SK PJ IKP Dan INM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN KECAMATAN KELILING DANAU Alamat : Jalan Raya Jujun



Telp : (0748) …..



Kode Pos : 37173



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN Nomor : 800 / / PKMJ /2022 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB APLIKASI LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) DAN APLIKASI INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN, Menimbang



: a.



bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan insiden secara online atau tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP);



b.



bahwa untuk mempermudah pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP), telah dikembangkan Aplikasi Laporan IKP di Puskesmas;



c.



bahwa pengukuran indikator mutu harus dilakukan dengan tujuan untuk menilai apakah upaya-upaya mutu yang telah dilakukan oleh fasyankes benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanan secara signifikan;



d.



bahwa pengukuran indikator mutu dapat memberikan umpan balik pada penyedia layanan kesehatan dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan tentang kualitas pelayanan yang telah diberikan;



e.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Penanggung jawab Aplikasi Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan Penanggung jawab Aplikasi Indikator Nasional Mutu (INM) di Puskesmas Rawat Inap Jujun;



Mengingat



1: .



Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2.



Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Peraturam Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, dan Tempat Praktek Mandiri;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/503/2020



tentang



Komite



Nasional



Keselamatan Pasien; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB APLIKASI LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) DAN APLIKASI



INDIKATOR



NASIONAL



MUTU



(INM)



DI



PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN. KESATU



: Susunan Penanggung jawab Aplikasi Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) di Puskesmas Rawat Inap Jujun sebagaimana dalam lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini



KEDUA



Susunan Penanggung jawab Aplikasi Indikator Nasional Mutu (INM) di Puskesmas Rawat Inap Jujun sebagaimana dalam lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini



KETIGA



: Uraian tugas Penanggung jawab Aplikasi Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) Puskesmas Rawat Inap Jujun sebagaiaman dalam lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini



KEEMPAT



Uraian tugas Penanggung jawab Aplikasi Indikator Nasional Mutu (INM) Puskesmas Rawat Inap Jujun sebagaiaman dalam lampiran 4 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini



KELIMA



: Penanggung jawab aplikasi laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan aplikasi Indikator Nasional Mutu (INM) Puskesmas Rawat Inap Jujun sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dan keempat.



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jujun : Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



ELVI BASRI, SKM NIP : 19690905198803 2 001 :



LAMPIRAN I



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN Nomor : 800 / / PKMJ /2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENINGKATAN MUTU, TIM KESELAMATAN PASIEN DAN MANAJEMEN RISIKO, DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN TAHUN 2021



Lampiran 1 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN Nomor : 800 / / PKMJ /2022 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB APLIKASI LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) DAN APLIKASI INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



PENANGGUNG JAWAB APLIKASI LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN Kepala Puskesmas



: Elvi Basri, SKM



Ketua



: dr. Syafrina Arifin



Sekretaris



: Weni Kamala Rezki, Amd.Keb



Anggota



:



1. Apt. Erwin Hadinata, S.Farm 2. Perlin Syafya Santika, Amd.Kep 3. Gia Riska Sri Ninda, S.Kep



LAMPIRAN I



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN Nomor : 800 / / PKMJ /202 1 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENINGKATAN MUTU, TIM KESELAMATAN PASIEN DAN MANAJEMEN RISIKO, DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN TAHUN 2021



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jujun : Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



ELVI BASRI, SKM NIP : 19690905198803 2 001



Lampiran 2 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN Nomor : 800 / / PKMJ /2022 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB APLIKASI LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) DAN APLIKASI INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



LAMPIRAN I



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN Nomor : 800 / / PKMJ /2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENINGKATAN MUTU, TIM KESELAMATAN PASIEN DAN MANAJEMEN RISIKO, DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN TAHUN 2021 LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN Nomor : 800 / / PKMJ /2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENINGKATAN MUTU, TIM KESELAMATAN PASIEN DAN MANAJEMEN RISIKO, DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN TAHUN 2021



PENANGGUNG JAWAB APLIKASI INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



KEPALA PUSKESMAS KETUA SEKRETARIS OBSERVER 1. Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Ruang Pemeriksaan Umum 3. Ruang Tindakan dan Gawat Darurat 4. Ruang/Poli KIA-KB 5. Ruang Poli MTBS 6. Ruang Pelayanan Imunisasi 7. Ruang/Poli Gigi dan Mulut



: ELVI BASRI, SKM : dr. SYAFRINA ARIFIN : WENI KAMALA REZKI, Amd.Keb : : : : : : :



Dian Andriani, AM.Keb Epi Susiladewi, Amd dr. Armatina Endang Juni, AMd.Kep Endang Juni, AMd.Kep Widiya Wati, Amd.Kes Lija Riani, AMK



8. Ruang Komunikasi dan Edukasi (KIE) 9. Ruang Farmasi 10. Ruang Bersalin 11. Ruang Rawat pasca bersalin normal 12. Ruang Rawat Inap 13. Ruang Laboratorium PENGINPUT DATA KE APLIKASI 1. Kepatuhan Kebersihan Tangan (KKT)



: : : : : :



Eva Nurlismita, S.Gz Lija Riani, AMK dr. Syafrna Arifin dr. Syafrna Arifin dr. Armatina Apt. Iyun Julia Ningsih, S.Farm



:



-



2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 3. Kepatuhan Identifikasi Pasien



4. Keberhasilan Pengobatan TB semua kasus Sensitif Obat (SO)



Siska Hadiyanti, AMKL Nova Novia, Amd.Kes Gia Riski Sri Ninda, S.Kep Epi Susiladewi, Amd Anika Mayang Sari, Amd.Keb Deni Sartika Ayu, Amd.Kep Zakiyah, Amd.Kep Etti Maria Liza, Am.Kep Fitri Niningsih, Amd.Kep Robi Agustiawan, Amd.Kep



