SK Perawat IGD [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dede
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH JL. BUNGGASI POROS ANDUONOHU - POASIA KENDARI Telp.  08114163818



e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI Nomor : 068/KEP/RSUA/X/2016 TENTANG PENGANGKATAN PERAWAT PELAKSANA INSTALASI GAWAT DARURAT DI RSU ALIYAH KENDARI



DIREKTUR RSU ALIYAH KENDARI Menimbang



:



a.



bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan Rumah Sakit yang optimal, perlu diangkat Perawat pelaksana Instalasi Gawat Darurat di RSU Aliyah Kendari.



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat a perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.



2.



Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.



3.



Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996



No. 49,



Tambahan Lembaran Negara 3637). 4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 / Menkes / Sk / II / 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



5.



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah Kendari Nomor



:



003/KEP/RSUA/X/2016



tentang



Pedoman



Pengorganisasian di RSU Aliyah Kendari. 6.



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah Kendari Nomor



:



065/KEP/RSUA/X/2016



tentang



Panduan



Pelayanan Instalasi Gawat Darurat di RSU Aliyah Kendari.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH KENDARI



TENTANG



PENGANGKATAN



PERAWAT



PELAKSANA INSTALASI GAWAT DARURAT DI RSU ALIYAH KENDARI. KESATU



:



Mengangkat : 1. Sdr. Fengky Ardan, S.Kep, Ns 2. Sdr. Hardiana Amir, S.Kep, Ns 3. Sdr. Laode Sumeti, AMK 4. Sdr. Vesty Noviana, Amd. Kep 5. Sdr. Irwan, AMK 6. Sdr. Al Edy Dawu, S.Kep, Ns Sebagai Perawat Pelaksana Instalasi Gawat Darurat di RSU Aliyah Kendari.



KEDUA



:



Mengamanatkan kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan Uraian tugas dan Tanggung Jawab sebagaimna terlampir dalam Keputusan ini.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Kendari



Pada tanggal



: 10 Oktober 2016



Direktur RSU Aliyah Kendari,



dr. Hj. Maryam Rufiah MR, M.Kes



Lampiran



: Keputusan Direktur RSU Aliyah Kendari



Nomor



: 068/KEP/RSUA/X/2016



Tanggal



: 10 Oktober 2016



Tentang



: Pengangkatan Perawat Pelaksana Instalasi Gawat Darurat di RSU Aliyah Kendari



URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PERAWAT PELAKSANA INSTALASI GAWAT DARURAT



Wewenang : 1. Meminta informasi dan petunjuk pada atasan. 2. Memberi asuhan keperawatan pada pasien/keluarga pasien sesuai dengan kemampuan dan batas atas wewenangnya. Uraian tugas dan tanggung jawab : 1. Menyiapkan fasilitas dan lingkungan IGD untuk kelancaran pelayanan dan memudahkan pasien dalam menerima pelayanan. 2. Melayani pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 3. Melakukan tindakan medis/ intervensi kepada pasien sesuai dengan kapasitasnya. 4. Membantu dokter dalam memberikan pelayanan/ pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat. 5. Memelihara peralatan kesehatan/ medis agar selalu dalam keadaan siap pakai. 6. Menciptakan hubungan kerja sama yang baik dengan pasien dan keluarganya maupun sesama Perawat. 7. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan pasien sesuai dengan batas kemampuannya, dengan cara : a. Mengamati keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental, keluhan utama). b. Melaksanakan anamnesa.



c. Menyiapkan formulir untuk penyelesaian administrasi, seperti : -



Surat keterangan istrahat sakit, jika diperlukan



-



Resep obat untuk dirumah, jika diperlukan



-



Surat rujukan pemeriksaan ulang



-



Rincian biaya pengobatan pasien



d. Memberikan penyuluhan kesehatan pada pasien dan keluarganya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pasien, mengenai : -



Diet



-



Pengobatan yang peru dilanjutkan dengan cara penggunaannya



-



Cara hidup sehat, seperti pengaturan istrahat, makanan yang bergizi.



8. Melatih pasien menggunakan alat bantu yang digunakan. 9. Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan dirumah misalnya : -



Merawat luka



-



Melatih anggota gerak dan mengatur diit



-



Kepatuhan minum obat serta pantangan yang tidak boleh dilakukan.



10. Mengatur pasien yang akan dirawat sampai keruangan yang dituju. 11. Mengatur pasien yang akan pulang sampai dipintu keluar ruang IGD bila keadaan memungkinkan. 12. Melakukan pengecekan alat setiap pergantian shift serta membersihkan, merapikan dan menyiapkan alat setelah dipakai untuk tindakan berikutnya. 13. Melakukan pengecekan obat serta melengkapi stock obat setelah obat dipakai dengan cara mengambil pergantian obat dari pasien. 14. Menyiapkan BHD untuk keperluan IGD. 15. Bekerja sama untuk menjaga, memelihara, membersihkan, merapikan alat-alat yang ada di IGD. 16. Membuat laporan harian pasien. 17. Membuat asuhan keperawatan (melengkapi status IGD). 18. Disiplin -



Datang tepat waktu



-



Mengisi absen



-



Berpakaian rapih dan bersih



-



Ramah, sopan santun (beretika)



-



Mematuhi tata tertibdan peraturan yang berlaku dirumah sakit.



19. Melakukan perhitungan dan pencatatan perincian biaya pasien IGD yang dilakukan oleh shift malam dan shift pagi melaporkannya kekurangan setiap harinya. Direktur RSU Aliyah Kendari,



dr. Hj. Maryam Rufiah, MR, M.Kes