SK Peresepan, Pemesanan, Kelola Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Nomor : TENTANG PERESEPAN, PEMESANAN, DAN PENGELOLAAN OBAT KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN Menimbang



: a. Bahwa Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien; b. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang berorientasi kepada pasien diperlukan suatu standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelayanana kefarmasian; c. Bahwa sehubungan dengan butir (a) dan (b) tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pagesangan.tentang peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat;



Mengingat



: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Pelayan Kesehatan Dasar); d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PERESEPAN, PEMESANAN, DAN PENGELOLAAN OBAT



Pertama



: Tentang peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat yang berlaku di Puskesmas Pagesangan, sebagaimanan rincian pada lampiran keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya..



Kedua



Ditetapkan di Tanggal



: Mataram : Kepala Puskesmas P



Lindawati



LAMPIRAN



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN NOMOR : TANGGAL :



PERESEPAN, PEMESANAN, DAN PENGELOLAAN OBAT



A. PENDAHULUAN Pelayanan



Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak



terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah Obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care). Kegiatan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. B. TEMA Peresepan, Pemesanan dan Pengelolaan obat C. TUJUAN 1. Menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional 2. Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian 3. Mewujudkan sistem informasi manajemen 4. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan



D. SASARAN 1. Puskesmas



2. Polindes/Poskesdes 3. Klinik Pasar 4. Posyandu 5. Pengobatan Lansia E. BENTUK KEGIATAN 1. Peresepan Obat a. Obat diresepkan sesuai terapi atas diagnosis pasien b. Pemberian resep dilakukan oleh petugas farmasi atu petugas lain yang diberi kewenangan 2. Pemesanan Obat a. Pemesanan obat untuk kebutuhan puskesmas dilakukan oleh petugas farmasi atau gudang obat puskesmas b. Pemesanan obat untuk kebutuhan pelayanan dilakukan oleh petugas unit pelayanan terkait kepada petugas farmasi gudang obat puskesmas 3. Pengelolaan Obat Pengelolaan obat di gudang obat dilakukan oleh petugas farmasi meliputi kegiatan perencanaan,



permintaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pengarsipan, Pemantauan dan evaluasi. F. PENUTUP Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai Peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat di Puskesmas Pagesangan.



Ditetapkan di : Mataram Tanggal : Kepala Puskesmas Pagesangan ttd Lindawati