SK Peraturan Internal Puskesmas New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS KUTA II JLN. SRI RAMA, LEGIAN



TELP. 0361 750245



KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS KUTA II NOMOR : 800/013/Pusk K II/2017 TENTANG PERATURAN INTERNAL PADA UPT. PUSKESMAS KUTA II



KEPALA UPT. PUSKESMAS KUTA II, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa agar penyelenggaraan Puskesmas dapat efektif, efisien, dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hokum, perlu diatur adanya Peraturan Internal UPT. Puskesmas Kuta II;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Kuta II tentang Peraturan Internal Puskesmas;



c.



bahwa seluruh pejabat struktural, fungsional dan seluruh karyawan harus melaksanakan serta mentaati Peraturan Internal Puskesmas;



: 1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran;



2.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;



3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan;



5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah;



7.



Perturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional;



8.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten Kota;



10.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 Tanggal 10 Pebruari 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



11.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 445/Menkes/SK/IX/2013 Tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan;



12.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 772/Menkes/SK/VI/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);



13.



Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali;



14.



Surat Edaran Bupati Badung Nomor : 065/161/Tahun 2016 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Adat Bali dan Pakaian Adat Sembahyang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS KUTA II TENTANG PERATURAN INTERNAL UPT. PUSKESMAS KUTA II BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Yang dimaksud dalam peraturan ini adalah : a. Daerah adalah Kabupaten Badung. b. Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar 1945. c. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. d. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. e. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten beserta jejaringnya (Puskesmas Pembantu dan posyandu). f. Izin Operasional Puskesmas adalah Izin yang diberikan kepada Puskesmas termasuk jejaringnya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. g. Izin Operasional Puskesmas diberikan apabila Puskesmas telah memenuhi persyaratan meliputi : Administrasi dan manajemen Puskesmas, Standar Pelayanan Puskesmas, Sarana Dan Prasarana Puskesmas serta Sumber daya Manusia. h. Peraturan Internal UPT. Puskesmas Kuta II adalah produk hukum yang merupakan anggaran rumah tangga Puskesmas yang ditetapkan oleh Puskesmas atau yang mewakili, yang mengatur tentang hubungan antara Pemilik, Kepala Puskesmas, Staf Medis, Staf Keperawatan, dan non medis.



i. Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu di dalam lingkungan Puskesmas untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (Clinical Appointment). j. Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi. k. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari seorang pegawai dalam kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya di dasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta memiliki ijin praktek di Puskesmas. l. Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapatkan pendidikan kesehatan dan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. BAB II PERATURAN INTERNAL UPT. PUSKESMAS KUTA II Pasal 2. Nama, Tujuan, Visi, Misi, Filosofi dan Nilai-nilai Dasar 1. Nama Puskesmas ini adalah UPT. Puskesmas Kuta II 2. Peraturan Internal Puskesmas adalah aturan dasar yang mengatur tata cara hubungan dan penyelenggaraan Puskesmas antara Pemilik, Kepala Puskesmas, dan karyawan Puskesmas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas 3. Visi UPT. Puskesmas Kuta II adalah “Puskesmas Sebagai Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama Mendukung Terwujudnya Kecamatan Sehat” 4. Misi Puskesmas adalah : a. Meningkatkan Kualitas Manajemen Pelayanan Kesehatan. b. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan. c. Meningkatkan Kualitas Upaya Kesehatan Masyarakat Melalui Peran Serta Lintas Sektor Dalam Pembangunan Berwawasan Kesehatan. 5. Filosofi UPT. Puskesmas Kuta II berorientasi sosial dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang berkualitas, dan memuaskan kepada pasien/pelanggan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai. 6. Tujuan a. Tujuan Umum Memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang berkualitas, dan memuaskan kepada pasien/pelanggan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai Puskesmas b. Tujuan Khusus  Meningkatkan kualitas dan mempertahankan standar pelayanan Puskesmas.  Mengembangkan pelayanan Puskesmas seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Penyelenggara kegiatan manajemen Puskesmas secara professional, efisien dan efektif.  Terwujudnya kepuasan bekerja sebagai ibadah dan kesejahteraan seluruh pegawai.



