVID 19 dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



4)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



17. Petugas Pelayanan Kesehatan P2M (DBD dan Malaria) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



kegiatan



P2M



(Pencegahan



dan



Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2)



Melaksanakan pelacakan dan penemuan DBD dan Malaria



3)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 4)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



5)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan



6)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



18. Petugas Pelayanan Kesehatan P2M (HIV dan AIDS) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



kegiatan



P2M



(Pencegahan



dan



Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2)



Melaksanakan pelacakan dan penemuan HIV dan AIDS



3)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 4)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



5)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



19. Petugas Pelayanan Kesehatan P2M (Kecacingan) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



kegiatan



P2M



(Pencegahan



dan



Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2)



Melaksanakan pelacakan dan penemuan kecacingan



3)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 4)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



5)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



20. Petugas Pelayanan Kesehatan P2M (Rabies dan Kaki Gajah) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut:



1)



Menyusun



rencana



kegiatan



P2M



(Pencegahan



dan



Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2)



Melaksanakan pelacakan dan penemuan Rabies dan Kaki Gajah



3)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 4)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



5)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



21. Petugas Pelayanan Kesehatan PTM (Hipertensi, Diabetes Mellitus, Kanker) Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



Pemberantasan



kegiatan



Penyakit



Tidak



PTM Menular)



(Pencegahan



dan



berdasarkan



data



program Puskesmas. 2)



Melaksanakan



Skrining Hipertensi, Diabetes Mellitus dan



Kanker 3)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 4)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



5)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



22. Petugas Pelayanan Kesehatan Jiwa Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kegiatan Kesehatan jiwa berdasarkan data program Puskesmas.



2)



Melaksanakan Pelacakan dan penemuan kasus jiwa



3)



Melaksanakan Pelacakan dan penemuan kasus pasung



4)



Melaksanakan Pelacakan dan penemuan kasus GME



5)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 6)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



7)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



23. Petugas Pelayanan Kesehatan Indera Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



kegiatan



Pelayanan



Kesehatan



Indera



berdasarkan data program Puskesmas. 2)



Melaksanakan Skrining Kesehatan indera pada masyarakat dan sekolah



3)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 4)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



5)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



24. Petugas Pelayanan Kesehatan Lansia Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



kegiatan



Pelayanan



Kesehatan



Lansia



berdasarkan data program Puskesmas. 2)



Melaksanakan Pendataan Lansia dan Pralansia



3)



Melaksanakan Skrining Kesehatan Lansia pada masyarakat



4)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 5)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



6)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



25. Petugas Pelayanan Kesehatan Haji Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



kegiatan



Pelayanan



Kesehatan



Haji



berdasarkan data program Puskesmas. 2)



Melaksanakan pendataan calon jamaah haji



3)



Melaksanakan Skrining Kesehatan Haji pada masyarakat



4)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 5)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



6)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



26. Petugas Pelayanan Kesehatan Kerja Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun



rencana



kegiatan



Pelayanan



Kesehatan



Kerja



berdasarkan data program Puskesmas. 2)



Melaksanakan Pendataan UKK Formal dan Non formal



3)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 4)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



5)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



27. Petugas Pelayanan Kesehatan Tradisional Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut:



1)



Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Tradisinal berdasarkan data program Puskesmas.



2)



Melaksanakan



Pendataan



Penyehat



Tradisional



di



Wilker



Puskesmas Pronojiwo 3)



Melaksanakan



koordinasi



lintas



program



sesuai



dengan



prosedur/SOP. 4)



Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



5)



Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



28. Petugas medis dan atau paramedis Poli Umum Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Melaksanakan dan memberikan upaya pengobatan dasar dengan penuh tanggung jawab sesuai



keahlian



dan



kewenangannya



serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 2)



Melaksanakan dan meningkatkan mutu pengobatan dasar di Puskesmas.



