SK Penyimpanan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) AL-IHSAN SIMPANG EMPAT Jl. Bhakti Depan SPBU Pertamina Simpang Empat, Kab. Pasaman Barat Handphone :0812-6670-8304 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) AL-IHSAN SIMPANG EMPAT NOMOR : 122 /SK-RSIA-A/AP/VII/2018 TENTANG PENGATURAN URUTAN PENYIMPANAN LEMBAR REKAM MEDIS DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ( RSIA ) AL-IHSAN SIMPANG EMPAT



Menimbang



:



a. Bahwa rekam medis berfungsi sebagai sumber daya informasi dan acuan baik mengenai data sosial, data medis, hingga segala tindakan pengobatan yang diberikan pada pasien, maka berkas tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat dirasakan manfaatnya. b. Bahwa untuk mengefisienkan ruang penyimpanan rekam medis maka diperlukan satu rencana tentang pengelolaan rekam medis yang tidak aktif (in active record) sehingga selalu tersedia tempat penyimpanan untuk rekam medis yang baru. c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas makan perlu menetapkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Al-Ihsan Simpang Empat tentang penyimpanan rekam medis.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5063). 2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang system informasi kesehatan 3. Peraturan Mentri Kesehatan nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis 4. Surat edaran Dirjen Yan Med Nomor HK.00.05.001.60 tahun 1995



tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dan



pemusnahan berkas rekam medis di RumahSakit Ibu dan Anak (RSIA) Al-Ihsan Simpang Empat.



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) AL-IHSAN TENTANG PENGATURAN PENYIMPANAN LEMBAR REKAM MEDIS



Kedua



:



Rekam medis pasien wajib disimpan sekurang-kurangnya 5 tahun sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari berobat. Setelah 5 tahun maka rekam medis dapat dimusnahkan. Kerahasiaan isi rekam medis yang berupa identitas,diagnosa,riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter dan petugas lain, petugas pengelola dan pimpinan serana pelayanan kesehatan.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pasaman Barat Pada Tanggal 23 Juli 2018 Direktur RSIA Al-Ihsan Simpang Empat



dr. Starki