7. Motto Puskesmas adalah “BERSAMA MENUJU SEHAT MELAYANI DENGAN IKHLAS” 8. Janji Layanan : “CERDAS” a. Cermat : Melayani dengan Cermat b. Empati : Empati kepada pasien c. Ramah : Melayani dengan Ramah menerapkan 3 (Senyum,Salam, Sapa) d. Disiplin : Disiplin dalam memberikan pelayanan patuh terhadap Standar Prosedur Operasional. e. Aman : Memberikan pelayanan yang Aman dengan mengutamakan keselamatan pasien f. Santun : Melayani dengan sopan dan Santun 9. Tata Nilai UPT. Puskesmas Kuta II yaitu menerapkan 3 K : KEDISIPLINAN a. Kedisiplinan Waktu  Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 Wita  Jumat : 07.00 – 12.30 Wita  Sabtu : 07.30 – 13.30 Wita b. Kedisiplinan Berpakaian  Senin-Selasa : PDH warna khaki (Kepala Puskesmas dan manajemen) PDH putih-putih untuk fungsional.  Rabu : PDH atasan kemeja putih, bawahan warna hitam.  Kamis : PDH adat Bali  Jumat : Pakaian olah raga, Pakaian Endek Pemda Badung  Sabtu : Pakian olah raga puskesmas  Purnama & Tilem : Pakaian adat sembahyang bagi umat beragama Hindu, sedangkan bagi umat selain beragama Hindu menyesuaikan. KEBERSIHAN Kebersihan di UPT. Puskesmas Kuta II dilaksanakan oleh Petugas Cleaning Service, dipantau oleh masing-masing penanggung jawab ruangan dan di supervisi oleh petugas kesehatan lingkungan. KEBERSAMAAN/KEKOMPAKAN a. Kebersamaan dan kekompakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari di Puskesmas b. Semua staf berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas. c. Koordinasi dan komunikasi antara Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Program/Upaya dan Pelaksana Kegiatan. BAB III PEMILIK Pasal 3 Pemilik UPT. Puskesmas Kuta II adalah Pemerintah Kabupaten Badung. Pasal 4



S



Pemerintah Kabupaten Badung, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup serta kemajuan dan perkembangan Puskesmas sesuai yang diharapkan dan diinginkan masyarakat. Pasal 5 Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Badung berwenang : 1. Menentukan kebijakan secara umum Puskesmas. 2. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Puskesmas. 3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Puskesmas Pasal 6 1. Pemerintah Kabupaten Badung bertanggungjawab kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung atas kelangsungan hidup, kelancaran dan perkembangan Puskesmas. 2. Pemerintah Kabupaten Badung ikut bertanggung gugat atas terjadinya kerugian akibat kelalaian atas kesalahan dalam pengelolaan Puskesmas 3. Dinas Kesehatan Kabupaten Badung berkewajiban untuk melakukan pembinaan dalam peningkatan mutu pelayanan Puskesmas 4. Puskesmas dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya berhak mendapatkan dukungan dana, sarana, dan prasarana untuk memperkuat pelayanan seperti pengadaan Puskesmas Pembantu dan Posyandu BAB IV PENYELENGGARAAN PUSKESMAS Pasal 7 1. Persyaratan administrasi dan manajemen Puskesmas terdiri dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola 2. Struktur Organisasi Puskesmas minimal terdiri dari : a. Kepala Puskesmas b. Unit Tata Usaha yang bertanggung jawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan c. Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas d. Jaringan Pelayanan Puskesmas 3. Tata Kelola sebagaimana dimaksud ayat satu meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, dan Informasi Manajemen Puskesmas 4. Puskesmas membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya 5. Puskesmas memiliki Standar Operasional Prosedur pelayanan Puskesmas Pasal 8 1. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer yang memenuhi standar pelayanan Puskesmas



