12 0 88 KB
RUMAH SAKIT UMUM
“BUNDA” Jalan Rajawali No 36 Jembrana – Bali Telp. (0365) 40251 Fax (0365)40089
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM “BUNDA” JEMBRANA NOMOR: 0099 /RSUB /I/2015 TENTANG PROGRAM K3RS DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNDA, Menimbang
:
a. Bahwa pembangunan
kesehatan
bertujuan
untuk
meningkatkan
kesadaran, keamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal di Rumah
Sakit
Umum
“BUNDA”,
dipandang
perlu
adanya
pembentukan dan pemberlakuan tentang program K3RS di Rumah Sakit Umum Bunda Jembrana b. Bahwa pembentukan tentang program K3RS Rumah Sakit Umum Bunda Jembrana pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum “BUNDA”; Mengingat
:
1. Undang-undang
nomor
8
Tahun
1974
tentang
Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Peraturan
menteri
kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
Indonesia
Nomor
159b/MenKes/SK/II/1988 tentang Rumah Sakit; 4. Keputusan
menteri
kesehatan
Republik
436/MenKes/SK/IV/1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kedua Ketiga
:
Membentuk dan memberlakukan tentang program K3RS di Rumah Sakit
:
Umum Bunda Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jembrana Pada tanggal : 31 Januari 2015 Direktur RSU Bunda Jembrana
dr.Dewa Gede Sidan Ardhana