15 0 76 KB
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI REMEN II KECAMATAN JENU KABUPATEN TUBAN NOMOR : 800/ 98/414.101.014.15/2021 TENTANG
PENANGGUNG JAWAB POKJA KEBERSIHAN SDN REMEN II TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Menimbang
:
Mengingat
:
Bahwa dalam rangka pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya di SDN REMEN II, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat di lingkungan sekolah yang lebih optimal. 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. 8. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup. 9. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : PKS.2/MENLHK/P2SDM/KUM.3/7/2016. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
:
Kedua
:
Ketiga
:
Keempat
:
Pembentukan Penanggung Jawab Kebersihan SDN Remen II Tahun Pelajaran 2020/2021 seperti terlampir pada surat keputusan ini. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini dan atau lalai dalam melaksanakan tugas kewajiban, akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : REMEN Pada tanggal : 02 Januari 2021 Kepala SDN Remen II Kecamatan Jenu kab Tuban
NURHARIADJI, S.Pd NIP. 1670116 199403 1 012
Tembusan kepada Yth; 1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban 2. Yth. Kepala kordik 3. Yang bersangkutan 4. Arsip
Lampiran : Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Remen II Jenu Nomor : 800 / 98/414.101.014.15/2021 Tanggal : 02 Januari 2021 SUSUNAN PENANGGNG JAWAB POKJA KEBERSIHAN SDN REMEN II TAHUN PELAJARAN 2020/2021 NO 1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 20
NAMA Wahyuningsih, S. Pd
JABATAN Guru
Dedy Meyga Saputra, S. Pd Marjoko, S. Pd. Farita nur Aini S. Pd
Guru Guru Guru
PENANGGUNG JAWAB Ruang Kls 1 – A, Pojok Galeri Siswa Ruang Kls 2 Ruang Kls 3 taman kelas Ruang Kls 4, uks, taman kelas
Ratna Cyilvia nugraheni, S. Pd
Guru
Ruang Kls 5 taman kelas ,
Karsini, S. Pd Sampurno , S. Pd I
Guru Guru PAI
Tasih , S. Pd I
Guru PAI
Ruang Kls 6 dan taman kelas Ruang kantor dan taman kantor Ruang Mushola dan tempat wudhu
Heri suwignyo, S.Pd
Guru Penjaskes
Ruang kepala sekolah dan kolam ikan
Eka puji lestari
Guru
Ruang perpustakaan
M Suwito
Penjaga Sekolah
Halaman Sekolah, Taman, WC murid dan guru
KET
Ditetapkan di : REMEN Pada tanggal : 02 Januari 2021 Kepala SDN Remen II Kecamatan Jenu kab Tuban
NURHARIADJI, S.Pd NIP. 1670116 199403 1 012