2. Pelayanan kesehatan primer sebagaimana dimaksud ayat 1 merupakan pelayanan Kesehatan Perorangan dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan 3. Upaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Upaya Kesehatan Masyarakat Essensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan c. Upaya Kesehatan Perseorangan Kefarmasian dan Laboratorium d. Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan 4. UKM Essensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a meliputi : a. Pelayanan Promosi Kesehatan b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan c. Pelayanan KIA - KB d. Pelayanan Gizi e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 5. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari : a. Pelayanan Kesehatan Jiwa b. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer d. Pelayanan Kesehatan Olah Raga e. Pelayanan Kesehatan Indera f. Pelayanan Kesehatan Lansia g. Pelayanan Kesehatan Kerja h. Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat 6. UKP Kefarmasian dan Laboratorium Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi : a. Pelayanan Pemeriksaan Umum b. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut c. Pelayanan Gawat Darurat d. Pelayanan Kefarmasian e. Pelayanan Laboratorium 7. Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi : a. Puskesmas Pembantu b. Puskesmas Keliling c. Bidan Desa d. Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 9 SUMBER DAYA MANUSIA 1. UPT. Puskesmas Kuta II dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas, yang secara teknis fungsional dan taktis operasional bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. 2. Persyaratan untuk Kepala Puskesmas harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.



3. Jabatan Kepala Puskesmas setingkat dengan eselon IV.a. 4. Dalam hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat eselon IV.a, ditunjuk pejabat sementara yang memiliki persyaratan Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud ayat (2). 5. Pejabat sementara sebagaimana dimaksud ayat (4) memiliki kewenangan yang setara dengan pejabat tetap. 6. Tersedianya tenaga medis, keperawatan, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan dipenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan kualifikasinya. 7. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Tata Usaha yang merupakan Pejabat Struktural, dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas. 8. Upaya pelayanan teknis pengobatan dipimpin oleh seorang dokter yang merupakan Pejabat Fungsional, dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas. 9. Upaya pelayanan teknis kesehatan lain dipimpin oleh seorang Perawat/Bidan atau petugas kesehatan lain yang merupakan Pejabat fungsional, dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas. Pasal 10 TUGAS KEPALA PUSKESMAS 1. Kepala Puskesmas mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijakan pelaksanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengevaluasi pelaksana tugas-tugas Puskesmas agar efektif, efisien dan berkualitas sesuai tujuan Puskesmas. 2. Menguasai, memelihara dan mengelola sumber daya Puskesmas. 3. Mewakili Puskesmas di dalam dan luar pengadilan. 4. Melaksanakan kebijakan bidang pelayanan kesehatan dan pengembangan Puskesmas sebagaimana digariskan oleh Bupati Badung atas nama Pemerintah Kabupaten Badung. 5. Menetapkan kebijakan operasional Puskesmas. 6. Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Anggaran Tahunan Puskesmas. 7. Membuat uraian tugas jabatan serta tata hubungan kerja sesuai struktur organisasi dan tata kerja Puskesmas. 8. Menyiapkan laporan tahunan dan berkala. 9. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskesmas dibantu Koordinator Upaya Kegiatan. 10. Kepala Puskesmas mengangkat dan memberhentikan Ketua dan anggota Satuan Pengawas Internal, dan Kordinator Upaya Kesehatan di lingkungan Puskesmas. 11. Tugas pokok dan fungsi tanggung jawab para karyawan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Pasal 11 Prosedur Kerja 1.



Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Puskesmas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam Puskesmas maupun dengan organisasi dalam lingkungan



2.



3.



4. 5.



6.



7.



Pemerintah Kabupaten Badung sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala Sub. Bagian Tata Usaha dan Koordinator Upaya Kesehatan dalam lingkungan Puskesmas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha dan Kordinator Upaya Kesehatan dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan. Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, dan Koordinator Upaya Kesehatan, menyampaikan laporan kepada Kepala Puskesmas. Kepala Sub. Bagian Tata Usaha dan Koordinator Upaya Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya saling berkoordinasi dengan Pejabat Non Struktural terkait, dan Satuan Kerja terkait dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Kepala Sub. Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Upaya pelayanan/Kordinator Pelayanan wajib mengadakan evaluasi kinerja dan melaksanakan tindak lanjut hasil evalusi. Kepala Sub. Bagian Tata Usaha mengadakan proses penilaian secara sistematis terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Pasal 12 Minilokakarya Puskesmas



1.



