SK Penunjukan PJ UKM Essensial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

P E M E R I N T A H K O T A B AT U



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JUNREJO JL. Pronoyudho No. 30 Dadaprejo Kec. Junrejo Kota Batu 65321 Telp. (0341) 464900 | e-Mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JUNREJO NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENUNJUKKAN KOORDINATOR UKM ESSENSIAL DAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT KEPALA UPT PUSKESMAS JUNREJO Menimbang



:



a.



b.



c. d. e.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5.



bahwa UPT Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang Operasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat dilingkungan Pemerintahan Kota Batu. UPT Puskesmas mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan; bahwa Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat; bahwa, UKM merupakan layanan prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan; bahwa Organisasi Puskesmas sedikitnya memiliki seorang penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan d tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Junrejo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 tahun 2014 tentang Pusat kesehatan Masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Peskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JUNREJO TENTANG PENUNJUKKAN KOORDINATOR UKM ESSENSIAL DAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT.



KESATU



:



Menunjuk : Nama : TRI SUPATMAWATI, Amd.Keb NIP : 19690208 199303 2 008 Sebagai



KOORDINATOR UKM ESSENSIAL DAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT pada UPT Puskesmas Junrejo. KEDUA



:



Tugas pokok dan fungsi Koordinator UKM Essensial Dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat terlampir dalam surat keputusan ini.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di pada tanggal



: :



Junrejo 22 Februari 2018



Kepala UPT Puskesmas Junrejo



dr. FAUZUL WILDAN SUAIDI



Lampiran



: SK Kepala Puskesmas Junrejo



Nomor



: 3 Tahun 2018



Tentang



: Penunjukkan Koordinator UKM Essensial Dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOORDINATOR UKM ESSENSIAL DAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT



1. Merekap rencana kegiatan UKM Essensial & Keperawatan Kesehatan Masyarakat bulanan, tahunan dan lima tahunan. 2. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan antar Program di UKM Essensial dan Perkesmas agar dapat terintegrasi dengan baik. 3. Menyelenggarakan rapat koordinasi bulanan program UKM Essensial & Perkesmas. 4. Ikut melaksanakan monitoring dan mengevaluasi kegiatan UKM Essensial & Perkesmas dalam kapasitas menjaga mutu dan/atau peningkatan kinerja program UKM Essensial & Perkesmas dengan metode PDCA secara berkala bulanan, tribulanan, semesteran dan tahunan dan menerbitkan hasil analisa penyelesaian masalah. 5. Melengkapi dokumen akreditasi puskesmas pokja UKM sesuai kegiatan yang telah dilakukan. 6. Membuat catatan dan laporan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Melaporkan kegiatan Program Koordinator UKM Essensial & Keperawatan Kesehatan Masyarakat ke KTU. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



Ditetapkan di pada tanggal



: :



Junrejo 22 Februari 2018



Kepala UPT Puskesmas Junrejo



dr. FAUZUL WILDAN SUAIDI