7 0 40 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT ANAK DAN BUNDA HARAPAN KITA Nomor : HK .02.04/I/010/2015 TENTANG PERLINDUNGAN REKAM MEDIS DARI AKSES/ PENGGUNAAN YANG TIDAK SAH DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA Menimbang
a. Untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pasien serta mengutamakan privasi, keamanan dan kerahasiaan informasi pasien yang ada dalam rekam medis. b. Diperlukan perlindungan data dan informasi yang ada dalam rekam medis dari akses / penggunaan yang tidak sah dan tidak berwenang.
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2010 tentang Rumah Sakit 4. Permenkes 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis MEMUTUSKAN
Menetapkan : Kesatu
Dalam mengelola dan menyelenggarakan pelayanan Informasi kesehatan untuk pasien yang tertuang dalam rekam medis, diwajibkan untuk melakukan perlindungan rekam medis dari akses / pengunaan yang tidak sah
Kedua
Dalam melaksanakan perlindungan akses rekam medis dari : 1. Melindungi rekam medis dan informasi medis hanya yang ada dalam komputer
hanya boleh dibuka oleh
personil yang
berwenang dengan menggunakan pin dan password. 2. Data pasien harus dijaga dengan ketat. Setiap personil tertentu hanya bisa mengakses data tertentu yang sesuai dengan modul aplikasinya,
dengan
menggunakan
security
level
tertentu.
Misalnya ( level operator, supervisor dan administrator) 3. Tidak ada informasi dalam rekam medis yang dapat dibuka tanpa seijin pasien.
4. Prosedur distribusi rekam medis oleh staf Instalasi Informasi Kesehatan dan tidak diperkenankan untuk memindahtangankan rekam medis tersebut kepada orang lain. 5. Ruang penyimpanan harus selalu tertutup (steril) dan dilarang bagi
orang
yang
tidak
berkepentingan
masuk
ke
ruang
penyimpanan termasuk area Instalasi Informasi kesehatan. 6. Dibuatkan rambu-rambu untuk memperlihatkan larangan masuk. 7. Rekam medis yang digunakan selama di Unit Pelayanan ( Rawat Jalan dan Rawat Inap) menjadi tanggung jawab Unit Pelayanan. 8. Proses pemusnahan rekam medis in-aktif, dilakukan dengan cara dibakar, dicacah, dibubur melalui pihak ketiga yang terstandar melalui Panitia Pemusanahan yang dibentuk oleh Direktur Utama RSAB Harapan Kita. 9. Dilarang mengkopi, menggandakan, memfoto data dan informasi dalam rekam medis bagi dokter tamu, mahasiswa, residen tanpa seijin Direktur Utama Rumah Sakit. Ketiga
: Permintaan akses rekam medis akan dituangkan dalam SPO Pelepasan Informasi
untuk menjadi panduan bagi yang akan
memanfaatkan data dan informasi dalam rekam medis. Keempat
:
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan
: di Jakarta
Tanggal
:
Januari 2015
Direktur Utama,
OMO ABDUL MADJID