2. 3.



4.



5. 6.



Minilokakarya Puskesmas merupakan Pertemuan yang diselenggarakan secara rutin di Puskesmas yang dihadiri oleh seluruh staff di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Bidan di desa serta dipimpin oleh Kepala Puskesmas, merupakan proses penggalangan kerjasama tim Puskesmas dengan pendekatan system. Minilokakarya Puskesmas diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. Dalam Rapat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Puskesmas sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajibannya. Keputusan Minilokakarya Puskesmas diambil berdasarkan musyawarah mufakat, bila tidak tercapai kata mufakat maka diambil berdasarkan suara terbanyak. Hasil Minilokakarya Puskesmas dituangkan dalam Plane of Action (POA) Puskesmas Untuk setiap rapat harus dibuat notulen dan daftar hadir. BAB V AUDIT INTERNAL Pasal 13 Satuan Audit Internal



1. Satuan Audit Internal adalah kelompok jabatan



yang bertanggungjawab



melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas. 2. Satuan Audit Internal dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas. 3. Pembentukan Satuan Audit Internal ditetapkan oleh Kepala Puskesmas 4. Pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : pengawasan terhadap sumber daya manusia, sarana prasarana, kegiatan pelayanan serta administrasi keuangan Puskesmas. BAB VI Kewenangan Klinis ( CLINICAL PRIVILEGE ) Pasal 14 1. Untuk mewujudkan tata kelola klinis ( clinical governance) yang baik, semua pelayanan medis yang dilakukan oleh setiap staf medis di Puskesmas dilakukan atas penugasan klinis ( Clinical Appointment ) dari Kepala Puskesmas. 2. Penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemberian kewenangan, klinis ( clinical privilege ) oleh Kepala Puskesmas melalui penerbitan surat penugasan klinis kepada Staf Medis yang bersangkutan. 3. Surat penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterbitkan oleh kepala Puskesmas. BAB VII Penugasan Klinik ( CLINICAL APPOINTMENT ) Pasal 15 Setiap staf medis dan Perawat dan Bidan yang melakukan asuhan medis harus memiliki surat penugasan klinis dari Kepala Puskesmas atau tenaga medis berdasarkan rincian kewenangan klinis ( delineation of clinical privilege ). Pasal 16 Tata Urutan Peraturan 1. Peraturan Internal Puskesmas ini selanjutnya akan menjadi pedoman semua peraturan dan kebijakan Puskesmas yang dibuat dengan Keputusan Kepala Puskesmas. 2. Setiap satuan kerja/seksi harus membuat standart prosedur operasional yang mengacu pada Peraturan Internal Puskesmas. 3. Semua kebijakan operasional, prosedur tetap administrasi dan manajemen Puskesmas tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Internal Puskesmas. Tata urutan peraturan yang berlaku sebagai berikut: a. Peraturan Internal Puskesmas. b. Keputusan Kepala Puskesmas c. Keputusan Koordinator Upaya Kegiatan dalam hirarki struktural, Kepala kelompok Non Struktural/ Fungsional untuk hal – hal yang teknis operasional di bidangnya dan dipertanggung jawabkan kepada atasan langsung. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19



1. Peraturan-peraturan Puskesmas yang telah ada pada saat Peraturan ini disahkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan ini. 2. Peraturan ini secara berkala akan dievaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas. 3. Jika di dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi, maka akan dilakukan perbaikan penyempurnaan, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas. Pasal 20 Puskesmas ini berlaku



1. Keputusan Kepala pada tanggal ditetapkan. 2. Agar setiap karyawan Puskesmas mengetahuinya, mentaati dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan : di Legian Pada tanggal : 19 Januari 2017 Kepala UPT. Puskesmas Kuta II,



dr. I Wayan Darta NIP. 19671222 199903 1 006 Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung 2. Arsip.