SK Perlindungan Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG KECAMATAN BUKIT BESTARI



KELURAHAN DOMPAK Jl. An- Nur Kp. Dompak Seberang 29124 Tanjungpinang Telepon : 085264039881 Email : [email protected]



KEPUTUSAN LURAH DOMPAK NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN AKTIVIS/RELAWAN PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) KELURAHAN DOMPAK TAHUN 2017 LURAH DOMPAK, Menimbang



: a. Bahwa anak merupakan potensi dan sumber daya manusia penerus pembangunan yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya oleh Negara, Pemerintah, keluarga, orang tua dan masyarakat untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi ; b. bahwa kewajiban dan tanggungjawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Lurah Dompak Tentang Pnunjukan Pengurus Aktivis/Relawan Perlindungan anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di kelurahan Dompak masa jabatan tahun 2017-2020.



Mengingat



: a. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1079 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, TambahanLembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 3143); b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;



f.



Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7):



g. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kelurahan/Desa Bebas Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016); h. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 1). MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



Kesatu



:



Membentuk Pengurus Aktivis/Relawan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Dompak periode tahun 2017-2020 dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini



Kedua



:



Pengurus sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertugas : 1. Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangang tentang anak; 2. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak; 3. Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak; 4. Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak; 5. Melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; 6. Menyediakab sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak; 7. Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 59; dan 8. Memberikan uang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.



Ketiga



:



Surat Kputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tanjugninang Pada tanggal Oktober 2017 LURAH DOMPAK,



HERI SUSANTO, S.Sos



LAMPIRAN : KEPUTUSAN LURAH DOMPAK NOMOR : TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN AKTIVIS/RELAWAN PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) KELURAHAN DOMPAK TAHUN 2017 SUSUNAN KEPENGURUSAN AKTIVIS/RELAWAN PERLINDUNGAN NAKA TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) KELURAHAN DOMPAK TAHUN 2017 NO



NAMA



JABATAN



KETERANGAN



1



2



3



4



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



LURAH DOMPAK,



HERI SUSANTO, S.Sos



STURKTUR KEPENGURUSAN PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) KELURAHAN DOMPAK TAHUN 2017



PEMBINA LURAH DOMPAK



KETUA ..........................



SEKRETARIS ..........................



SEKSI



SEKSI



KONSULTASI DAN PERLINDUNGAN



PELAYANAN DAN ADUAN



......................... ..



......................... ..



BENDAHARA ..........................



SEKSI REHABILITASI .........................



SEKSI INFORMASI HAK ANAK



......................... ..



SEKSI DOKUMENTASI .........................



SEKSI INVENTARISASI MASALAH



......................... ..



SEKSI PENDIDIKAN DAN BUDI PEKERTI



......................... ..