6 0 125 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
PUSKESMAS PAMENANG KELURAHAN PASAR PAMENANG KECAMATAN PAMENANG
Jln. Kesehatan
No. Telp : ( 0746 ) 331064
Kode Pos : 37357
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMENANG Nomor :
/
/ PKM / 2015
TENTANG PETUGAS KEBERSIHAN PADA PUSKESMAS PAMENANG KEPALA PUSKESMAS PAMENANG 2015 Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan Puskesmas Pamenang dipandang perlu menetapkan dan menugaskan petugas kebersihan, di Puskesmas Pamenang. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a,perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala puskesmas.
Mengingat :
1. Undang – undang nomor 36 Tahun 2009,Tentang Kesehatan 2. Undang –undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 No.100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495 ) ; 3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437 ); 4. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara nomor 4737 ); 5. Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2005 tentang kedudukan tugas, Fungsi, Sususunan organisasi dan tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; 6. Peratutan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193. 7. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. 8. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). 9. Keputusan
Menteri
Kesehatan
nomor
:
1
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Kesehatan ; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 19 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Merangin ; 11. Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pembuangan Limbah 12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN Kesatu
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAMENANG TENTANG PENETAPAN PETUGAS KEBERSIHAN PADA PUSKESMAS PAMENANG
Kedua
:
Menetapkan Petugas Kebersihan Puskesmas Pamenang Nama :
Ketiga
:
Tugas Pokok dan Fungsi di sesuaikan dengan Peraturan yang ada tercantum dalam lampiran ini
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan akan diperbaiki sebagaimana mestinya bila terjadi kekeliruan di kemudian hari.
DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: PAMENANG : 2015
KEPALA PUSKESMAS PAMENANG
Syahroni.S.Si NIP 19700610 200012 1 002
Tembusan ini disampaikan Kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin di Bangko 2. Arsip
2