3)



Melaksanakan pelayanan medik/asuhan keperawatan sesuai SOP, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Publik (SPP)



tata kerja



dan



Standar Pelayanan



kebijakan yang telah ditetapkan



oleh kepala Puskesmas. 4)



Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan edukatif.



5)



Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa penyakit menurut ICD X.



6)



Melakukan visualisasi



pencatatan



dan



menyusun



data kegiatan pengobatan



pelaporan



serta



dasar sebagai bahan



informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7)



Mengidentifikasi, merencanakan,



memecahkan



masalah dan



melakukan evaluasi kinerja program pengobatan dasar. 8)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



29. Petugas medis Gigi dan Mulut Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan tehnis pelayanan kesehatan gigi.



2)



Menentukan pola pelayanan dan tata kerja.



3)



Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi.



4)



Melaksanakan



pengawasan, pengendalian dan



evaluasi



kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 5)



Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi.



6)



Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan medik dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar



profesi dan peraturan perundangan yang



berlaku. 7)



Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan preventif.



8)



Melakukan



pencatatan



pada



rekam



medik



dengan



baik,



lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 30. Petugas paramedik gigi, mempunyai tugas: Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Melaksanakan



pelayanan



medik/asuhan



dan mulut sesuai SOP, Standar



keperawatan



gigi



Pelayanan Minimal (SPM),



Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas.



2)



Melakukan pencatatan dan menyusun pelaporan serta visualisasi data kegiatan gigi dan mulut sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



3)



Mengidentifikasi,



merencanakan,



memecahkan



masalah,



mengevaluasi kinerja program kesehatan/gigi dan mulut. 4)



Melaksanakan kesehatan



dan



gigi



menjaga



keselamatan



klinik



pelayanan



meliputi keamanan dan kebersihan alat,



ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan. 5)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



31. Petugas Kefarmasian Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Beserta Kepala Puskesmas



menyusun



perencanaan upaya



pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 2)



Menyusun



rencana



berdasarkan



data



kegiatan pelayanan obat di kamar obat program



Pelayanan



Kesehatan



Dasar



upaya pelayanan kefarmasian dengan



penuh



Puskesmas. 3)



Melaksanakan



tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. 4)



Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian sesuai SOP, SPM, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Apoteker dan Kepala Puskesmas.



5)



Menyerahkan obat sesuai resep ke pasien.



6)



Memberikan informasi tentang pemakaian dan penyimpanan obat kepada pasien.



7)



Menyimpan, memelihara perbekalan diterima



dan



mencatat



mutasi obat dan



kesehatan yang dikeluarkan



maupun yang



oleh kamar obat dalam bentuk buku catatan mutasi



obat. 8)



Melaksanakan pengelolaan



obat



pelaporan



baik,



secara



termasuk pencatatan dan lengkap



serta



dapat



dipertanggungjawabkan. 9)



Membuat



pencatatan



dan



pelaporan



permintaan obat serta perbekalan kesehatan



pemakaian sebagai



dan



bahan



informasi



dan



Puskesmas,



pertanggungjawaban



pencatatan



dan



kepada



pelaporan



Kepala



penggunaan



obat



secara rasional serta penggunaan obat generik. 10) Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan obat di kamar obat. 11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 32. Petugas Gudang Obat Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian



obat



dan



perbekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke unit pelayanan dan berkoordinasi dengan lintas program terkait. 2)



Pengendalian penggunaan persediaan dan pencatatan pelaporan.



3)



Menjaga mutu dan keamanan obat serta perbekalan kesehatan dan kebersihan ruangan.



4)



Menyusun



rencana



kebutuhan obat dan kegiatan distribusi



obat berdasarkan data program Puskesmas. 5)



Membuat pencatatan tugasnya



dan



pelaporan



kegiatan



di bidang



sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban



kepada Kepala Puskesmas. 6)



Melaksanakan stok opname obat minimal satu tahun sekali.



