5 0 236 KB
PT. MEDIKA ANUGERAH RIYADI
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
“ANUGERAH” Jl. Perintis Kemerdekaan 3 Pekalongan Telp/Fax : (0285) 431491
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA ANUGERAH PEKALONGAN No. 169/RSIA.A/SKEP/VI/2016 Tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DI RSIA ANUGERAH PEKALONGAN Direktur RSIA Anugerah Pekalongan Menimbang
:
1. bahwa
setiap
karyawan
rumah
sakit atau
kesehatan memiliki risiko terpapar beberapa droplet
infeksius, darah, cairan
paparan benda tajam, terhadap
adanya
tubuh,
dan lain-lain
penularan
menimbulkan trauma/iritasi. 2. Bahwa penggunaan alat mencegah paparan dan
kegiatan standar
hal
seperti
bahan kimia,
yang
berpotensi
dari penyakit infeksi maupun pelindung
diri (APD) dapat
mengurangi risiko-risiko infeksi,
iritasi, atau trauma tersebut. 3. Bahwa dalam rangka pemenuhan Sakit, dimana rumah
petugas
sakit
Akreditasi
diharapkan
dapat
Rumah
memenuhi
pelayanan pengendalian infeksi di rumah
sakit. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor
2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Kerja. 3. Peraturan
Menteri
Menteri
Pengendalian
Infeksi di
Kesehatan Lainnya.
Nomor
Pencegahan Pengendalian
Kesehatan
Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang
tahun
Keselamatan
Kesehatan
269/Menkes/Per/III/2008 tentang Infeksi. 4. Keputusan
44
Republik
Indonesia
Pedoman Pencegahan dan
Rumah
Sakit
dan
Fasilitas
PT. MEDIKA ANUGERAH RIYADI
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK
“ANUGERAH” Jl. Perintis Kemerdekaan 3 Pekalongan Telp/Fax : (0285) 431491
5. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011tentang
Republik
Indonesia
Keselamatan
Pasien
Rumah Sakit. 6. Keputusan Walikota Pekalongan No. 445/108 th. 2014 tentang Ijin Tetap penyelenggaraan sarana kesehatan RSIA Anugerah Pekalongan. 7. Surat Keputusan Direktur
Utama
PT.
MARI
No.008/PT
MARI/III/2016 Tentang Pengangkatan/Penunjukan dr. Bonis Edi Artoko Sebagai Direktur RSIA Anugerah Pekalongan Periode 21 Maret 2016 – 21 Maret 2019. Memutuskan
:
1. Menetapkan
Surat
Keputusan
Direktur
No.
169/RSIA.A/SKEP/VI/2016 tentang Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di RSIA Anugerah Pekalongan. 2. Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di Rumah Sakit
sebagaimana
Peraturan ini. 3. Pembinaan
dan
pelayanan Pencegahan
tercantum
dalam
pengawasan
Lampiran
penyelenggaraan
Pengendalian Infeksi Rumah Sakit
dilaksanakan oleh Komite Pencegah dan Pengendali Infeksi RSIA Anugerah Pekalongan. 4. Peraturan ini berlaku sejak apabila
dikemudian
hari
tanggal
terdapat
penetapan ini, akan dilakukan
ditetapkan, kekeliruan
dalam
perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Pekalongan Pada Tanggal : 22 Juni 2016 Direktur RSIA Anugerah
dr. Bonis Edi Artoko
Arsip : 1. Dirut PT. MARI 2. Arsip
dan