- Elsa Suhadya, Amd.Kep - Ns. Anggra Lucisia, S.Kep



5. Pelayanan ANC sesuai standar



- Weni Kamala Rezki, Amd.Keb - Ilvia Rahmanisa, S.Tr.Keb - Winta Ariana, Amd.Keb



6. Kepuasaan Pasien - Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis - Ruang Pemeriksaan Umum - Ruang Tindakan dan Gawat Darurat - Ruang/Poli KIA-KB - Ruang Poli MTBS - Ruang Pelayanan Imunisasi - Ruang/Poli Gigi dan Mulut - Ruang Komunikasi dan Edukasi (KIE) - Ruang Farmasi - Ruang Bersalin - Ruang Rawat pasca bersalin normal - Ruang Rawat Inap - Ruang Laboratorium



:



Casia Elvera, Amd.Kep



:



Mika Febria, Amd.Kep



:



Ariyanti, S.Kep



:



Riza Nurul Azm, Amd.Keb



:



Cica Fenianti, Amd.keb



:



Ery Dwi Korena, Amd.Kep



:



Nova Novia, Amd.Kes



:



Ella Arsita, S.Tr.Keb



:



Indah Desviana, Amd.Keb



:



Nur Haliza, S.Tr.Keb



:



Nur Haliza, S.Tr.Keb



:



Ariyanti, S.Kep



:



Titi Sumiati, Amd



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jujun : Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



ELVI BASRI, SKM NIP : 19690905198803 2 001



Lampiran 3 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN Nomor : 800 / / PKMJ /2022 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB APLIKASI LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) DAN APLIKASI INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB APLIKASI LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN (IKP) PASIEN DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN KETUA Tugas



SEKRETARIS Tugas



ANGGOTA Tugas



: a. Menyusun standar operasional prosedur Pelaporan Insiden Keselamatan (IKP) yang disahkan oleh Kepala Puskesmas Rawat Inap Jujun b. Mamastikan standar operasional prosedur telah diterapkan c. Bersama-sama tim melakukan investigasi dan melakukan analisa setiap kejadian tidak diharapkan (KTD) dan kejadian sentinel yang terjadi d. Melaporkan setiap kejadian tidak diharapkan (KTD) dan kejadian sentinel kepada Kepala Puskesmas e. Memastikan Pelaporan Insiden Keselamatan (IKP) Puskesmas melalui Aplikasi berjalan lancar dan tepat waktu f. Bersama-sama dengan Kepala Puskesmas melakukan monitoring terhadap kejadian tidak diharapkan (KTD) dan kejadian sentinel yang terjadi : a. Membantu ketua menyusun standar operasional prosedur Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) yang disahkan oleh Kepala Puskesmas Rawat Inap Jujun b. Bersama-sama ketua dan tim melakukan investigasi dan melakukan analisa setiap kejadian tidak diharapkan (KTD) dan kejadian sentinel yang terjadi c. Melakukan penginputan data kejadian melalui aplikasi tepat waktu d. Merekap dan mendokumentasikan laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) : a. Membantu ketua menyusun standar operasional prosedur Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) yang disahkan oleh Kepala Puskesmas Rawat Inap Jujun b. Bersama-sama tim melakukan investigasi dan melakukan analisa setiap kejadian tidak diharapkan (KTD) dan kejadian sentinel yang terjadi c. Bersama-sama melakukan penginputan data kejadian melalui aplikasi tepat waktu



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jujun : Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



ELVI BASRI, SKM NIP : 19690905198803 2 001



Lampiran 4 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP



JUJUN Nomor : 800 / / PKMJ /2022 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB APLIKASI LAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) DAN APLIKASI INDIKATOR NASIONAL MUTU (INM) DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB APLIKASI INDIKATOR MUTU NASIONAL (INM) PASIEN DI PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN KETUA Tugas



:



SEKRETARIS Tugas



a. Menyusun pedoman pengisian Aplikasi Indikator Mutu Nasional (INM) Puskesmas Rawat nap Jujun b. Menyusun Standar Operasional Prosedur setiap kegiatan pada aplikasi Indikator Mutu Nasional (INM) c. Memastikan pengisian Aplikasi Indikator Mutu Nasional (INM) telah sesuai dengan pedoman dan standar operasional prosedur d. Memastikan pengisian/pelaporan Aplikasi Indikator Mutu Nasional (INM) tepat waktu



:



OBSERVER Tugas



a. Membantu Ketua menyusun pedoman pengisian Aplikasi Indikator Mutu Nasional (INM) Puskesmas Rawat nap Jujun b. Membantu Ketua menyusun Standar Operasional Prosedur setiap kegiatan pada aplikasi Indikator Mutu Nasional (INM) c. Memastikan Pelaporan Aplikasi Indikator Mutu Nasional (INM) telah lengkap d. Merekap dan mendokumentasikan laporan Indikator Mutu Nasional (INM)



:



a. Melakukan observasi pada masng-masing ruang yang telah ditentukan b. Melaporkan hasil observasi kepada Ketua melalui penginput data observasi c. Mendokumentasikan hasil observasi yang telah dilakukan



PENGINPUT DATA Tugas



:



a. Melakukan pengisian hasil observasi oleh observer pada Aplikasi Indikator Mutu Nasional (INM) tepat waktu b. Memastikan observer melakukan observasi tepat waktu c. Melaporkan hasil observasi kepada Ketua melalui sekretaris



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jujun : Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP JUJUN



ELVI BASRI, SKM NIP : 19690905198803 2 001