SK Program Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH NOMOR : 001/



/RSUD/II/2019



TENTANG PROGRAM KERJA UNIT RAWAT INAP FLAMBOYAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, khususnya unit ruang rawat inap maka perlu dibuat Program Kerja Unit Rawat Inap; b. bahwa agar pelayanan di unit rawat inap RSUD Pandan dapat terlaksana dengan baik khususnya ruang Flamboyan, maka perlu adanya Program Kerja Unit Rawat Inap Flamboyan RSUD Pandan sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan di Unit Rawat Inap Flamboyan; c. bahwa berdasarkan butir a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur tentang Program Kerja Unit Rawat Inap Flamboyan di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436/MENKES/SK/VI/1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;’ 7. Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 597/BKD/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Strukktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah;



8. Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. MEMUTUSKAN Menetapkan



KESATU KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN TENTANG PROGRAM KERJA UNIT RAWAT INAP FLAMBOYAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH : Menetapkan Program Kerja Unit Rawat Inap Flamboyan RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah; : Program Kerja Unit Rawat Inap Flamboyan RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; : Biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah; : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pandan Pada tanggal Februari 2019 April 2016 DIREKTUR RSUD PANDAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH



dr. SRI INDRA SUSILO PEMBINA NIP. 19660202 200212 1 004