SK Penggunaan Apd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. MEDIKA ANUGERAH RIYADI



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



“ANUGERAH” Jl. Perintis Kemerdekaan 3 Pekalongan Telp/Fax : (0285) 431491



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA ANUGERAH PEKALONGAN No. 169/RSIA.A/SKEP/VI/2016 Tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DI RSIA ANUGERAH PEKALONGAN Direktur RSIA Anugerah Pekalongan Menimbang



:



1. bahwa



setiap



karyawan



rumah



sakit atau



kesehatan memiliki risiko terpapar beberapa droplet



infeksius, darah, cairan



paparan benda tajam, terhadap



adanya



tubuh,



dan lain-lain



penularan



menimbulkan trauma/iritasi. 2. Bahwa penggunaan alat mencegah paparan dan



kegiatan standar



hal



seperti



bahan kimia,



yang



berpotensi



dari penyakit infeksi maupun pelindung



diri (APD) dapat



mengurangi risiko-risiko infeksi,



iritasi, atau trauma tersebut. 3. Bahwa dalam rangka pemenuhan Sakit, dimana rumah



petugas



sakit



Akreditasi



diharapkan



dapat



Rumah



memenuhi



pelayanan pengendalian infeksi di rumah



sakit. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor



2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Kerja. 3. Peraturan



Menteri



Menteri



Pengendalian



Infeksi di



Kesehatan Lainnya.



Nomor



Pencegahan Pengendalian



Kesehatan



Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang



tahun



Keselamatan



Kesehatan



269/Menkes/Per/III/2008 tentang Infeksi. 4. Keputusan



44



Republik



Indonesia



Pedoman Pencegahan dan



Rumah



Sakit



dan



Fasilitas



PT. MEDIKA ANUGERAH RIYADI



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



“ANUGERAH” Jl. Perintis Kemerdekaan 3 Pekalongan Telp/Fax : (0285) 431491



5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011tentang



Republik



Indonesia



Keselamatan



Pasien



Rumah Sakit. 6. Keputusan Walikota Pekalongan No. 445/108 th. 2014 tentang Ijin Tetap penyelenggaraan sarana kesehatan RSIA Anugerah Pekalongan. 7. Surat Keputusan Direktur



Utama



PT.



MARI



No.008/PT



MARI/III/2016 Tentang Pengangkatan/Penunjukan dr. Bonis Edi Artoko Sebagai Direktur RSIA Anugerah Pekalongan Periode 21 Maret 2016 – 21 Maret 2019. Memutuskan



:



1. Menetapkan



Surat



Keputusan



Direktur



No.



169/RSIA.A/SKEP/VI/2016 tentang Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di RSIA Anugerah Pekalongan. 2. Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di Rumah Sakit



sebagaimana



Peraturan ini. 3. Pembinaan



dan



pelayanan Pencegahan



tercantum



dalam



pengawasan



Lampiran



penyelenggaraan



Pengendalian Infeksi Rumah Sakit



dilaksanakan oleh Komite Pencegah dan Pengendali Infeksi RSIA Anugerah Pekalongan. 4. Peraturan ini berlaku sejak apabila



dikemudian



hari



tanggal



terdapat



penetapan ini, akan dilakukan



ditetapkan, kekeliruan



dalam



perbaikan sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di : Pekalongan Pada Tanggal : 22 Juni 2016 Direktur RSIA Anugerah



dr. Bonis Edi Artoko



Arsip : 1. Dirut PT. MARI 2. Arsip



dan