7 0 165 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS LAWANG Jl. Raya Sumberwaras Kelurahan Kalirejo Kecamatan Lawang No. Telp (0341) 423 189 - Email : [email protected] MALANG
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LAWANG NOMOR : 440/
/SK/35.07.103.137/2018
TENTANG PELAKSANAAN POLINDES DI PUSKESMAS LAWANG
Menimbang
:
a. bahwa untuk mendukung kegiatan Posyandu sebagai wahana yang memberi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar pengembangan kualitas manusia sejak dini agar lebih berdaya guna b. bahwa untuk mewujudkan peran serta masyarakat yang nyata
di
dalam
menyediakan
tempat
pertolongan
persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak lainnya termasuk KB di Desa maka perlu untuk dibentuk Polindes di wilayah kerja Puskesmas Lawang c. bahwa untuk terselenggaranya kegiatan Polindes perlu ditetapkan
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Lawang
tentang pelaksanaan Polindes di Puskesmas Lawang
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 192 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tanggal 13 Juni 2001 perihal Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu.
MEMUTUSKAN
Kesatu
:
Membentuk Polindes di wilayah kerja Puskesmas Lawang.
Kedua
:
Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam menyusun rencana kerja.
Ketiga
:
Mengadakan kegiatan Posyandu setiap bulan.
Keempat
:
Meningkatkan peran serta masyarakat dan membangun kemitraan.
Kelima
:
Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya setiap bulan.
Keenam
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalmnya maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Lawang Pada tanggal :
KEPALA UPT PUSKESMAS LAWANG
dr. Nur Syamsu Dhuha
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LAWANG
NOMOR
: 440/
/SK/35.07.103.137/2018
TENTANG
: PELAKSANAAN POLINDES DI PUSKESMAS LAWANG