SK Perlindungan Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN PUTRA HARAPAN BANGSA (YPPHB) GAMPINGAN MALANG



SMK PUTRA BANGSA PAGAK STATUS TERAKREDITASI NSS : 3220051803012 NPSN : 20574665



Alamat : Jl Sidodadi Rt. 02 Rw.01 Dusun Krajan Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang Telp./Fax. 0341 – 3901034, Kode Pos : 6516 E-Mail : [email protected], Website : smkpbpagak.sch.id



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK PUTRA BANGSA PAGAK NOMOR : 014-A/038/SMK-PB/PGK/X/2022 TENTANG TIM PELAKSANA PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2022 / 2023 Kepala SMK Putra Bangsa Pagak setelah; Menimbang



: a. bahwa setiap anak berhak untuk berpartisipasi secara wajar dan berhak menyatakan dan didengar pendapatnya serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, konsideran menimbang maka perlu menetapkan Tim Pelaksana Perlindungan Anak.



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 2. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Kesejahteraan Pengadilan Anak; 3. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang; 5. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; 6. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak; 7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak; 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Pekerja Anak; 9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan; 10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 38); 11.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 12.Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; 13.Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak;



14.Peraturan Bupati Malang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kebijakan Kabupaten Malang Layak Anak; 15.Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45 / 323 / KEP / 35.07.013 / 2017 tentang Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Malang. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Pelaksana Perlindungan Anak di SMK Putra Bangsa Pagak Tahun 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran. KEDUA



: Tim Pelaksana Perlindungan Anak di SMK Putra Bangsa Pagak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut: a) menyusun program kerja Tim Pelaksana Perlindungan Anak; b) melaksanakan kegiatan dengan memperhatikan prinsip – prinsip dasar partisipasi anak yaitu transparansi, kesediaan anak, non diskriminasi dan pengembangan potensi diri dalam rangka pemenuhan hak – hak anak; c) melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam upaya terlaksananya amanah Undang – Undang Perlindungan Anak; d) terlibat dan ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan anak, dilingkungan sekolah berupa pembuatan atau regulasi sekolah, penentuan sanksi bagi siswa yang melanggar aturan sekolah, menentukan sistem keamanan dan kebersihan sekolah; e) terlibat dan ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan anak, dilingkungan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi tentang kelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang pemenuhan hak anak; f) terlibat dan ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan anak, dilingkungan pemerintah dengan menyampaikan aspirasi yang dapat dibuat dalam bentuk lisan ataupun tulisan pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan; g) menyampaikan informasi kepada Lembaga/Instansi terkait tentang tindak kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah, lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, serta membantu memecahkan permasalahan yang terjadi.



KETIGA



: SMK Putra Bangsa Pagak bertanggung jawab secara administratif atas pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, beserta akibat hukum yang ditimbulkan dari penetapan keputusan ini.



KEEMPAT



: Hal-hal yang belum di atur / dicantumkan dalam keputusan ini, akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri, dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas. Ditetapkan di : Pagak Pada Tanggal : 13 Oktober 2022 Kepala SMK Putra Bangsa Pagak Kabupaten Malang



TUKAD,S.Ag.,M.Pd



lampiran : Keputusan Kepala SMK Putra Bangsa Pagak Kabupaten Malang nomor : 014-A/038/SK/SMK-PB/PGK/X/2022 TIM PELAKSANA PERLINDUNGAN ANAK SMK PUTRA BANGSA PAGAK KABUPATEN MALANG No



NAMA



Dinas



Jabatan Dalam Tim



1



Tukad, S.Ag,M.Pd



Kepala Sekolah



Penanggung Jawab



2



Saiful Arif



Waka Kurikulum



Ketua



3



Ririn Yulianti, S.Pd



Guru



Sekretaris



4



Riza Umami, S.T



Bendahara Umum



Bendahara



5



Irwanto, S.Kom



Operator



Anggota



6



Fauzan Ali Iskandar, S.Kom



Waka Sarpras



Anggota



7



Eka Kurniawati, S.E



Guru



Anggota



8



Nur Suhailah



Guru



Anggota



9



Udhar Setiyo Wahyuni, S.Pd



Guru



Anggota



10



Tantri Duwiarti



Kepala TU



Anggota



11



Khusnul Khotimah



Staf TU



Anggota



12



Pipit Setyowati, M.Pd



Bendahara



Tim Anti Perundungan



13



Umi Kulsum, S.Pdi



Guru



Tim Anti Perundungan



14



Jemi Rita Kusumawati, S.E



Guru



Tim Anti Perundungan Ditetapkan di : Pagak pada Tanggal : 13 Oktober 2022 Kepala SMK Putra Bangsa Pagak Kabupaten Malang



TUKAD, S.Ag,M.Pd