SK Pengurus KKG k3s Penjaskes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN



DINAS PENDIDIKAN



Jalan Raya Proppo Telp.(0324) 322349 – 327217 Fax. 0324-327276



P A M E K A S A N 69351



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN Nomor : 800 / / 432.301/2017 TENTANG



SUSUNAN PENGURUS MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( KKG ) KERJA KELOMPOK GURU KABUPATEN PAMEKASAN PERIODE TAHUN 2017 - 2019 KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN



Menimbang



: a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya pada Kerja Kelompok Guru ( KKG ) diperlukan guru mata pelajaran yang memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional; b. Bahwa Kerja Kelompok Guru ( KKG ) merupakan wadah yang sesuai bagi guru untuk mengembangkan inovasi, kreatifitas dan profesionalismenya sehingga perlu didorong untuk meningkatkan peran dan aktivitasnya; c. Bahwa agar Kerja Kelompok Guru ( KKG ) dapat dilaksanakan dengan lancar dan efektif perlu ditetapkan Susunan Pengurus KKG ; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a, b, dan c diatas, perlu ditetapkan Susunan Pengurus KKG dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Kependidikan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



Memperhatikan : Hasil Kerja Kelompok Guru ( KKG ) Kabupaten Pamekasan pada tanggal 2 Januari 2017. MEMUTUSKAN …..



MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: : Susunan Pengurus Kerja Kelompok Guru ( KKG ) Gugus …..Kabupaten Pamekasan Periode Tahun 2017-2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;



Kedua



: Pengurus Kerja Kelompok Guru ( KKG ) Kabupaten Pamekasan, bertugas : 1. Menyusun Program Kerja dan Jadwal Kegiatan secara rutin; 2. Memotivasi para guru mengikuti kegiatan KKG secara tertib, baik di tingkat sekolah maupun Kabupaten; 3. Meningkatkan mutu kompentensi profesionalime guru, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam penilaian (evaluasi) dalam pembelajaran; 4. Mengembangkan program layanan supervisi akademik/klinis yang berkaitan dengan pembelajaran efektif; 5. Mengembangkan inovasi pembelajaran; 6. Berkolaborasi dengan KKG SD, Pengawas Sekolah dan instansi lain secara kooperatif untuk meningkatkan kinerja KKG; 7. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG; 8. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pamekasan Pada tanggal : 5 Januari 2017 KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN



Drs. MOCHAMMAD TARSUN, M.Si Pembina NIP. 19621108 198112 1 001 Tembusan, disampaikan kepada Yth. : 1. Cabang Dinas Pendidikan Kec. ……… 2. Ketua KKG Kabupaten Pamekasan. 3. Arsip.



Lampiran I : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Nomor : 800 / / 432.301 / 2017 Tanggal : 5 Januari 2017



SUSUNAN PENGURUS KERJA KELOMPOK GURU ( KKG ) KABUPATEN PAMEKASAN PERIODE TAHUN 2017 – 2019 No.



Uraian/Jabatan



Nama



1.



Pembina



1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan. 2. Kepala Bidang Tendik, Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan. 3. Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.



2.



Penanggung Jawab



Ketua KKG / K3S Kabupaten Pamekasan



3.



Pembina MGMP



4.



Ketua



5.



Sekretaris



6.



Bendahara



7.



Ketua Bidang : a. Pemberdayaan Akademik b. Pengembangan c. Pengembangan Organisasi d. Humas dan Kerjasama



KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN AMEKASAN



Drs. MOCHAMMAD TARSUN, M.Si Pembina NIP. 19621108 198112 1 001



Lampiran II : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Nomor : 800 / / 432.301 / 2017 Tanggal : 5 Januari 2017



SUSUNAN ANGGOTA MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) SMP KABUPATEN PAMEKASAN PERIODE TAHUN 2017 – 2020 No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



Nama



NIP



Unit Kerja



No.



Nama



NIP



Unit Kerja



35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN



Drs. MOCHAMMAD TARSUN, M.Si Pembina NIP. 19621108 198112 1 001