7)



Melakukan



evaluasi



hasil



kegiatan



gudang



obat



secara



keseluruhan. 8)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



33. Petugas Gudang Cairan Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 9)



Penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian



cairan



dan



perbekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke unit pelayanan dan berkoordinasi dengan lintas program terkait. 10) Pengendalian penggunaan persediaan dan pencatatan pelaporan. 11) Menjaga mutu dan keamanan cairan serta perbekalan kesehatan dan kebersihan ruangan. 12) Menyusun



rencana



kebutuhan



cairan



dan



kegiatan



distribusi cairan berdasarkan data program Puskesmas.



13) Membuat pencatatan tugasnya



dan



pelaporan



kegiatan



di bidang



sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban



kepada Kepala Puskesmas. 14) Melaksanakan stok opname cairan minimal satu tahun sekali. 15) Melakukan



evaluasi



hasil



kegiatan



gudang



cairan



secara



keseluruhan. 16) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas 34. Petugas Laboratorium Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai SOP, SPM, tata kerja



dan



kebijakan



yang



telah



ditetapkan



dan



kepala



Puskesmas. 2)



Meningkatkan



mutu



pelayanan



di



Puskesmas dengan



melaksanakan upaya pelayanan Laboratorium dengan tanggung jawab



sesuai



keahlian/standar



penuh



profesi



dan



kewenangannya. 3)



Membuat yang



pencatatan



perlu



secara



dan baik,



dipertanggungjawabkan



pelaporan



serta visualisasi data



lengkap



sebagai



serta



bahan



dapat



informasi



dan



pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4)



Melakukan



evaluasi



Puskesmas



hasil



menyusun



kinerja



kegiatan beserta Kepala



perencanaan



upaya



pelayanan



laboratorium. 5)



Melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Laboratorium).



6)



Menyiapkan bahan rujukan spesimen.



7)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



35. Petugas Kebersihan Puskesmas Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Mempunyai program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas.



2)



Melaksanakan kebersihan lingkungan sesuai program kerja.



36. Petugas penanggung jawab kendaraan Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Mempunyai



program



kerja



perawatan/pemeliharaan



kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. 2)



b. Melaksanakan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja.



37. Petugas UKS Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kegiatan UKS berdasarkan data program Puskesmas.



2)



Melaksanakan kegiatan UKS dan berkoordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur.



3)



Melakukan evaluasi hasil kegiatan UKS.



4)



Membuat pencatatan, pelaporan dan visualisasi data sebagai bahan



informasi



dan



pertanggungjawaban



kepada



Kepala



Puskesmas. 5)



Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



38. Koordinator Rawat Inap Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun rencana kegiatan Unit perawatan berdasarkan data program.



2)



Membagi tugas kepada petugas rawat inap agar pelaksanaan tugas data dilaksanakan dengan baik.



3)



Melaksanakan kegiatan perawatan, rawat inap dan perawatan kesehatan masyarakat.



4)



Melakukan evaluasi hasil kegiatan unit rawat inap.



5)



Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas



6)



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



39. PPD Mempunyai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sebagai berikut: 1)



Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) berdasarkan data program.



2)



Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) berdasarkan data program.



3)



Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan dan KIE pada ibu hamil



4)



Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan dan KIE pada ibu nifas



5)



Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan fisik pada bayi baru lahir



6)



Melaksanakan



kegiatan



Pemeriksaan



fisik



pada



balita



di



posyandu 7)



Melaksanakan pelayanan kesehatan pada masyarakat



8)



Melaksanakan pelayanan imunisasi



9)



Melaksanakan kontak tracing COVID



10) Menghadiri Lokakarya mini bulanan di Puskesmas 11) Melakukan evaluasi hasil kegiatan. 12) Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas 13) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



KEPALA UPT PUSKESMAS PRONOJIWO



dr. MIFTACHUL ULUM NIP. 19671008 200501 1 010