5 0 81 KB
STATUS DOKUMEN
ASLI
SALINAN
PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA UPT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SELUMA TIMUR Jln. Raya Bengkulu-Manna, Desa Kunduran Km 69, Kab. Seluma e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELUMA TIMUR Nomor :
/
/ KAPUS / SK / 02 / 2016 TENTANG
PENANGGUNGJAWAB KEBERSIHAN PUSKESMAS KEPALA PUSKESMAS SELUMA TIMUR Menimbang : a. bahwa Puskesmas Seluma Timur sebagai fasilitas kesehatan memberikan contoh dan gambaran bagi pengguna layanan dan warga sekitar dalam pemeliharaan kebersihan lingkungan. b. bahwa lingkungan yang bersih dan sehat akan menciptakan suasana yang kondusif untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat. c. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan adanya pelayanan yang berkesinambungan sesuai peraturan yang berlaku. Mengingat
: 1. Undang - undang RI. Nomor 23 Tahun 1992 Tentang 2. Kesehatan Permenkes RI No. 741/Menkes/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota ; 3. Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas ; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma No. 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Daerah. MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELUMA TIMUR TENTANG PENANGGUNGJAWAB KEBERSIHAN PUSKESMAS
: memeliharaan kebersihan lingkungan Puskesmas kewajiban seluruh penyelenggara pelayanan.
menjadi
KEDUA
: tugas penanggungjawab pemelihara kebersihan 1. menyusun Puskesmas.
program
kerja
pemeliharaan
kebersihan
2. memelihara kebersihan lingkungan Puskesmas baik di dalam maupun di luar gedung. 3. melakukan koordinasi dengan petugas lainnya. KETIGA
: menetapkan Nama : kebersihan Puskesmas
MITON
, Sebagai penanggungjawab
KEEMPAT
: keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila ada kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan.
Ditetapkan Di Pada Tanggal
: Kunduran : Februari 2016
KEPALA PUSKESMAS SELUMA TIMUR KABUPATEN SELUMA
YENNY MERRY Nip. 19700712 199003 2 001