SK Posyandu Remaja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK KECAMATAN KARANGAWEN



DESA JRAGUNG ALAMAT : Email : KEPUTUSAN KEPALA DESA JRAGUNG KECAMATAN KARANGAWEN KABUPATEN DEMAK NOMOR : / / /2019 TENTANG POSYANDU REMAJA ……… DESA JRAGUNG KECAMATAN KARANGAWEN KABUPATEN DEMAK DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA JRAGUNG Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan nasional di berbagai bidang, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa tentang penyelenggaraan Posyandu Remaja di Desa Jragung Kecamatan karangawen Kabupaten Demak b. Bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maksud huruf a, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Jragung tentang penyelenggaraan Posyandu Remaja di Desa Jragung Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak



Mengingat



:



a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Kepmenkes RI Nomor : 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat c. Kepmenkes RI Nomor : 131/MENKES/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional d. Undang_Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah e. Peraturan Daerah Nomor : 05 Tentang Retribusi Pelayananan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten …..



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



Membentuk Posyandu Remaja…… Di Desa Jragung Kecamatan Karangawen Tugas Posyandu Remaja dalam dictum Kesatu, adalah sebagai berikut : a. Melakukan Pelayanan Kesehatan Remaja dengan cara promotif, preventif, kuratif dan Rehabilitatif di Desa Jragung Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak b. Meningkatkan peran serta Remaja dalam Pelayanan Kesehatan peduli Remaja di Desa Jragung Kacamatan Karangawen KAbupaten Demak c. Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengawasan kepada Pelayanan Kesehatan Remaja lainnya di Desa Jargung Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak d. Melaporkan Hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c kepada Kepala Dinas Kabupaten Demak, melalui Puskesmas Karangawen II Kabupaten Demak



KETIGA



Apabila Keputusan ini dikemudian kekeliruan,a kan ditinjau kembali



hari



terjadi



KEEMPAT



Keputusan Kepala Desa Jragung Kabupaten Demak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Jragung Pada tanggal : …. Oktober 2019 KEPALA DESA JRAGUNG



EDI SUSANTO, S.SOS Tembusan, disampaikan kepada : 1. Yth. Camat Karangawen 2. Yth. Kepala Puskesmas Karangawen II 3. Yang bersangkutan 4. Arsip